Daftar Istilah dan Singkatan
1.
Desa adalah desa dan
desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Kewenangan Desa adalah kewenangan
yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan
adat istiadat Desa.
3.
Pemerintahan Desa adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Pemerintah Desa adalah kepala Desa
atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
5.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain
adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan
wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
demokratis.
6.
Lembaga
Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan
kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah dalam memberdayakan masyarakat.
7.
Musyawarah Desa atau yang disebut
dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa,
Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan
Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
8.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan
Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program,
kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
9.
Kesepakatan Musyawarah
Desa adalah suatu hasil keputusan dari Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan
yang dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan Musyawarah Desa yang
ditandatangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa.
10.
Peraturan Desa adalah peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan
disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
11.
Pembangunan Desa adalah upaya
peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan
masyarakat Desa.
12.
Perencanaan pembangunan desa adalah
proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan
melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif
guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai
tujuan pembangunan desa.
13.
RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Desa) adalah
dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun yang memuat arah pembangunan
desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program dan program
Satuan Kerja Perangkat (SKPD) atau lintas SKPD, dan program prioritas
kewilayahan disertai dengan rencana kerja.
14.
RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa) adalah dokumen
perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun sebagai penjabaran dari RPJM Desa yang
memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka
pendanaan yang dimutakhirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja
dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh
pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat
dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah
dan RPJM Desa.
15.
Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari
RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa
kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan
pembangunan Daerah.
16.
Keuangan Desa
adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala
sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban Desa.
17.
Aset Desa adalah
barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh
atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang
syah.
18.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana
keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
19.
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan
dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa,
dan pemberdayaanmasyarakat Desa.
20.
Alokasi Dana Desa,
selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi
Dana Alokasi Khusus.