04 November 2017

RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA



RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA

Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjaba­ran RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupat­en/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pe­merintah daerah kabupaten/kota.RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.
Kegiatan Penyusunan RKPDesa
Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutser­takan masyarakat Desa, dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
1)      penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
2)      pembentukan tim penyusun RKP Desa;
3)      pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa;
4)      pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
5)      penyusunan rancangan RKP Desa;
6)      penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
7)      penetapan RKP Desa;
8)      perubahan RKP Desa; dan
9)      pengajuan daftar usulan RKP Desa.
Penyusunan
Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa. Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa, melaksanakan kegiatan sebagai beri­kut:
1)      mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
2)      menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan
3)      membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegia­tan dan keahlian yang dibutuhkan.
Tim Penyusun
Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa, ter­diri dari:
1)      kepala Desa selaku pembina;
2)      sekretaris Desa selaku ketua;
3)      ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan
4)      anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat.
Tim penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
1)      pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa;
2)      pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
3)      penyusunan rancangan RKP Desa; dan
4)      penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.
Keterangan masing-masing kegiatan di atas adalah sebagai berikut:
a.      Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa.
Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari ka­bupaten/kota tentang: pagu indikatif Desa; dan rencana program/kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provin­si, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang masuk ke Desa.Data dan informasi diterima kepala Desa dari kabu­paten/kota paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan.
Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan pagu indikatif Desa yang meliputi:
·         rencana dana Desa yang bersumber dari APBN;
·         rencana alokasi dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabu­paten/kota;
·         rencana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; dan
·         rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapa­tan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota.
b.      Pencermatan Ulang RPJM Desa
Tim penyusunan RKP Desa mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa.Hasil pencermatan menjadi dasar bagi tim penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa.
c.       Penyusunan Rancangan RKP Desa
Penyusunan rancangan RKP Desa berpedoman kepada:
a.       hasil kesepakatan musyawarah Desa;
b.      pagu indikatif Desa;
c.       pendapatan asli Desa;
d.      rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
e.       jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota;
f.        hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
g.      hasil kesepakatan kerjasama antar Desa; dan
h.      hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
Rancangan RKP Desa dituangkan dalam format rancan­gan RKP Desa, dilampiri rencana kegiatan dan Rencana An­ggaran Biaya. Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya untuk kerjasama antar Desa disusun dan disepakati bersama para kepala desa yang melakukan kerja sama antar Desa dan di­verifikasi oleh tim verifikasi.
Tim penyusun RKP Desa menyusun usulan prioritas pro­gram dan kegiatan. Usulan prioritas program dan kegiatan dituangkan dalam rancangan daftar usulan RKP Desa. Ran­cangan daftar usulan RKP Desa menjadi lampiran berita acara laporan tim penyusun rancangan RKP Desa. Tim penyusun RKP Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa yang dilampiri do­kumen rancangan RKP Desa dan rancangan daftar usulan RKP Desa.Berita acara disampaikan oleh tim penyusun RKP Desa kepada kepala Desa.
Rancangan RKP Desa memuat rencana penyelengga­raan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pem­binaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.Rancangan RKP Desa, berisi prioritas program dan kegiatan yang didanai:
a.         pagu indikatif Desa;
b.         pendapatan asli Desa;
c.          swadaya masyarakat Desa;
d.         bantuan keuangan dari pihak ketiga; dan
e.         bantuan keuangan dari pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
d.         Perubahan RKP Desa
RKP Desa dapat diubah dalam hal:
a.       terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
b.      terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerin­tah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perenca­naan pembangunan Desa yang diadakan secara khusus un­tuk kepentingan pembahasan dan penyepakatan perubah­an RKP Desa. Penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan Desa disesuaikan dengan terjadinya peristi­wa khusus dan/atau terjadinya perubahan mendasar.
Hasil kesepakatan dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa ditetapkan dengan peraturan Desa ten­tang RKP Desa perubahan sebagai dasar dalam penyusunan perubahan APB Desa.
e.      Pengajuan Daftar Usulan RKP Desa
Kepala Desa menyampaikan daftar usulan RKP Desa ke­pada bupati/walikota melalui camat. Penyampaian daftar usulan RKP Desa aling lambat 31 Desember tahun berjalan. Daftar usulan RKP Desa menjadi materi pembahasan di da­lam musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan dan kabupaten/kota.
Bupati/walikota menginformasikan kepada pemerintah Desa tentang hasil pembahasan daftar usulan RKP Desa. Informasi tentang hasil pembahasan daftar usulan RKP Desa diterima oleh pemerintah Desa setelah diselenggara­kannya musyawarah perencanaan pembangunan di keca­matan pada tahun anggaran berikutnya.Informasi diterima pemerintah desa paling lambat bulan Juli tahun anggaran berikutnya

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
Dalam perencanaan pembangunan Desa, pemerintah Desa melaksanakan tahapan yang meliputi:penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa); dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). RPJM Desa, ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa.RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan.
Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Langkah-Langkah Penyusunan RPJM Desa
Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan mengikutsertakan unsur masyarakat Desa. Penyusunan RPJM Desa dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas program dan kegiatan kabupaten/kota.
Penyusunan RPJM Desa, dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
·         pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
·         penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
·         pengkajian keadaan Desa;
·         penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
·         penyusunan rancangan RPJM Desa;
·         penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa; dan
·         penetapan RPJM Desa.
1.      Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa
Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa, yang terdiri dari:
·         kepala Desa selaku pembina;
·         sekretaris Desa selaku ketua;
·         ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sek­retaris; dan
·         anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan mas­yarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya.
Jumlah anggota tim penyusun RPJM Des, paling sedik­it 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang.Tim penyusun RPJM Des, harus mengikutsertakan perempuan. Tim penyusun RPJM Des ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Tim penyusun RPJM Desa melaksanakan kegiatan se­bagai berikut: penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/ Kota; pengkajian keadaan Desa; penyusunan rancangan RPJM Desa; danpenyempurnaan rancangan RPJM Desa.
2.      Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota
Tim penyusun RPJM Desa kemudian melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/ kota untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pem­bangunan Kabupaten/Kota dengan pembangunan Desa. Penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupat­en/kota dilakukan dengan mengikuti sosialisasi dan/atau mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangu­nan kabupaten/kota. Informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota sekurang-kurangnya meliputi:
·         rencana pembangunan jangka menengah daerah kabu­paten/kota;
·         rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;
·         rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota;
·         rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
·         rencana pembangunan kawasan perdesaan.
3.        Pengkajian Keadaan Desa
Tim penyusun RPJM Desa melakukan pengkajian keadaan Desa dalam rangka mempertimbangkan kondisi objektif Desa.Pengkajian keadaan Desa, meliputi kegiatan sebagai berikut:
·         penyelarasan data Desa;
·         penggalian gagasan masyarakat; dan
·         penyuunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa.
Laporan hasil pengkajian keadaan desa menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusu­nan perencanaan pembangunan Desa.
4.      Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui musyawarah Desa
Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musy­awarah Desa berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan desa.Musyawarah Desa, membahas dan menyepakati se­bagai berikut:
·         laporan hasil pengkajian keadaan Desa;
·         rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang di­jabarkan dari visi dan misikepala Desa; dan
·         rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan pemer­intahan Desa, pembangunanDesa, pembinaan ke­masyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. 
5.      Penyusunan Rancangan RPJM Desa
Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud di atas. Rancangan RPJM Desa, dituangkan dalam format rancangan RPJM Desa.Tim penyusun RPJM Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RPJM Desa yang dilampiri dokumen rancangan RPJM Desa. Beri­ta acara rancangan RPJM Desa disampaikan oleh tim peny­usun RPJM Desa kepada kepala Desa. Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RPJM Desa yang telah disusun oleh Tim Penyusun RPJM Desa. Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan berdasarkan arahan kepala Desa dalam hal kepala Desa belum menyetu­jui rancangan RPJM Desa. Dalam hal rancangan RPJM Desa telah disetujui oleh kepala Desa, maka langsung dilak­sanakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
6.      Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.  
Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perenca­naan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa.Musyawarah perencanaan pembangunan Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat. Un­surmasyarakat terdiri atas: tokoh adat; tokoh agama;tokoh masyarakat; tokoh pendidikan; perwakilan kelompok tani; perwakilan kelompok nelayan; perwakilan kelompok pera­jin; perwakilan kelompok perempuan; perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak; dan perwakilan kelom­pok masyarakat miskin. Selain unsur masyarakat tersebut, musyawarah perencanaan pembangunan Desa dapat meli­batkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Musyawarah perencanaan pembangunan Desa memba­has dan menyepakati rancangan RPJM Desa.Hasil kesepa­katan musyawarah perencanaan pembangunan Desa dituangkan dalam berita acara.

7.      Penetapan dan perubahan RPJM Desa
Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa ber­dasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.Rancangan RPJM Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa.Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa ten­tang RPJM Desa.Rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa.
Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal:
·         terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, kri­sis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
·         terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemer­intah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemer­intah daerah kabupaten/kota.