04 November 2017

PANDUAN NOTULENSI MUSYAWARAH DESA



PANDUAN NOTULENSI MUSYAWARAH DESA

Pengertian 

Dalam setiap Musyawarah Desa pimpinan harus membuat notulen hasil pembahasan untuk dicatat dan didokumentasikan mencatat dan mendokumentasikan setiap ide, gagasan, peristiwa dan catatan yang berkembang dalam pembahasan masalah. Notulen merupakan catatan singkat mengenai jalannya persidangan dalam Musyawarah Desa serta hal yang dibicarakan dan diputuskan. Seseorang yang ditunjuk untuk menjadi penulis risalah disebut notulis. Notulen musyawarah secara sederhana diartikan sebagai laporan atau pencatatan secara kata demi kata seluruh pembicaraan dalam musyawarah, tanpa menghilangkan atau menambahkan kata lain (kata dari notulis).

Fungsi Notulen

Fungsi notulen dalam Musyawarah Desa, yaitu: (1) Dokumen dan alat bukti; (2) Sumber informasi untuk peserta yang tidak hadir; (3) Pedoman untuk musyawarah berikutnya; (4) Alat pengingat untuk peserta musyawarah; (5) Alat untuk pertemuan semu.

Karakteristik Notulen

Notulen Musaywarah Desa yang baik harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut: (1) Lengkap berisi semua informasi walaupun dalam penulisannya ringkas, tidak bertele-tele: (2) Bahasa notulen mudah dipahami peserta musyawarah; (3) Setiap pembicaraan ditulis secara terperinci dan satu sama lain saling terkait; (4) Dapat membantu pimpinan dalam pengambilan kebijakan dan keputusan; (5) Dapat dijadikan alat bukti, bila terjadi sesuatu permasalahan atau sebagai alat bukti di pengadilan dan lain-lain; (6) Dapat membantu mengingatkan kembali bagi pemangku kepentingan terkait bila memerlukan lagi notulen tersebut.

Persyaratan dan Kompetensi Notulis

Menjadi seorang notulis yang handal diperlukan beberapa keahlian yang harus dimiliki, yaitu: (1) Mendengarkan dan menulis; (2) Memilah dan memilih hal yang penting dan yang tidak penting; (3) Konsentrasi yang tinggi; (4) Menulis cepat/stenografi/shorthand; (5) Bersikap objektif dan jujur; (6) Menguasai bahasa teknis atau baku; (7) Menguasai materi pembahasan; (8) Mengetahui dan memenuhi kebutuhan pembaca notulen; (9) Mengemukakan hasil mendengarkan dengan cepat, ringkas, dan tepat; (10) Menguasai metode pencatatan secara sistematis; (11) Menguasai metode pengolahan data; (12) Menguasai berbagai hal yang berkaitan dengan musyawarah; dan (13) Menyimpulkan hasil musyawarah.

Kewenangan Notulis

Seorang notulis dalam Musyawarah Desa memiliki hak dan kewajiban yang melekat dalam tugasnya agar menghasilkan catatan atau resume hasil musyawarah yang utuh dan baik. Berikut ini diuraikan beberapa keistimewaan yang harus diperoleh notulis. yaitu: (1) Notulis diberi informasi terkait latar belakang, tujuan musyawarah, pokok masalah dan jenis musyawarah sebelum dilaksanakan. Notulis harus mengetahui susunan acara termasuk pokok masalah atau materi yang akan dibahas oleh peserta agar dapat dipelajari sehingga memudahkan dalam menyusun notulen; (2) Notulis diberi dokumen atau makalah yang dibagikan kepada peserta musyawarah yang lain pada saat pelaksanaan musyawarah; (3) Notulis diperbolehkan untuk meminta agar peserta musyawarah menjelaskan atau menyempurnakan kesimpulan yang dikemukakan notulis; (4) Notulis mempunyai kesempatan untuk mengajukan pertanyaan pada saat musyawarah berlangsung; (5) Setiap sesi berakhir notulis mempunyai hak untuk memperoleh rangkuman dan kesimpulan musyawarah; (6) Agar dapat menyempurnakan notulennya, notulis berhak berbicara pada setiap sesi pembahasan; (7) Notulis duduk di sebelah pemimpin musyawarah, agar mudah berkomunikasi dan memperoleh informasi secara maksimal. Pemimpin musyawarah dapat menyampaikan bahasa isyarat. petunjuk. bisikan atau surat kecil; (8) Apabila musyawarah berlangsung terlalu lama, maka perlu disiapkan beberapa orang untuk menjadi notulis. Setiap acara berlangsung dua jam. Notulis digantikan dengan yang orang lain karena pekerjaan notulis membutuhkan konsentrasi yang tinggi dan melelahkan. Bahkan dalam musyawarah yang besar notulis diganti setiap setengah jam; (9) Ketika menyusun notulen, seorang notulis tidak boleh mengerjakan hal lain karena memerlukan konsentrasi yang penuh; (10) Jika musyawarah membutuhkan waktu pengkajian yang lebih lama dan berlangsung alot serta rumit, maka notulis berhak memperoleh keleluasaan untuk menyusun notulen akhir. Perbandingan waktu antara mengolah data dengan lamanya musyawarah yaitu 3:1.  Artinya musyawarah berlangsung selama 1 jam, maka setelah musyawarah waktu yang dibutuhkan notulis untuk mengolah data hasil musyawarah ialah selama 3 jam.




Garis-Garis Besar Notulensi Musyawarah

Isi notulen. Notulen hasil musyawarah yang baik adalah yang ringkas tetapi lengkap serta jelas. Notulen yang lengkap berisi hal-hal  sebagai berikut: (1) Nama badan atau lembaga yang menyelenggarakan Musyawarah Desa; (2) Sifat musyawarah (rutin, biasa, luar biasa, tahunan, rahasia dan lain-lain); (3) Hari dan tanggal diselenggarakan Musyawatah Desa; (4) Tempat musyawarah; (5) Waktu mulai dan berakhirnya (kalau tidak pasti ditulis sampai dengan selesai); (6) Nama dan jabatan pimpinan musyawarah; (7) Daftar hadir peserta; (8) Koreksi dan perbaikan Musyawarah Desa yang terdahulu; (9) Catatan semua persoalan yang belum ada keputusan; (10) Usul-usul atau perbaikan; (11) Tanggal atau bulan kapan akan diadakan musyawarah kembali; (12) Penundaan musyawarah dan tanggal penundaan (bila perlu); (13) Tanda tangan notulis dan pimpinan musyawarah.

Susunan Notulen Musyawarah Desa

Notulen harus disusun secara berurutan sesuai dengan topik dan subtopik pembahasan agar tidak mudah bagi pembaca untuk mempelajari dan merangkai peristiwa. Berikut ini diuraikan susunan notulen musyawarah: (1) Nomor pertemuan (musyawarah) dan jenis musyawarah perlu disebutkan;  (2) Jam dimulai pertemuan harus disebutkan demikian waktu berakhirnya, Apabila belum pasti selesainya, maka ditulis mulai pukul 8.00 sampai selesai; (3) Daftar hadir semua ditandatangani oleh peserta dan harus dilampirkan pada notulen; (4) Meskipun notulen ditulis secara ringkas, tetapi setiap pembicaraan harus disebutkan namanya; (5) Nama pendukung, terutama yang tidak disetujui jangan dituliskan, lebih baik ditulis; (6) Setelah musyawarah selesai notulis mengoreksi kembali setiap catatan penting dan menyalin kembali atau di ketik dan disimpan dalam penyimpanan, dan ditandatangani oleh notulis serta Ketua; (7) Bila perlu digandakan untuk dibagikan pada yang tidak hadir pada waktu musyawarah, atau dibagikan pada waktu musyawarah berikutnya.