MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH
DESA
Dalam Permendesa No. 2/2015 tentang Tata Tertib dan
Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa Pasal 45-56 Pengambilan
keputusan dalam Musyawarah Desa pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah
untuk mufakat. Dalam hal cara pengambilan keputusan tidak terpenuhi, keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak.
a.
Keputusan
Berdasarkan Mufakat
Pengambilan
keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah peserta yang hadir diberikan
kesempatan untuk mengemukakan gagasan, pendapat dan saran, kemudian dipandang
cukup untuk diterima oleh seluruh peserta musyawarah. Gagasan, pendapat dan
pemikiran tersebut memberikan sumbangan berarti dalam merumuskan kesepakatan
yang bersifat strategis yang sedang dimusyawarahkan. Untuk dapat mengambil keputusan,
pimpinan Musyawarah Desa berhak untuk menyiapkan rancangan keputusan yang
mencerminkan pendapat dalam Musyawarah Desa. Keputusan berdasarkan mufakat
adalah sah apabila diambil dalam Musyawarah Desa yang dihadiri oleh peserta
sejumlah 2/3 dari jumlah undangan yang telah ditetapkan sebagai peserta
Musyawarah Desa dan/atau disetujui oleh semua peserta yang hadir.Keputusan
berdasarkan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sah apabila
ditetapkan penyelenggaraan Musyawarah Desa setelah dilakukan penundaan, dan
disetujui oleh semua peserta yang hadir.
b.
Keputusan
Berdasarkan Suara Terbanyak
Keputusan
berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah
tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian peserta Musyawarah Desa yang
tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian peserta Musyawarah Desa yang
lain. Pengambilan suara terbanyak dapat dilakukan dengan syarat sebagai
berikut: (1) Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dilakukan secara
terbuka atau secara rahasia; (2) Pengambilan keputusan berdasarkan suara
terbanyak apabila menyangkut kebijakan; (3) Pengambilan keputusan berdasarkan
suara terbanyak secara rahasia dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah
lain yang ditentukan dalam Musyawarah Desa.
c.
Pemungutan
Suara
Keputusan
berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam Musyawarah Desa
dihadiri dan disetujui oleh separuh ditambah 1 (satu) orang dari jumlah peserta
yang hadir. Jika dalam keputusan tidak tercapai dengan 1 (satu) kali pemungutan
suara, diupayakan agar ditemukan jalan keluar yang disepakati atau dapat
dilakukan pemungutan suara secara berjenjang.
Pemungutan suara
secara berjenjang, dilakukan untuk memperoleh 2 (dua) pilihan berdasarkan
peringkat jumlah perolehan suara terbanyak. (1) Pemberian suara secara terbuka
untuk menyatakan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan (abstain)
dilakukan oleh peserta Musyawarah Desa yang hadir dengan cara lisan, mengangkat
tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh peserta
Musyawarah Desa; (2) Penghitungan suara dilakukan dengan menghitung secara
langsung tiap-tiap peserta Musyawarah Desa; (3) Peserta Musyawarah Desa yang
meninggalkan acara dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan;
(4) Dalam hal hasil pemungutan suara tidak memenuhi, dilakukan pemungutan suara
ulangan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai Musyawarah Desa berikutnya
dengan tenggang waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam; (5) Dalam hal
hasil pemungutan suara ulangan ternyata tidak juga memenuhi ketentuan,
pemungutan suara menjadi batal. Pemberian suara secara rahasia dilakukan dengan
tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan pemberi suara, atau tanda lain
yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan.
Beberapa hal yang
perlu diperhatikan dalam pemungutan suara secara rahasia, yaitu: (1) Pemberian
suara secara rahasia dapat juga dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin
sifat kerahasiaan. (2) Dalam hal hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan,
pemungutan suara diulang sekali lagi dalam musyawarah saat itu juga. (3) Dalam
hal hasil pemungutan suara ulang, tidak juga memenuhi ketentuan, pemungutan
suara secara rahasia.
d.
Berita
Acara Penetapan Keputusan
Setiap keputusan
Musyawarah Desa, baik berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat maupun
berdasarkan suara terbanyak bersifat mengikat bagi semua pihak yang terkait
dalam pengambilan keputusan. Hasil keputusan Musyawarah Desa dituangkan dalam
Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Kepala
Desa dan salah seorang perwakilan peserta Musyawarah Desa. Berita acara
dilampiri catatan tetap dan laporan singkat. Apabila dalam pembuatan berita
acara kesepakatan Ketua Badan Permusyawaratan Desa berhalangan hadir, maka sebagai
pimpinan Musyawarah Desa yang menandatangi Berita Acara. Demikian halnya, jika
Kepala Desa berhalangan hadir dalam Musyawarah Desa, Berita Acara
ditandatangani oleh yang mewakili Kepala Desa yang ditunjuk secara tertulis
oleh Kepala Desa.
e.
Tindak
Lanjut Keputusan Musyawarah Desa
Setelah Berita
Acara dan keputusan ditetapkan, langkah selanjutnya menindaklanjti hasil
keputusan sebagau bentuk komitmen bersama atas kesepakatan yang dibuat. Hasil
Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan hasil
musyawarah dijadikan dasar oleh Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintah Desa
dalam menetapkan kebijakan Pemerintahan Desa. Kebijakan Pemerintah Desa disusun
berupa Peraturan Desa yang disusun oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan
Desa. Badan Permusyawaratan Desa harus
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dalam rangka memastikan
keputusan hasil Musyawarah Desa menjadi dasar dalam penyusunan Peraturan Desa.
Dimana, kedua kelembagaan berwenang dalam menyusun Peraturan Desa dan harus
memastikan keputusan hasil Musyawarah Desa menjadi dasar dalam penyusunan
Peraturan Desa.
Mekanisme
penyusunan Peraturan Desa diuraikan sebagai berikut: (1) Rancangan peraturan
Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa, dan badan Permusyawaratan Desa dapat
mengusulkan rancangan peraturan Desa kepada pemerintah desa; (2) Rancangan
peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa untuk mendapatkan
masukan; (3) Rancangan peraturan Desa ditetapkan oleh kepala Desa setelah
dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa; (4) Rancangan
peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan
Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa
paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal kesepakatan; (5) Rancangan
peraturan Desa wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda
tangan paling lambat 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterimanya rancangan
peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa; (6) Peraturan Desa
dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak
diundangkan dalam lembaran Desa dan berita Desa oleh sekretaris Desa; (7)
Peraturan Desa yang telah diundangkan disampaikan kepada bupati/walikota
sebagai bahan pembinaan dan pengawasan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah
diundangkan; (8) Peraturan Desa wajib disebarluaskan oleh Pemerintah Desa.
f.
Penyelesaian
Perselisihan
Seringkali dalam
penyelesaian masalah tidak ditemukan titik temu atau kesepakatan para pihak meskipun
sudah dilakukan pertemuan atau musyawarah secara intensif. Demikian halnya
dalam Musyawarah Desa apabila terjadi perselisihan, maka perlu ditemukan jalan
keluarnya dengan mengedepankan nilai-nilai atau semangat kebersamaan dan
kekeluargaan. Apabila terjadi perselisihan di desa sebagai dampak dari adanya
ketidaksepakatan antarpeserta Musyawarah Desa, penyelesaiannya difasilitasi dan
diselesaikan oleh camat atau sebutan lain. Penyelesaian perselisihan bersifat
final dan ditetapkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak dan
pejabat yang memfasilitasi penyelesaian perselisihan.