04 November 2017

MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH DESA



MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH DESA

Dalam Permendesa No. 2/2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa Pasal 45-56 Pengambilan keputusan dalam Musyawarah Desa pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Dalam hal cara pengambilan keputusan tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

a.        Keputusan Berdasarkan Mufakat
Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah peserta yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan gagasan, pendapat dan saran, kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh seluruh peserta musyawarah. Gagasan, pendapat dan pemikiran tersebut memberikan sumbangan berarti dalam merumuskan kesepakatan yang bersifat strategis yang sedang dimusyawarahkan. Untuk dapat mengambil keputusan, pimpinan Musyawarah Desa berhak untuk menyiapkan rancangan keputusan yang mencerminkan pendapat dalam Musyawarah Desa. Keputusan berdasarkan mufakat adalah sah apabila diambil dalam Musyawarah Desa yang dihadiri oleh peserta sejumlah 2/3 dari jumlah undangan yang telah ditetapkan sebagai peserta Musyawarah Desa dan/atau disetujui oleh semua peserta yang hadir.Keputusan berdasarkan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sah apabila ditetapkan penyelenggaraan Musyawarah Desa setelah dilakukan penundaan, dan disetujui oleh semua peserta yang hadir.

b.        Keputusan Berdasarkan Suara Terbanyak 
Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian peserta Musyawarah Desa yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian peserta Musyawarah Desa yang lain. Pengambilan suara terbanyak dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut: (1) Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dilakukan secara terbuka atau secara rahasia; (2) Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak apabila menyangkut kebijakan; (3) Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara rahasia dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah lain yang ditentukan dalam Musyawarah Desa.

c.         Pemungutan Suara
Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam Musyawarah Desa dihadiri dan disetujui oleh separuh ditambah 1 (satu) orang dari jumlah peserta yang hadir. Jika dalam keputusan tidak tercapai dengan 1 (satu) kali pemungutan suara, diupayakan agar ditemukan jalan keluar yang disepakati atau dapat dilakukan pemungutan suara secara berjenjang.

Pemungutan suara secara berjenjang, dilakukan untuk memperoleh 2 (dua) pilihan berdasarkan peringkat jumlah perolehan suara terbanyak. (1) Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan (abstain) dilakukan oleh peserta Musyawarah Desa yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh peserta Musyawarah Desa; (2) Penghitungan suara dilakukan dengan menghitung secara langsung tiap-tiap peserta Musyawarah Desa; (3) Peserta Musyawarah Desa yang meninggalkan acara dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan; (4) Dalam hal hasil pemungutan suara tidak memenuhi, dilakukan pemungutan suara ulangan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai Musyawarah Desa berikutnya dengan tenggang waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam; (5) Dalam hal hasil pemungutan suara ulangan ternyata tidak juga memenuhi ketentuan, pemungutan suara menjadi batal. Pemberian suara secara rahasia dilakukan dengan tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan pemberi suara, atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemungutan suara secara rahasia, yaitu: (1) Pemberian suara secara rahasia dapat juga dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin sifat kerahasiaan. (2) Dalam hal hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan, pemungutan suara diulang sekali lagi dalam musyawarah saat itu juga. (3) Dalam hal hasil pemungutan suara ulang, tidak juga memenuhi ketentuan, pemungutan suara secara rahasia.

d.        Berita Acara Penetapan Keputusan
Setiap keputusan Musyawarah Desa, baik berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak bersifat mengikat bagi semua pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan. Hasil keputusan Musyawarah Desa dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa dan salah seorang perwakilan peserta Musyawarah Desa. Berita acara dilampiri catatan tetap dan laporan singkat. Apabila dalam pembuatan berita acara kesepakatan Ketua Badan Permusyawaratan Desa berhalangan hadir, maka sebagai pimpinan Musyawarah Desa yang menandatangi Berita Acara. Demikian halnya, jika Kepala Desa berhalangan hadir dalam Musyawarah Desa, Berita Acara ditandatangani oleh yang mewakili Kepala Desa yang ditunjuk secara tertulis oleh Kepala Desa.

e.        Tindak Lanjut Keputusan Musyawarah Desa
Setelah Berita Acara dan keputusan ditetapkan, langkah selanjutnya menindaklanjti hasil keputusan sebagau bentuk komitmen bersama atas kesepakatan yang dibuat. Hasil Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah dijadikan dasar oleh Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintah Desa dalam menetapkan kebijakan Pemerintahan Desa. Kebijakan Pemerintah Desa disusun berupa Peraturan Desa yang disusun oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa.  Badan Permusyawaratan Desa harus menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dalam rangka memastikan keputusan hasil Musyawarah Desa menjadi dasar dalam penyusunan Peraturan Desa. Dimana, kedua kelembagaan berwenang dalam menyusun Peraturan Desa dan harus memastikan keputusan hasil Musyawarah Desa menjadi dasar dalam penyusunan Peraturan Desa.

Mekanisme penyusunan Peraturan Desa diuraikan sebagai berikut: (1) Rancangan peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa, dan badan Permusyawaratan Desa dapat mengusulkan rancangan peraturan Desa kepada pemerintah desa; (2) Rancangan peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa untuk mendapatkan masukan; (3) Rancangan peraturan Desa ditetapkan oleh kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa; (4) Rancangan peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal kesepakatan; (5) Rancangan peraturan Desa wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa; (6) Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan dalam lembaran Desa dan berita Desa oleh sekretaris Desa; (7) Peraturan Desa yang telah diundangkan disampaikan kepada bupati/walikota sebagai bahan pembinaan dan pengawasan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah diundangkan; (8) Peraturan Desa wajib disebarluaskan oleh Pemerintah Desa.

f.         Penyelesaian Perselisihan
Seringkali dalam penyelesaian masalah tidak ditemukan titik temu atau kesepakatan para pihak meskipun sudah dilakukan pertemuan atau musyawarah secara intensif. Demikian halnya dalam Musyawarah Desa apabila terjadi perselisihan, maka perlu ditemukan jalan keluarnya dengan mengedepankan nilai-nilai atau semangat kebersamaan dan kekeluargaan. Apabila terjadi perselisihan di desa sebagai dampak dari adanya ketidaksepakatan antarpeserta Musyawarah Desa, penyelesaiannya difasilitasi dan diselesaikan oleh camat atau sebutan lain. Penyelesaian perselisihan bersifat final dan ditetapkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak dan pejabat yang memfasilitasi penyelesaian perselisihan.