04 November 2017

TUJUAN DAN RUANG LINGKUP TUGAS PENDAMPING DESA



TUJUAN PELATIHAN


Secara umum tujuan pelatihan pra tugas Pendamping Lokal Desa adalah untuk memberikan orientasi dan pembekalan agar siap secara mental, pengetahuan, dan keterampilan sebelum diterjunkan di lokasi tugas.

Secara khusus pelatihan pra tugas Pendamping Lokal Desa bertujuan untuk:

·         Memberikan orientasi dan pembekalan kepada Pendamping Lokal Desa sebelum bertugas di lapangan;
·         Meningkatkan pemahaman Pendamping Lokal Desa tentang latar belakang, tujuan, kebijakan, prinsip-prinsip, prosedur dan ketentuan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
·         Meningkatkan keterampilan Pendamping Lokal Desa dalam memfasilitasi proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelestarian program;
·         Meningkatkan keterampilan Pendamping Lokal Desa dalam memahami mekanisme pendampingan;
·         Meningkatkan keterampilan dalam membina dan memberi pengarahan kepada Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa;
·         Menumbuhkan komitmen dan sikap kepedulian Pendamping Lokal Desa terhadap masyarakat perdesaan.



RUANG LINGKUP TUGAS PENDAMPING


Mengacu pada Kerangka Acuan Kerja Pendamping Lokal Desa (PLD) yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2016, ruang lingkup tugas PLD adalah:

No
Tugas Pokok
Output Kerja
Indikator Output
1
Mendampingi Desa dalam perencanaan pembangunan dan keuangan Desa
Perencanaan dan penganggaran Desa berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
a)       Terlaksananya sosialisasi UU NO. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya;
b)      Terfasilitasinya musyawarah Desa yang partisipatif untuk menyusun RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa;
c)       Tersusunnya rancangan peraturan Desa tentang kewenangan lokal berskala Desa dan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan peraturan lain yang diperlukan.
2
Mendampingi Desa dalam pelaksanaan pembangunan Desa
Pelaksanaan pembangunan Desa berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
a)       Adanya koordinasi dengan PD dan pihak terkait mengenai pembangunan Desa;
b)      Terfasilitasinya kerjasama antar Desa;
c)       Terfasilitasinya pelaksanaan pembangunan Desa yang sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik;
d)      Terfasilitasinya ketersediaan informasi publik terkait pembangunan Desa.
3
Mendampingi masyarakat Desa dalam  kegiatan pemberdayaan masyarakat dan Desa
Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan Desa dengan melibatkan kelompok perempuan, difabel/berkebutuhan khusus, kelompok masyarakat miskin dan marginal.
Terlaksananya kegiatan peningkatan kapasitas kader desa, masyarakat dan kelembagaan Desa.
4
Mendampingi Desa dalam pemantauan dan evaluasi kegiatan pembangunan Desa
Proses pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pembangunan Desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
a)       Terlaksana peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pembangunan Desa;
b)      Terlaksananya evaluasi pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
c)       Masyarakat terlibat dalam pelaksanaan evaluasi pembangunan Desa.