TATA TERTIB MUSYAWARAH DESA
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah telah menetapkan
Peraturan Menteri Desa dan DTT No 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Tata
Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa. Dalam peraturan ini
diatur mekanisme Musyawarah Desa yang akan memandu seluruh pemangku kepentingan
dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi melalui musyawarah dan
kesepakatan bersama. Beberapa unsur-unsur pokok yang perlu diperhatikan dalam
Musyawarah Desa, yaitu peserta, undangan dan pendamping. Digambarkan sebagai
berikut:
|
|
Pimpinan
Musyawarah
Pimpinan
Musyawarah Desa menjaga agar permusyawaratan Desa berjalan sesuai dengan
ketentuan dalam peraturan tentang Tata Tertib Musyawarah Desa. Berikut beberapa
hal yang perlu diperhatikan oleh pimpinan Musayawarah:
(1)
Pimpinan Musyawarah Desa hanya
berbicara selaku pimpinan musyawarah untuk menjelaskan masalah yang menjadi
pembicaraan, menunjukkan duduk persoalan yang sebenarnya, mengembalikan
pembicaraan kepada pokok persoalan, dan menyimpulkan pembicaraan peserta musyawarah;
(2)
Jika Pimpinan Musyawarah Desa
hendak berbicara selaku peserta musyawarah, untuk sementara pimpinan musyawarah
diserahkan kepada wakil ketua atau anggota Badan Permusyawaratan Desa;
(3)
Pimpinan yang hendak berbicara
selaku peserta Musyawarah Desa disarankan untuk berpindah dari tempat pimpinan
ke tempat peserta musyawarah;
(4)
Pimpinan Musyawarah Desa dapat
memperpanjang dan menentukan lamanya perpanjangan waktu peserta yang berbicara;
(5)
Pimpinan Musyawarah Desa
memperingatkan dan meminta peserta yang berbicara untuk mengakhiri pembicaraan
apabila melampaui batas waktu yang telah ditentukan;
(6)
Pimpinan Musyawarah Desa tidak
dapat memberikan kesempatan kepada peserta musyawarah yang melakukan interupsi
untuk meminta penjelasan tentang duduk persoalan sebenarnya mengenai hal
stratgeis yang sedang dibicarakan;
(7)
Peserta musyawarah yang sependapat
dan/atau berkeberatan dengan pendapat pembicara yang sedang menyampaikan
aspirasinya dapat mengajukan setelah diberi kesempatan oleh pimpinan Musyawarah
Desa.
(8)
Pimpinan Musyawarah Desa harus
memberikan kesempatan berbicara kepada pihak yang sependapat maupun pihak yang
berkeberatan;
(9)
Peserta Musyawarah Desa tidak boleh
diganggu selama berbicara menyampaikan aspirasi.
Pendamping
Desa
Pimpinan
Musyawarah Desa dapat meminta pendamping Desa yang berasal dari satuan kerja
prangkat daerah kabupaten/kota, pendamping profesional dan/atau pihak ketiga
untuk membantu memfasilitasi jalannya Musyawarah Desa.
Pendamping Desa
tidak memiliki hak untuk berbicara yang bersifat memutuskan sebuah kebijakan
publik terkait hal strategis yang sedang dimusyawarahkan. Pendamping Desa melakukan
tugas sebagai berikut:
(1)
Memberikan informasi yang benar dan
lengkap tentang pokok pembicaraan;
(2)
Mengklarifikasi arah pembicaraan
dalam musyawarah desa yang sudah menyimpang dari pokok pembicaraan;
(3)
Membantu mencarikan jalan keluar;
dan
(4)
Mencegah terjadinya konflik dan
pertentangan antarpeserta yang dapat berakibat pada tindakan melawan
hukum.
Undangan,
Peninjau dan Wartawan
Undangan
Musyawarah Desa terdiri dari:
(1) Mereka
yang bukan warga Desa yang hadir dalam Musyawarah Desa atas undangan Ketua
Badan Permusyawaratan Desa; dan
(2) Anggota
masyarakat Desa yang hadir dalam Musyawarah Desa atas undangan tidak resmi
tetapi tidak mendaftar diri kepada panitia.
Undangan dapat
berbicara dalam Musyawarah Desa atas persetujuan pimpinan Musyawarah Desa,
tetapi tidak mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan Musyawarah Desa.
Undangan disediakan tempat tersendiri.
Undangan harus menaati tata tertib Musyawarah Desa.
Peninjau dan
wartawan adalah mereka yang hadir dalam Musyawarah Desa tanpa undangan Ketua
Badan Permusyawaratan Desa. Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan sebagai
peninjau Musyawarah Desa, diantaranya:
(1)
Peninjau dan wartawan tidak
mempunyai hak suara, hak bicara, dan tidak boleh menyatakan sesuatu, baik
dengan perkataan maupun perbuatan;
(2)
Peninjau dan wartawan mendaftarkan
kehadiran dalam Musyawarah Desa melalui panitia Musyawarah Desa;
(3)
Peninjau dan wartawan membawa bukti
pendaftaran kehadiran dalam Musyawarah Desa;
(4)
Peninjau menempati tempat yang sama
dengan undangan;
(5)
Wartawan menempati tempat yang
disediakan. Peninjau dan wartawan harus menaati tata tertib Musyawarah Desa.
Pengaturan
Pembicaraan
Pembicara dalam mengajukan
aspirasinya tidak boleh menyimpang dari pokok pembicaraan tentang hal yang
bersifat strategis. Apabila peserta menurut pendapat pimpinan Musyawarah Desa
menyimpang dari pokok pembicaraan, kepada yang bersangkutan oleh pimpinan
Musyawarah Desa diberi peringatan dan diminta supaya pembicara kembali kepada
pokok pembicaraan.
(1)
Pimpinan Musyawarah Desa
memperingatkan pembicara yang menggunakan kata yang tidak layak, melakukan
perbuatan yang mengganggu ketertiban acara musyawarah, atau menganjurkan peserta
lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
(2)
Pimpinan Musyawarah Desa meminta
agar yang bersangkutan menghentikan perbuatan dan/atau memberikan kesempatan
kepadanya untuk menarik kembali kata yang tidak layak dan menghentikan perbuatannya.
(3)
Dalam hal pembicara memenuhi
permintaan pimpinan Musyawarah Desa, kata yang tidak layak dianggap tidak
pernah diucapkan dan tidak dimuat dalam risalah atau catatan Musyawarah Desa.
Dalam hal pembicara tidak memenuhi, pimpinan Musyawarah Desa melarang pembicara
meneruskan pembicaraan dan perbuatannya.
(4)
Dalam hal larangan masih juga tidak
diindahkan oleh pembicara, pimpinan Musyawarah Desa meminta kepada yang
bersangkutan meninggalkan Musyawarah Desa. Bila tidak mengindahkan permintaan,
pembicara tersebut dikeluarkan dengan paksa dari ruang Musyawarah Desa atas
perintah pimpinan Musyawarah Desa.
Pelanggaran
Tata Tertib Musyawarah
Pimpinan
Musyawarah Desa menjaga agar ketentuan tata tertib musyawarah tetap dipatuhi
oleh undangan, peninjau dan wartawan. Pimpinan Musyawarah Desa dapat meminta
agar undangan, peninjau, dan/atau wartawan yang mengganggu ketertiban
Musyawarah Desa meninggalkan ruang musyawarah dan apabila permintaan itu tidak
diindahkan, yang bersangkutan dikeluarkan dengan paksa dari ruang musyawarah
atas perintah pimpinan Musyawarah Desa.
Menutup dan Menunda Musyawarah
Pimpinan Musyawarah
Desa dapat menutup atau menunda acara musyawarah apabila terjadi peristiwa yang
tidak diduga dan dapat mengganggu kelancaran musyawarah. Lamanya
penundaan acara musyawarah tidak boleh lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.
(1)
Pimpinan Musyawarah Desa dapat
menutup atau menunda Musyawarah Desa apabila berpendapat bahwa acara Musyawarah
Desa tidak mungkin dilanjutkan karena terjadi peristiwa yang yang mengganggu
ketertiban Musyawarah Desa atau perbuatan yang menganjurkan peserta Musyawarah
Desa untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum
(2)
Dalam hal kejadian luar biasa,
Pimpinan Musyawarah Desa dapat menutup atau menunda acara Musyawarah Desa yang
sedang berlangsung dengan meminta persetujuan dari peserta Musyawarah Desa;
(3)
Lama penundaan Musyawarah Desa,
tidak boleh lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.
Risalah,
Catatan dan Laporan Singkat
Sekretaris
Musyawarah Desa bertugas untuk menyusun risalah, catatan dan laporan singkat
Musyawarah Desa. Sekretaris Musyawarah Desa menyusun risalah untuk dibagikan
kepada peserta dan pihak yang bersangkutan setelah acara Musyawarah Desa
selesai. Risalah Musyawarah Desa secara terbuka dapat dipublikasikan melalui
media komunikasi yang ada di desa agar diketahui oleh seluruh masyarakat
desa. Risalah adalah catatan Musyawarah
Desa yang dibuat secara lengkap dan berisi seluruh jalannya pembicaraan yang
dilakukan dalam pembahasan serta dilengkapi dengan catatan tentang:
(1)
Hal-hal strategis yang
dibahas;
(2)
Hari dan tanggal musyawarah desa;
(3)
Tempat musyawarah desa;
(4)
Acara musyawarah desa;
(5)
Waktu pembukaan dan penutupan
musyawarah desa;
(6)
Pimpinan dan sekretaris musyawarah
desa;
(7)
Jumlah dan nama peserta musyawarah
desa yang menandatangani daftar hadir; dan
(8)
Undangan yang hadir.
Catatan
(notulensi) adalah catatan yang memuat pokok pembicaraan, kesimpulan, dan/atau
keputusan yang dihasilkan dalam Musyawarah Desa serta dilengkapi dengan risalah
musyawarah.
Laporan singkat
memuat kesimpulan dan/atau keputusan Musyawarah Desa. Sekretaris Musyawarah
Desa dengan dibantu tim perumus menyusun catatan (notulensi). Laporan singkat
yang ditandangani pimpinan atau sekretaris atas nama pimpinan Musyawarah Desa
yang bersangkutan. Tim perumus berasal dari peserta Musyawarah Desa yang
dipilih dan disepakati dalam Musyawarah Desa.
Penutupan
Acara Musyawarah Desa
Pimpinan
Musyawarah Desa menutup rangkaian acara Musyawarah Desa. Penutupan dilakukan
oleh pimpinan sidang dengan terlebih dahulu dilakukan penyampaian catatan
sementara dan laporan singkat hasil Musyawarah Desa. Sekretaris Musyawarah Desa
menyampaikan catatan sementara dan laporan singkat hasil Musyawarah Desa.
Apabila seluruh peserta atau sebagian besar peserta yang hadir dalam Musyawarah
Desa menyepakati catatan sementara dan laporan singkat, catatan sementara
diubah menjadi catatan tetap dan laporan singkat ditetapkan sebagai hasil
Musyawarah Desa. Catatan tetap dan laporan singkat ditandatangani oleh pimpinan
Musyawarah Desa, sekretaris Musyawarah Desa, Kepala Desa, dan salah seorang
wakil peserta Musyawarah Desa. Selanjutnya jika sudah dicapai keputusan
Musyawarah Desa, pimpinan Musyawarah Desa menutup secara resmi acara Musyawarah
Desa.