RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA
Pemerintah
Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh
Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota
berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.RKP Desa
mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa
ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun
berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.
Kegiatan Penyusunan
RKPDesa
Kepala
Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa, dilakukan
dengan kegiatan yang meliputi:
1)
penyusunan perencanaan pembangunan
Desa melalui musyawarah Desa;
2)
pembentukan tim penyusun RKP Desa;
3)
pencermatan pagu indikatif Desa dan
penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa;
4)
pencermatan ulang dokumen RPJM
Desa;
5)
penyusunan rancangan RKP Desa;
6)
penyusunan RKP Desa melalui
musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
7)
penetapan RKP Desa;
8)
perubahan RKP Desa; dan
9)
pengajuan daftar usulan RKP Desa.
Penyusunan
Penyusunan
Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa.
Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa, melaksanakan
kegiatan sebagai berikut:
1)
mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
2)
menyepakati hasil pencermatan ulang
dokumen RPJM Desa; dan
3)
membentuk tim verifikasi sesuai
dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
Tim Penyusun
Kepala
Desa membentuk tim penyusun RKP Desa, terdiri dari:
1)
kepala Desa selaku pembina;
2)
sekretaris Desa selaku ketua;
3)
ketua lembaga pemberdayaan
masyarakat sebagai sekretaris; dan
4)
anggota yang meliputi: perangkat
desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan
unsur masyarakat.
Tim penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
1)
pencermatan pagu indikatif desa dan
penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa;
2)
pencermatan ulang dokumen RPJM
Desa;
3)
penyusunan rancangan RKP Desa; dan
4)
penyusunan rancangan daftar usulan
RKP Desa.
Keterangan masing-masing kegiatan di atas adalah sebagai berikut:
a. Pencermatan
Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa.
Kepala
Desa mendapatkan data dan informasi dari kabupaten/kota tentang: pagu
indikatif Desa; dan rencana program/kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah
provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang masuk ke Desa.Data dan
informasi diterima kepala Desa dari kabupaten/kota paling lambat bulan Juli
setiap tahun berjalan.
Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan pagu indikatif Desa
yang meliputi:
·
rencana dana Desa yang bersumber
dari APBN;
·
rencana alokasi dana Desa (ADD)
yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
·
rencana bagian dari hasil pajak
daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; dan
·
rencana bantuan keuangan dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan
belanja daerah kabupaten/kota.
b. Pencermatan Ulang RPJM Desa
Tim
penyusunan RKP Desa mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan
pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum
dalam dokumen RPJM Desa.Hasil pencermatan menjadi dasar bagi tim penyusun RKP
Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa.
c. Penyusunan
Rancangan RKP Desa
Penyusunan
rancangan RKP Desa berpedoman kepada:
a.
hasil kesepakatan
musyawarah Desa;
b.
pagu indikatif
Desa;
c.
pendapatan asli
Desa;
d.
rencana kegiatan
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
e.
jaring aspirasi
masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota;
f.
hasil pencermatan
ulang dokumen RPJM Desa;
g.
hasil kesepakatan
kerjasama antar Desa; dan
h.
hasil kesepakatan
kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
Rancangan
RKP Desa dituangkan dalam format rancangan RKP Desa, dilampiri rencana
kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya. Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran
Biaya untuk kerjasama antar Desa disusun dan disepakati bersama para kepala
desa yang melakukan kerja sama antar Desa dan diverifikasi oleh tim
verifikasi.
Tim
penyusun RKP Desa menyusun usulan prioritas program dan kegiatan. Usulan
prioritas program dan kegiatan dituangkan dalam rancangan daftar usulan RKP
Desa. Rancangan daftar usulan RKP Desa menjadi lampiran berita acara laporan
tim penyusun rancangan RKP Desa. Tim penyusun RKP Desa membuat berita acara
tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa yang dilampiri dokumen rancangan
RKP Desa dan rancangan daftar usulan RKP Desa.Berita acara disampaikan oleh tim
penyusun RKP Desa kepada kepala Desa.
Rancangan
RKP Desa memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat
Desa.Rancangan RKP Desa, berisi prioritas program dan kegiatan yang didanai:
a.
pagu indikatif
Desa;
b.
pendapatan asli
Desa;
c.
swadaya masyarakat
Desa;
d.
bantuan keuangan
dari pihak ketiga; dan
e.
bantuan keuangan
dari pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
d.
Perubahan
RKP Desa
RKP Desa dapat diubah dalam hal:
a. terjadi
peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi,
dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
b. terdapat
perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi,
dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Kepala
Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan
secara khusus untuk kepentingan pembahasan dan penyepakatan perubahan RKP
Desa. Penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan Desa disesuaikan
dengan terjadinya peristiwa khusus dan/atau terjadinya perubahan mendasar.
Hasil
kesepakatan dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa ditetapkan dengan
peraturan Desa tentang RKP Desa perubahan sebagai dasar dalam penyusunan
perubahan APB Desa.
e. Pengajuan Daftar Usulan RKP Desa
Kepala
Desa menyampaikan daftar usulan RKP Desa kepada bupati/walikota melalui camat.
Penyampaian daftar usulan RKP Desa aling lambat 31 Desember tahun berjalan.
Daftar usulan RKP Desa menjadi materi pembahasan di dalam musyawarah
perencanaan pembangunan kecamatan dan kabupaten/kota.
Bupati/walikota
menginformasikan kepada pemerintah Desa tentang hasil pembahasan daftar usulan
RKP Desa. Informasi tentang hasil pembahasan daftar usulan RKP Desa diterima
oleh pemerintah Desa setelah diselenggarakannya musyawarah perencanaan
pembangunan di kecamatan pada tahun anggaran berikutnya.Informasi diterima
pemerintah desa paling lambat bulan Juli tahun anggaran berikutnya
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
Dalam perencanaan pembangunan Desa,
pemerintah Desa melaksanakan tahapan yang meliputi:penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa); dan penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Desa (RKP Desa). RPJM Desa, ditetapkan dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala
Desa.RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun
berjalan.
Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi
kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi
bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Langkah-Langkah
Penyusunan RPJM Desa
Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan
RPJM Desa dengan mengikutsertakan unsur masyarakat Desa. Penyusunan RPJM Desa
dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas
program dan kegiatan kabupaten/kota.
Penyusunan RPJM Desa, dilakukan dengan
kegiatan yang meliputi:
·
pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
·
penyelarasan arah kebijakan
perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
·
pengkajian keadaan Desa;
·
penyusunan rencana pembangunan Desa
melalui musyawarah Desa;
·
penyusunan rancangan RPJM Desa;
·
penyusunan rencana pembangunan Desa
melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa; dan
·
penetapan RPJM Desa.
1.
Pembentukan
Tim Penyusun RPJM Desa
Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM
Desa, yang terdiri dari:
·
kepala Desa selaku pembina;
·
sekretaris Desa selaku ketua;
·
ketua lembaga pemberdayaan
masyarakat selaku sekretaris; dan
·
anggota yang berasal dari perangkat
Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan
unsur masyarakat lainnya.
Jumlah
anggota tim penyusun RPJM Des, paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling
banyak 11 (sebelas) orang.Tim penyusun RPJM Des, harus mengikutsertakan
perempuan. Tim penyusun RPJM Des ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Tim
penyusun RPJM Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut: penyelarasan arah
kebijakan pembangunan Kabupaten/ Kota; pengkajian keadaan Desa; penyusunan
rancangan RPJM Desa; danpenyempurnaan rancangan RPJM Desa.
2.
Penyelarasan
Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota
Tim
penyusun RPJM Desa kemudian melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan
kabupaten/ kota untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan
Kabupaten/Kota dengan pembangunan Desa. Penyelarasan arah kebijakan pembangunan
kabupaten/kota dilakukan dengan mengikuti sosialisasi dan/atau mendapatkan
informasi tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota. Informasi arah
kebijakan pembangunan kabupaten/kota sekurang-kurangnya meliputi:
·
rencana pembangunan
jangka menengah daerah kabupaten/kota;
·
rencana strategis satuan
kerja perangkat daerah;
·
rencana umum tata ruang
wilayah kabupaten/kota;
·
rencana rinci tata ruang
wilayah kabupaten/kota; dan
·
rencana pembangunan
kawasan perdesaan.
3.
Pengkajian Keadaan Desa
Tim penyusun RPJM Desa melakukan
pengkajian keadaan Desa dalam rangka mempertimbangkan kondisi objektif
Desa.Pengkajian keadaan Desa, meliputi kegiatan sebagai berikut:
·
penyelarasan data Desa;
·
penggalian gagasan
masyarakat; dan
·
penyuunan laporan hasil
pengkajian keadaan Desa.
Laporan hasil pengkajian keadaan desa
menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan
perencanaan pembangunan Desa.
4. Penyusunan
Rencana Pembangunan Desa melalui musyawarah Desa
Badan Permusyawaratan Desa
menyelenggarakan musyawarah Desa berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan
desa.Musyawarah Desa, membahas dan menyepakati sebagai berikut:
·
laporan hasil pengkajian
keadaan Desa;
·
rumusan arah kebijakan
pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi dan misikepala Desa; dan
·
rencana prioritas
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunanDesa, pembinaan kemasyarakatan
Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
5.
Penyusunan Rancangan RPJM Desa
Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan
RPJM Desa berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud di atas. Rancangan RPJM
Desa, dituangkan dalam format rancangan RPJM Desa.Tim penyusun RPJM Desa
membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RPJM Desa yang
dilampiri dokumen rancangan RPJM Desa. Berita acara rancangan RPJM Desa
disampaikan oleh tim penyusun RPJM Desa kepada kepala Desa. Kepala Desa
memeriksa dokumen rancangan RPJM Desa yang telah disusun oleh Tim Penyusun RPJM
Desa. Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan berdasarkan arahan kepala Desa
dalam hal kepala Desa belum menyetujui rancangan RPJM Desa. Dalam hal
rancangan RPJM Desa telah disetujui oleh kepala Desa, maka langsung dilaksanakan
musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
6.
Penyusunan
Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah
perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati
rancangan RPJM Desa.Musyawarah perencanaan pembangunan Desa diikuti oleh
Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat. Unsurmasyarakat
terdiri atas: tokoh adat; tokoh agama;tokoh masyarakat; tokoh pendidikan;
perwakilan kelompok tani; perwakilan kelompok nelayan; perwakilan kelompok perajin;
perwakilan kelompok perempuan; perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan
anak; dan perwakilan kelompok masyarakat miskin. Selain unsur masyarakat
tersebut, musyawarah perencanaan pembangunan Desa dapat melibatkan unsur
masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Musyawarah perencanaan pembangunan Desa
membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa.Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan
pembangunan Desa dituangkan dalam berita acara.
7. Penetapan dan
perubahan RPJM Desa
Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RPJM
Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan
musyawarah perencanaan pembangunan Desa.Rancangan RPJM Desa menjadi lampiran
rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa.Kepala Desa menyusun rancangan
peraturan Desa tentang RPJM Desa.Rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa
dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa.
Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam
hal:
·
terjadi peristiwa
khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau
kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
·
terdapat perubahan
mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah
daerah kabupaten/kota.