04 November 2017

LATAR BELAKANG PRA TUGAS PLD




LATAR BELAKANG


Kehadiran Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) menandai babak baru dan perubahan dalam politik pembangunan nasional, dimana Desa menjadi titik tumpu yang mendapatkan perhatian serius. UU Desa diyakini sebagai gerbang harapan menuju kehidupan berdesa yang lebih maju. Sebagai dasar hukum bagi keberadaan Desa, UU Desa mengonstruksi cara pandang baru praksis berdesa (pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa). Desa diakui dan dikukuhkan sebagai subjek yang mengatur dan mengurus dirinya sendiri.

Perubahan dan paradigma baru atas Desa itu sangat penting mengingat kondisi objektif dan dinamika desa-desa di Indonesia yang secara umum masih memprihatinkan. Desa identik dengan ketertinggalan dalam semua aspek kehidupan. Kewenangan mengatur dan mengurus dirinya sendiri yang dibarengi dengan memberikan hak-hak Desa, sehingga Desa memiliki kemampuan finansial yang memadai guna melaksanakan kewenangannya, sebagaimana ditegaskan UU Desa, menjadi faktor penggerak peningkatan pembangunan desa yang sekaligus menjadi ruang krusial implementasi UU Desa.

Pembangunan desa sebagai sistem yang dikonstruksi UU Desa, menempatkan  masyarakat pada posisi strategis, sebagai sebjek pembangunan. Dengan demikian, masyarakat memiliki ruang dan peran strategis dalam tata kelola Desa, termasuk di dalamnya penyelenggaraan pembangunan Desa. Isu penting dalam konteks ini adalah peningkatan keberdayaan masyarakat, sehingga masyarakat memiliki daya desak yang efektif untuk mewujudkan tata kelola Desa yang baik dan penyelenggaraan pembangunan yang sesuai dan memenuhi aspirasi masyarakat.

Dalam kerangka itulah, Pemerintah menetapkan kebijakan pendampingan sebagaimana tercantum pada Pasal 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2015, yang bertujuan:

§  Meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa;
§  Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa yang pertisipatif;
§  Meningkatkan sinergi program pembangunan desa antar sektor; dan
§  Mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.

Mengingat luasnya ruang lingkup implementasi UU Desa, Pemerintah dalam melaksanakan fungsi pendampingan, dapat melimpahkan sebagaian kewenangannya kepada tenaga ahli profesional dan pihak ketiga (Pasal 112, ayat 4 UU Desa dan Pasal 128, ayat 2 PP 43). Tenaga ahli profesional dimaksud adalah pendamping desa, tenaga teknik dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat desa (Pasal 5 Permendesa No. 3/2015), termasuk diantaranya adalah Pendamping Lokal Desa (Pasal 129, ayat 1 (a) PP No. 47 Tahun 2015). Dengan demikian, PLD yang akan berhubungan langsung secara intensif dengan pemerintah dan masyarakat Desa, menjadi aktor strategis menuju implementasi UU Desa secara optimal.

Salah satu faktor penentu keberhasilan pendampingan adalah kapasitas pendamping, khususnya PLD. Kapasitas  dimaksud menunjuk pada kompetensi yang mencakup: (1) pengetahuan tentang perspektif dan kebijakan UU Desa, (2) keterampilan teknis dan fasilitasi pemerintah dan masyarakat Desa dalam mewujudkan tata kelola Desa yang baik, dan (3) sikap kerja yang sesuai dengan tuntutan kinerja pendamping profesional.

Upaya meningkatkan kapasitas pendamping oleh Pemerintah, dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dilakukan melalui kebijakan pelatihan yang mencakup serangkaian kegiatan latihan, salah satunya adalah pelatihan pra tugas bagi pendamping, khususnya PLD, sebagai pembekalan agar dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya secara optimal.