04 November 2017

TATA TERTIB MUSYAWARAH DESA



TATA TERTIB MUSYAWARAH DESA

Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Desa dan DTT No 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa. Dalam peraturan ini diatur mekanisme Musyawarah Desa yang akan memandu seluruh pemangku kepentingan dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi melalui musyawarah dan kesepakatan bersama. Beberapa unsur-unsur pokok yang perlu diperhatikan dalam Musyawarah Desa, yaitu peserta, undangan dan pendamping. Digambarkan sebagai berikut:





Pimpinan Musyawarah

Pimpinan Musyawarah Desa menjaga agar permusyawaratan Desa berjalan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan tentang Tata Tertib Musyawarah Desa. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pimpinan Musayawarah:

(1)      Pimpinan Musyawarah Desa hanya berbicara selaku pimpinan musyawarah untuk menjelaskan masalah yang menjadi pembicaraan, menunjukkan duduk persoalan yang sebenarnya, mengembalikan pembicaraan kepada pokok persoalan, dan menyimpulkan pembicaraan peserta musyawarah;
(2)      Jika Pimpinan Musyawarah Desa hendak berbicara selaku peserta musyawarah, untuk sementara pimpinan musyawarah diserahkan kepada wakil ketua atau anggota Badan Permusyawaratan Desa;
(3)      Pimpinan yang hendak berbicara selaku peserta Musyawarah Desa disarankan untuk berpindah dari tempat pimpinan ke tempat peserta musyawarah;
(4)      Pimpinan Musyawarah Desa dapat memperpanjang dan menentukan lamanya perpanjangan waktu peserta yang berbicara;
(5)      Pimpinan Musyawarah Desa memperingatkan dan meminta peserta yang berbicara untuk mengakhiri pembicaraan apabila melampaui batas waktu yang telah ditentukan;
(6)      Pimpinan Musyawarah Desa tidak dapat memberikan kesempatan kepada peserta musyawarah yang melakukan interupsi untuk meminta penjelasan tentang duduk persoalan sebenarnya mengenai hal stratgeis yang sedang dibicarakan;
(7)      Peserta musyawarah yang sependapat dan/atau berkeberatan dengan pendapat pembicara yang sedang menyampaikan aspirasinya dapat mengajukan setelah diberi kesempatan oleh pimpinan Musyawarah Desa. 
(8)      Pimpinan Musyawarah Desa harus memberikan kesempatan berbicara kepada pihak yang sependapat maupun pihak yang berkeberatan;
(9)      Peserta Musyawarah Desa tidak boleh diganggu selama berbicara menyampaikan aspirasi.  

Pendamping Desa

Pimpinan Musyawarah Desa dapat meminta pendamping Desa yang berasal dari satuan kerja prangkat daerah kabupaten/kota, pendamping profesional dan/atau pihak ketiga untuk membantu memfasilitasi jalannya Musyawarah Desa.

Pendamping Desa tidak memiliki hak untuk berbicara yang bersifat memutuskan sebuah kebijakan publik terkait hal strategis yang sedang dimusyawarahkan. Pendamping Desa melakukan tugas sebagai berikut:

(1)      Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang pokok pembicaraan; 
(2)      Mengklarifikasi arah pembicaraan dalam musyawarah desa yang sudah menyimpang dari pokok pembicaraan; 
(3)      Membantu mencarikan jalan keluar; dan 
(4)      Mencegah terjadinya konflik dan pertentangan antarpeserta yang dapat berakibat pada tindakan melawan hukum.  

Undangan, Peninjau dan Wartawan 

Undangan Musyawarah Desa terdiri dari:

(1)      Mereka yang bukan warga Desa yang hadir dalam Musyawarah Desa atas undangan Ketua Badan Permusyawaratan Desa; dan 
(2)      Anggota masyarakat Desa yang hadir dalam Musyawarah Desa atas undangan tidak resmi tetapi tidak mendaftar diri kepada panitia. 
Undangan dapat berbicara dalam Musyawarah Desa atas persetujuan pimpinan Musyawarah Desa, tetapi tidak mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan Musyawarah Desa. Undangan disediakan tempat tersendiri.  Undangan harus menaati tata tertib Musyawarah Desa. 

Peninjau dan wartawan adalah mereka yang hadir dalam Musyawarah Desa tanpa undangan Ketua Badan Permusyawaratan Desa. Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan sebagai peninjau Musyawarah Desa, diantaranya:

(1)      Peninjau dan wartawan tidak mempunyai hak suara, hak bicara, dan tidak boleh menyatakan sesuatu, baik dengan perkataan maupun perbuatan;
(2)      Peninjau dan wartawan mendaftarkan kehadiran dalam Musyawarah Desa melalui panitia Musyawarah Desa;
(3)      Peninjau dan wartawan membawa bukti pendaftaran kehadiran dalam Musyawarah Desa;
(4)      Peninjau menempati tempat yang sama dengan undangan;
(5)      Wartawan menempati tempat yang disediakan. Peninjau dan wartawan harus menaati tata tertib Musyawarah Desa.

Pengaturan Pembicaraan

Pembicara dalam mengajukan aspirasinya tidak boleh menyimpang dari pokok pembicaraan tentang hal yang bersifat strategis. Apabila peserta menurut pendapat pimpinan Musyawarah Desa menyimpang dari pokok pembicaraan, kepada yang bersangkutan oleh pimpinan Musyawarah Desa diberi peringatan dan diminta supaya pembicara kembali kepada pokok pembicaraan.

(1)      Pimpinan Musyawarah Desa memperingatkan pembicara yang menggunakan kata yang tidak layak, melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban acara musyawarah, atau menganjurkan peserta lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. 
(2)      Pimpinan Musyawarah Desa meminta agar yang bersangkutan menghentikan perbuatan dan/atau memberikan kesempatan kepadanya untuk menarik kembali kata yang tidak layak dan menghentikan perbuatannya. 
(3)      Dalam hal pembicara memenuhi permintaan pimpinan Musyawarah Desa, kata yang tidak layak dianggap tidak pernah diucapkan dan tidak dimuat dalam risalah atau catatan Musyawarah Desa. Dalam hal pembicara tidak memenuhi, pimpinan Musyawarah Desa melarang pembicara meneruskan pembicaraan dan perbuatannya.
(4)      Dalam hal larangan masih juga tidak diindahkan oleh pembicara, pimpinan Musyawarah Desa meminta kepada yang bersangkutan meninggalkan Musyawarah Desa. Bila tidak mengindahkan permintaan, pembicara tersebut dikeluarkan dengan paksa dari ruang Musyawarah Desa atas perintah pimpinan Musyawarah Desa.  

Pelanggaran Tata Tertib Musyawarah

Pimpinan Musyawarah Desa menjaga agar ketentuan tata tertib musyawarah tetap dipatuhi oleh undangan, peninjau dan wartawan. Pimpinan Musyawarah Desa dapat meminta agar undangan, peninjau, dan/atau wartawan yang mengganggu ketertiban Musyawarah Desa meninggalkan ruang musyawarah dan apabila permintaan itu tidak diindahkan, yang bersangkutan dikeluarkan dengan paksa dari ruang musyawarah atas perintah pimpinan Musyawarah Desa.  

Menutup dan Menunda Musyawarah

Pimpinan Musyawarah Desa dapat menutup atau menunda acara musyawarah apabila terjadi peristiwa yang tidak diduga dan dapat mengganggu kelancaran musyawarah. Lamanya penundaan acara musyawarah tidak boleh lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.

(1)      Pimpinan Musyawarah Desa dapat menutup atau menunda Musyawarah Desa apabila berpendapat bahwa acara Musyawarah Desa tidak mungkin dilanjutkan karena terjadi peristiwa yang yang mengganggu ketertiban Musyawarah Desa atau perbuatan yang menganjurkan peserta Musyawarah Desa untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum
(2)      Dalam hal kejadian luar biasa, Pimpinan Musyawarah Desa dapat menutup atau menunda acara Musyawarah Desa yang sedang berlangsung dengan meminta persetujuan dari peserta Musyawarah Desa;
(3)      Lama penundaan Musyawarah Desa, tidak boleh lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.  

Risalah, Catatan dan Laporan Singkat 

Sekretaris Musyawarah Desa bertugas untuk menyusun risalah, catatan dan laporan singkat Musyawarah Desa. Sekretaris Musyawarah Desa menyusun risalah untuk dibagikan kepada peserta dan pihak yang bersangkutan setelah acara Musyawarah Desa selesai. Risalah Musyawarah Desa secara terbuka dapat dipublikasikan melalui media komunikasi yang ada di desa agar diketahui oleh seluruh masyarakat desa.  Risalah adalah catatan Musyawarah Desa yang dibuat secara lengkap dan berisi seluruh jalannya pembicaraan yang dilakukan dalam pembahasan serta dilengkapi dengan catatan tentang:

(1)      Hal-hal strategis yang dibahas; 
(2)      Hari dan tanggal musyawarah desa; 
(3)      Tempat musyawarah desa; 
(4)      Acara musyawarah desa; 
(5)      Waktu pembukaan dan penutupan musyawarah desa; 
(6)      Pimpinan dan sekretaris musyawarah desa; 
(7)      Jumlah dan nama peserta musyawarah desa yang menandatangani daftar hadir; dan 
(8)      Undangan yang hadir. 
Catatan (notulensi) adalah catatan yang memuat pokok pembicaraan, kesimpulan, dan/atau keputusan yang dihasilkan dalam Musyawarah Desa serta dilengkapi dengan risalah musyawarah.

Laporan singkat memuat kesimpulan dan/atau keputusan Musyawarah Desa. Sekretaris Musyawarah Desa dengan dibantu tim perumus menyusun catatan (notulensi). Laporan singkat yang ditandangani pimpinan atau sekretaris atas nama pimpinan Musyawarah Desa yang bersangkutan. Tim perumus berasal dari peserta Musyawarah Desa yang dipilih dan disepakati dalam Musyawarah Desa.  




Penutupan Acara Musyawarah Desa 

Pimpinan Musyawarah Desa menutup rangkaian acara Musyawarah Desa. Penutupan dilakukan oleh pimpinan sidang dengan terlebih dahulu dilakukan penyampaian catatan sementara dan laporan singkat hasil Musyawarah Desa. Sekretaris Musyawarah Desa menyampaikan catatan sementara dan laporan singkat hasil Musyawarah Desa. Apabila seluruh peserta atau sebagian besar peserta yang hadir dalam Musyawarah Desa menyepakati catatan sementara dan laporan singkat, catatan sementara diubah menjadi catatan tetap dan laporan singkat ditetapkan sebagai hasil Musyawarah Desa. Catatan tetap dan laporan singkat ditandatangani oleh pimpinan Musyawarah Desa, sekretaris Musyawarah Desa, Kepala Desa, dan salah seorang wakil peserta Musyawarah Desa. Selanjutnya jika sudah dicapai keputusan Musyawarah Desa, pimpinan Musyawarah Desa menutup secara resmi acara Musyawarah Desa.