TUJUAN PELATIHAN
Secara umum tujuan
pelatihan pra tugas Pendamping Lokal Desa adalah untuk memberikan orientasi dan
pembekalan agar siap secara mental, pengetahuan, dan keterampilan sebelum
diterjunkan di lokasi tugas.
Secara khusus
pelatihan pra tugas Pendamping Lokal Desa bertujuan untuk:
·
Memberikan orientasi dan pembekalan
kepada Pendamping Lokal Desa sebelum bertugas di lapangan;
·
Meningkatkan pemahaman Pendamping
Lokal Desa tentang latar belakang, tujuan, kebijakan, prinsip-prinsip, prosedur
dan ketentuan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
·
Meningkatkan keterampilan
Pendamping Lokal Desa dalam memfasilitasi proses perencanaan, pelaksanaan,
pengendalian dan pelestarian program;
·
Meningkatkan keterampilan
Pendamping Lokal Desa dalam memahami mekanisme pendampingan;
·
Meningkatkan keterampilan dalam
membina dan memberi pengarahan kepada Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa;
·
Menumbuhkan komitmen dan sikap
kepedulian Pendamping Lokal Desa terhadap masyarakat perdesaan.
RUANG LINGKUP TUGAS PENDAMPING
Mengacu pada
Kerangka Acuan Kerja Pendamping Lokal Desa (PLD) yang ditetapkan Direktorat
Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2016, ruang lingkup
tugas PLD adalah:
No
|
Tugas
Pokok
|
Output
Kerja
|
Indikator
Output
|
1
|
Mendampingi Desa dalam perencanaan
pembangunan dan keuangan Desa
|
Perencanaan dan penganggaran Desa
berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
|
a) Terlaksananya sosialisasi UU NO. 6 Tahun
2014 tentang Desa dan peraturan turunannya;
b) Terfasilitasinya musyawarah Desa yang
partisipatif untuk menyusun RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa;
c) Tersusunnya rancangan peraturan Desa
tentang kewenangan lokal berskala Desa dan kewenangan Desa berdasarkan hak
asal usul dan peraturan lain yang diperlukan.
|
2
|
Mendampingi Desa dalam pelaksanaan
pembangunan Desa
|
Pelaksanaan pembangunan Desa berjalan
sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
|
a) Adanya koordinasi dengan PD dan pihak
terkait mengenai pembangunan Desa;
b) Terfasilitasinya kerjasama antar Desa;
c) Terfasilitasinya pelaksanaan pembangunan
Desa yang sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik;
d) Terfasilitasinya ketersediaan informasi
publik terkait pembangunan Desa.
|
3
|
Mendampingi masyarakat Desa dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dan Desa
|
Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat
dan Desa dengan melibatkan kelompok perempuan, difabel/berkebutuhan khusus,
kelompok masyarakat miskin dan marginal.
|
Terlaksananya kegiatan peningkatan
kapasitas kader desa, masyarakat dan kelembagaan Desa.
|
4
|
Mendampingi Desa dalam pemantauan dan
evaluasi kegiatan pembangunan Desa
|
Proses pelaksanaan dan evaluasi kegiatan
pembangunan Desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
|
a) Terlaksana peningkatan kapasitas Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) dalam melakukan pemantauan dan evaluasi
pembangunan Desa;
b) Terlaksananya evaluasi pembangunan Desa
melalui musyawarah Desa;
c) Masyarakat terlibat dalam pelaksanaan
evaluasi pembangunan Desa.
|