PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
A.
POKOK-POKOK
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Pengertian
Keuangan Desa adalah
Semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala
sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak
dan kewajiban Desa.
Pengelolaan
Keuangan adalah
Seluruh rangkaian kegiatan yang dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban yang dilaksanakan dalam satu
tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
(Pengertian/difinisi yang dipetik dari Permendagri No. 113 Tahun 2014).
Dasar
Hukum dan Ketentuan Pengelolaan Keuangan Desa
Semua uang yang
dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa
adalah uang Negara dan uang rakyat, yang harus dikelola berdasar pada hukum
atau peraturan yang berlaku, khususnya:
1.
UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
2.
PP No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun
2014 tentang Desa;
3.
PP No. 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN;
4.
Permendagri No. 113 Tahun 2014.
Peraturan
lainnya yang terkait, antara lain:
1.
UU Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2.
Peraturan yang
diterbitkan oleh Menteri Desa;
3.
Permendagri No.
114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Ketentuan-ketentuan
pokok tentang Pengelolaan Keuangan Desa dalam UU No. 6 Tahun 2014 tercantum
pada Pasal 71 – 75 yang mencakup:
Pengertian keuangan desa, Jenis dan sumber-sumber Pendapatan Desa, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), Belanja Desa, dan Kepala Desa sebagai pemegang
kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa. Kemudian dijabarkan lebih rinci dalam PP
No. 43 Tahun 2014, sebagaimana termuat pada Pasal 80 (Penghasilan Pemerintah
Desa), dan Pasal 90-106.Ketentuan-ketentuan pokok dimaksud selanjutnya
dijabarkan secara detil/teknis dalam Permendagri
No. 113 Tahun 2014. Dengan demikian, pengelola keuangan desa wajib
menjadikan Permendagri dimaksud sebagai “al kitab” yang harus selalu dirujuk,
agar terhindar dari neraka di dunia (Penjara) dan kelak di akhirat (Jahanam).
Asas
Pengelolaan Keuangan Desa
Asas adalah nilai-niliai
yang menjiwai Pengelolaan Keuangan Desa. Asas dimaksud melahirkan
prinsip-prinsip yang menjadi dasar dan harus tercermin dalam setiap tindakan
Pengelolaan Keuangan Desa. Asas dan
prinsip tidak berguna bila tidak terwujud dalam tindakan. Sesuai Permendagri
No. 113 Tahun 2014, Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas, yaitu:
Transparan
Terbuka - keterbukaan, dalam arti segala kegiatan dan informasi
terkait Pengelolaan Keuangan Desa dapat diketahui dan diawasi oleh
pihak lain yang berwenang. Tidak ada sesuatu hal yang ditutup-tutupi
(disembunyikan) atau dirahasiakan. Hal itu menuntut kejelasan siapa,
melakukan apa serta bagaimanamelaksanakannya.
Transparandalam pengelolaan keuangan mempunyai pengertian bahwa informasi keuangan diberikan secara terbuka dan
jujur kepada masyarakat guna memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui secara
terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan
sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan
perundang- undangan (KK, SAP,2005).
Akuntabel
Mempunyai pengertian bahwa setiap tindakan atau kinerja pemerintah/lembaga
dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang memiliki hak atau
berkewenangan untuk meminta keterangan akan pertanggungjawaban (LAN, 2003). Dengan
denikian, pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran harus dapat
dipertanggungjawabkan dengan baik, mulai dari proses perencanaan hingga
pertanggungjawaban.
Partisipatif
Mempunyai pengertian bahwa setiap tindakan dilakukan dengan
mengikutsertakan keterlibatan masyarakat baik secara langsung maupun tidak
langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya.Pengelolaan
Keuangan Desa, sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan
dan pertanggugjawaban wajib melibatkan
masyarakat para pemangku kepentingan di desa serta masyarakat luas, utamanya
kelompok marjinal sebagai penerima manfaat dari program/kegiatan pembangunan di
Desa.
Tertib dan disiplin anggaran
Mempunyai pengertian bahwa anggaran harus dilaksanakan secara konsisten
dengan pencatatan atas penggunaannya sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan
di desa.Hal
ini dimaksudkan bahwa pengelolaan keuangan desa harus sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku.
Asas
|
Penunjuk
Perwujudannya
|
Mengapa
Penting?
|
Transparan
|
§ Memudahkan
akses publik terhadap informasi
§ Penyebartahuan
informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa
|
§ Memenuhi
hak masyarakat
§ Menghindari
konflik
|
Akuntabel
|
§ Laporan
Pertanggungjawaban
§ Informasi
kepada publik
|
§ Mendapatkan
legitimasi masyarakat
§ Mendapatkan
kepercayaan public
|
Partisipatif
|
§
Keterlibatan
efektif masyarakat
§
Membuka ruang
bagi peran serta masyarakat
|
§ Memenuhi
hak masyarakat
§ Menumbuhkan
rasa memiliki
§ Meningatkan
keswadayaan masyarakat
|
Tertib
dan Disiplin Anggaran
|
§ Taat
hokum
§ Tepat
waktu, tepat jumlah
§ Sesuai
prosedur
|
§ Menghindari
penyimpangan
§ Meningkatkan
prefesionalitas
|
TAHAPAN KEGIATAN
PENGELOLAAN
Pengelolaan
Keuangan Desa merupakan rangkaian kegiatan yang berlangsung dengan mengikuti
siklus:
|
1. Perencanaan
Secara umum, perencanaan keuangan adalah kegiatan
untuk memperkirakan pendapatan dan belanja dalam kurun waktu tertentu di masa
yang akan datang.
Perencanaan
keuangan desa dilakukan setelah tersusunnya RPJM Desa dan RKP Desa yang menjadi
dasar untuk menyusun APBDesa yang merupakan hasil dari perencanaan keuangan
desa.
RPJM Desa& RKP Desa
|
|
APB Desa
|
2. Pelaksanaan
Pelaksanaan dalam pengelolaan keuangan desa merupakan implementasi
atau eksekusi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Termasuk dalam
pelaksanaan diantaranya adalah proses
pengadaan barang dan jasa serta
proses pembayaran.
Tahap
pelaksanaan adalah rangkaian kegiatan untuk melaksanakan APBDesa dalam satu
tahun anggaran yang dimulai dari 1 Januari hingga 31 Desember. Atas dasar
APBDesa dimaksud disusunlah rencana anggaran biaya (RAB) untuk setiap kegiatan
yang menjadi dasar pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
APB
Desa
|
|
RAB
|
|
SPP
|
Pengadaan
barang dan jasa, penyusunan Buku Kas Pembantu Kegiatan, dan Perubahan APB Desa
adalah kegiatan yang berlangsung pada tahap pelaksanaan.
3. Penatausahaan
Penatausahaan merupakan
rangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis (teratur dan masuk
akal/logis) dalam bidang keuangan berdasarkan prinsip, standar, serta prosedur
tertentu sehingga informasi aktual (informasi yang sesungguhnya) berkenaan
dengan keuangan dapat segera diperoleh.Tahap ini merupakan proses pencatatan
seluruh transaksi keuangan yang terjadi dalam satu tahun anggaran. Lebih
lanjut, kegiatan penatausahaan keuangan mempunyai fungsi pengendalian terhadap
pelaksanaan APBDesa. Hasil dari penatausahaan adalah laporan yang dapat digunakan untuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan itu sendiri.
4. Pelaporan
Pelaporan
adalah kegiatan yang dilakukan untuk menyampaikan hal-hal yang
berhubungan dengan hasil pekerjaan yang
telah dilakukan selama satu periode tertentu sebagai bentuk pelaksanaan
tanggungjawab (pertanggungjawaban) atas tugas dan wewenang yang diberikanLaporan merupakan suatu
bentuk penyajian data dan informasi mengenai sesuatu kegiatan ataupun keadaan
yang berkenaan dengan adanya suatu tanggung jawab yang ditugaskan. Pada tahap
ini, Pemerintah Desa menyusun laporan realisasi pelaksanaan APBDes setiap
semester yang disampaikan kepada Bupati/walikota.
5. Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban
pengelolaan keuangan desa dilakukan setiap akhir tahun anggaran yang
disampaikan kepada Bupati/Walikota dan di dalam Forum Musyawarah Desa.
Peran
dan Keterlibatan Masyarakat dalam PKD
Sesuai
makna yang terangkum dalam pengertian Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berhak mengatur dan mengurus kepentingannya
sendiri, maka peran dan keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan desa menjadi keharusan. Karena, pada dasarnya Desa
adalah organisasi milik masyarakat. Tata kelola Desa secara tegas juga
menyaratkan hal itu, terlihat dari fungsi pokok Musyawarah Desa sebagai forum
pembahasan tertinggi di desa bagi Kepala Desa (Pemerintah Desa), BPD, dan
unsur-unsur masyarakat untuk membahas hal-hal strategis bagi keberadaan dan
kepentingan desa.
Dengan
demikian, peran dan keterlibatan masyarakat juga menjadi keharusan dalam
Pengelolaan Keuangan Desa. Oleh sebab itu, setiap tahap kegiatan PKD harus
memberikan ruang bagi peran dan keterlibatan masyarakat. Masyarakat dimaksud
secara longgar dapat dipahami sebagai warga
desa setempat, 2 orang atau lebih, secara sendiri-sendiri maupun bersama,
berperan dan terlibat secara positif dan memberikan sumbangsih dalam
Pengelolaan Keuangan Desa. Namun
bila hal itu dilakukan secara pribadi oleh orang seorang warga desa, tentu akan
cukup merepotkan. Oleh karena itu, peran dan keterlibatan dimaksud hendaknya
dilakukan oleh para warga desa secara terorganisasi melalui Lembaga
Kemasyarakatan dan/atau Lembaga Masyarakat yang ada di desa setempat.
Peran
dan keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting, karena: 1) Menumbuhkan rasa
tanggungjawab masyarakat atas segala hal yang telah diputuskan dan
dilaksanakan. 2) Menumbuhkan rasa memiliki, sehingga masyarakat sadar dan
sanggup untuk memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan (swadaya),
dan 3) Memberikan legitimasi/keabsahan atas segala yang telah diputuskan.
Bagaimana
peran dan keterlibatan itu diwujudkan dalam setiap tahap.kegiatan PKD? Apakah
wujud peran dan keterlibatan itu memiliki hubungan dengan asas-asas PKD? Tabel
di bawah ini mencoba memberikan gambaran:
Peran/Keterlibatan
Masyarakat
|
||
Tahap Kegiatan
|
Peran dan
Keterlibatan
|
Terkait dengan
Asas
|
Perencanaan
|
Memberikan
masukan tentang rancangan APB Desa kepada Kepala Desa dan/atau BPD
|
Partisipatif
|
Pelaksanaan
|
§
Bersama
dengan Kasi, menyusun RAB, memfasilitasi
proses pengadaan barang dan jasa, mengelola atau melaksanakan pekerjaan terkait kegiatan yang telah
ditetapkan dalam Perdes tentang APB Desa.
§
Memberikan
masukan terkait perubahan APB Desa
|
Partisipatif
Transparan
|
Penatausahaan
|
Meminta
informasi, memberikan masukan, melakukan audit partisipatif
|
Transparansi
Akutabel
Tertib
dan disiplin anggaran
|
Pelaporan
dan
Pertanggung-jawaban
|
Meminta
informasi, mencermati materi LPj, Bertanya/meminta penjelasan terkait LPj
dalam Musyawarah Desa
|
Partisipatif
Transparan Akuntabel
|
B.
PENGELOLA
KEUANGAN DESA
Pengantar
Pengelolaan
Keuangan Desa melekat dalam fungsi dan tugas Pemerintah Desa. Dengan demikian,
Pengelola keuangan desa adalah aparat pemerintahan desa sesuai tugas
danfungsinya yang ditetapkan dalam peraturan perundangan. Guna memahami dengan
benar “siapa, apa tugas dan tanggungjawab” Pengelola dimaksud, perlu
dipaparkan secara ringkas: 1) Struktur Pemerintah Desa. 2) Kekuasaan
Pengelolaan Keuangan Desa. 3) Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa
(PTPKD). 4) Tugas dan Tanggungjawab Pengelola. 5) Etika Pengelola Keuangan
Desa.
1. Struktur Pemerintah Desa
Sekretaris
Desa memimpin sekretariat yang membawahi sebanyak-banyaknya 3 Urusan. Setiap
Urusan dipimpin oleh Kepala Urusan (Kaur),yang bertanggungjawab kepada
Sekretaris, dan (dapat) memiliki 1 orang atau lebih staf sesuai kebutuhan dan
kemampuan keuangan desa. Salah seorang
staf Kaur ditetapkan sebagai Bendahara.Pelaksana Teknis – unit baru yang
diperkenalkan UU No. 6 Tahun 2014- terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 Seksi.
Setiap Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) yang langsung bertanggungjawab
kepada Kepala Desa.
2. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan
keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik
desa yang dipisahkan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 Permendagri No. 113 Tahun 2014.
3. PTPKD
Kepala
Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, dalam melaksanakan
pengelolaan keuangan desa dibantu oleh Pelaksanan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa
(PTPKD) yang dibentuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Desa. Dalam PTPKD dimaksud Sekretaris
Desa sebagai koordinator. Kepala
Seksi sebagai pelaksana kegiatan sesuai bidangnya, dan Bendahara, yaitu unsur staf sekretariat
desa yang membidangi administrasi keuangan.
4. Tugas dan tanggungjawab Pengelola
Masing-masing
pelaku dalam PTPKD mengemban tugas dan tanggungjawab sebagaimana dipaparkan
dalam bagan di bawah ini.
Matrik
Tugas dan Tanggung Jawab Pengelola
No
|
Pelaku
|
Tugas dan Tanggung Jawab
|
|
Kepala
Desa
|
· Menetapkan
kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa
· Mentapkan
PTPKD
· Menetapkan
petugas yang melakukan pemungutan penerimaan Desa
· Menyetujui
pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa
· Melakukan
tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa
· Dalam
melaksanakan pengelolaan keuangan Desa dibantu oleh PTPKD
|
|
Sekretaris Desa
(Koordinator PTPKD)
|
· Menyusun
dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APB Desa
· Menyusun
rencana Peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa dan pertanggungjawaban
pelaksanaan APB Desa
· Melakukan
pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB
Desa
· Menyusun
pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa
· Melakukan
verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa
|
|
Kepala Seksi
|
· Menyusun
rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya
· Melaksanakan
kegiatan dan/atau bersama lembaga kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan
didalam APB Desa
· Melakukan
tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan
· Mengendalikan
pelaksanaan kegiatan
· Melaporkan
perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada kepala desa
· Menyiapkan
dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan
|
|
Bendahara
Staff di Urusan
Keuangan
|
Menerima,
menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan
penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan Desa dalam rangka
pelaksanaan APB Desa
|
Etika Pengelola
Etika adalah rambu-rambu,
patokan, norma, yang diturunkan dari nilai-nilai moral yang menjadi acuan
bertindak bagi seseorang dalam melaksankan tugas dan tanggungjawabnya. Etika ini menjadi sangat penting bila seseorang
dimaksud adalah pejabat publik yang menentukan nasib masyarakat. Etika dimaksud
bukan hukum, tetapi setiap tindakan yang melanggar etika pasti akan melanggar
hukum. Etika ini muncul dalam semua sisi kehidupan kita. Dalam tindak laku
bermasyarakat misalnya, kita sejak dini diajari untuk menghormati kepada orang
yang lebih tua, sopan santun dalam berbicara, dan seterusnya. Kejujuran, tidak
mengambil segala sesuatu yang bukan haknya, mendahulukan kepentingan
masyarakat, adalah sedikit contoh yang menunjukkan etika dalam mengelola atau
mengemban amanah masyarakat. Etika ini menjembatani agar nilai-nilai moral bisa
menjadi tindakan nyata.
Pengelola Keuangan Desa dituntut untuk menjunjung
tinggi, memegang teguh etika mengelola keuangan. Pertama, uang membawa godaan
yang besar untuk melanggar etika dan hukum. Melanggar etika akan berdampak pada
sanksi sosial, yang menyebabkan merosotnya martabat seseorang di hadapan
masyarakat. Melanggar hukum tentu akan berhadapan dengan hukum, Dewasa ini
terlalu banyak aparat penyelenggara pemerintahan/Negara yang harus ‘pensiun
dini’ karena masuk penjara. Kedua, tugas dan tanggungjawab mengelola keuangan desa
berhubungan erat dan menentukan nasib rakyat desa. APBDesa untuk sebesar-besarnya kesejahteraan
rakyat. Apakah desa-desa kita akan menjadi desa yang maju dan rakyatnya
sejahtera di masa mendatang, ditentukan sejauh mana etika pengelolaan keuangan
dipegang teguh para Pengelola Keuangan Desa.
C.
PERENCANAAN
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Pengantar
Pengelolaan
Keuangan Desa sebagai rangkaian kegiatan, diawali dengan kegiatan Perencanaan, yaitu penyusunan APBDesa. Dengan
demikian, penting untuk memahami secara tepat berbagai aspek APBDesa: fungsi,
ketentuan, struktur, sampai mekanisme penyusunannya, sebagaimana diuraikan
berikut.Secara umum, pengertian perencanaan keuangan adalah kegiatan untuk memperkirakan pendapatan dan belanja untuk kurun waktu tertentu di masa yang akan datang. Dalam kaitannya dengan Pengelolaan Keuangan Desa, perencanaan dimaksud adalah proses
penyusunan APBDes.
Fungsi
APB Desa
Sebagai
dokumen yang memiliki kekuatan hukum, APBDesa menjamin kepastian rencana
kegiatan, dalam arti mengikat Pemerintah Desa dan semua pihak yang terkait,
untuk melaksanakan kegiatan sesuai rencana
yang telah ditetapkan, serta menjamin tersedianya anggaran dalam jumlah
yang tertentu yang pasti, untuk melaksanakan rencana kegiatan dimaksud. APBDesa
menjamin kelayakan sebuah kegiatan dari segi pendanaan, sehingga dapat
dipastikan kelayakan hasil kegiatan secara teknis.
Ketentuan
Penyusunan APB Desa
Apa saja yang Harus Diperhatikan dalam Penyusunan APBDes?Dalam menyusun
APBDes, ada beberapa ketentuan yag harus dipatuhi:
§ APBDesa disusun berdasarkan RKPDesa yang telah
ditetapkan dengan Perdes.
§ APBDesa disusun untuk masa 1 (satu) tahun anggaran,
terhitung mulai 1 Januari sampai 31 Desember tahun berikutnya.
§ Rancangan APBDesa harus dibahas bersama dengan Badan Permusyawaratan
Desa (BPD).
§ APBDesa dapat disusun sejak bulan September dan harus
ditetapkan dengan Perdes, selambat-lambatnya pada 31 Desember pada tahun yang
sedang dijalani.
Selain itu, secara teknis penyusunan APBDesa juga harus memperhatikan:
a. Pendapatan Desa
Pendapatan Desa yang ditetapkan dalam APBDes
merupakan perkiraan yang terukur secara rasional
dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Rasional artinya menurut pikiran logis atau masuk
akal serta sesuai fakta atau data.
b. Belanja Desa
Belanja desa disusun secara berimbang antara
penerimaan dan pengeluaran, dan penggunaan keuangan desa harus konsisten(sesuai dengan rencana, tepat jumlah, dan tepat peruntukan), dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
c.
Pembiayaan Desa
Pembiayaan desa baik penerimaan pembiayaan maupun pengeluaran pembiayaan harus disesuaikan
dengan kapasitas dan
kemampuan nyata/sesungguhnya yang dimiliki desa, serta
tidak membebani keuangan desa di tahun anggaran tertentu.
d. SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggara)
Dalam menetapkan anggaran Sisa Lebih Perhitungan
Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA), agar disesuaikan dengan kapasitas
potensi riil yang ada, yaitu potensi terjadinya pelampauan realisasi penerimaan desa, terjadinya penghematan belanja, dan
adanya sisa dana yang masih mengendap dalam rekening kas desa yang belum dapat
direalisasikan hingga akhir tahun anggaran sebelumnya.
Mekanisme,
Tugas, dan Tanggungjawab Pelaku dalam Penyusunan APB Desa
Membaca
Struktur APB Desa
Struktur/susunan APBDes terdiri dari tiga komponen
pokok:
A.
Pendapatan Desa
B.
Belanja Desa
C.
Pembiayaan Desa
Masing-masing komponen itu diuraikan lebih lanjut,
sebagai berikut:
A. Pendapatan Desa
Pendapatan Desa,
meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa
dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.
Kelompok Pendapatan
|
Jenis Pendapatan
|
Rincian Pendapatan
|
Pendapatan Asli Desa
|
a. Hasil Usaha
b. Hasil Aset
c. Swadaya, partisipasi, gotong
royong
d. Lain-lain Pendapatan Asli Desa
|
· Hasil Bumdes, Tanah Kas Desa
· Tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum,
jaringan irigasi
·
Membangun
dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat berupa tenaga, barang yang dinilai dengan
uang
· Hasil pungutan desa
|
Transfer
|
a.
Dana Desa;
b.
Bagian
dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah;
c.
Alokasi Dana
Desa (ADD);
d.
Bantuan
Keuangan dari APBD Provinsi; dan
e.
Bantuan
Keuangan APBD Kabupaten/Kota.
|
|
Pendapatan Lain-lain
|
a. Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak
mengikat;
b. Lain-lain pendapatan Desa yang sah.
|
· Pemberian berupa uang dari
pihak ketiga
· Hasil kerjasama dengan pihak
ketiga atau bantuan perusahaan yang berlokasi di desa
|
B. Belanja Desa
Belanja desa, meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan
kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh
pembayarannya kembali oleh desa. Belanja desa dipergunakan dalam rangka
mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa.
Kelompok
Belanja
|
Jenis
Kegiatan (Sesuai RKP Desa)
|
Jenis
Belanja dan Rincian Belanja
|
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
|
a. Kegiatan
Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan
b. Kegiatan
operasional kantor
|
Belanja Pegawai
1.
Pembayaran penghasilan tetap
·
Kepala Desa (1 org)
·
Perangkat Desa (Kaur, Kasi, Kadus, dll mis. 11
org)
2.
Pembayaran tunjangan
·
Kepala Desa
·
Perangkat Desa (Kaur, Kasi, Kadus)
·
BPD (mis: 5 org)
3.
Insentif RT dan RW (mis: 5 RW, 25 RT)
Belanja Barang dan Jasa
§
ATK, Listrik, Air, Telepon
§
Fotocopy/Penggandaan
§
Benda Pos
Belanja Modal
§
Komputer
§
Mesin Tik
§
Meja, Kursi, Lemari
|
Pelaksanaan Pembangunan Desa
|
Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkungan (Rabat Beton), dll (contoh)
|
1. Belanja Barang dan Jasa
·
Upah
·
Sewa Mobil
·
Minyak Bekesting
·
Paku, Benang
2.
Belanja Modal
· Marmer Prasasti
· Beton Readymix
· Kayu
· Pasir
· Batu
· Plastik Cor
|
Pembinaan Kemasyarakatan Desa
|
Kegiatan Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Lingkungan (contoh)
|
1.
Belanja Barang dan Jasa
· Honor Pelatih
· Transport Peserta
· Konsumsi
· Alat Pelatihan
· dll
2.
Belanja Modal
|
Pemberdayaan Masyarakat Desa
|
Kegiatan Pelatihan Kelompok Tani (contoh)
|
1.
Belanja Barang dan Jasa
· Honor Penyuluh Pertanian
· Transpor Penyuluh
· Konsumsi
· Alat Pelatihan
2.
Belanja Modal
|
Belanja Tak Terduga
|
|
|
Komposisi Belanja dalam APBDesa
Pasal 100, PP 43 2014, Belanja Desa yang
ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan:
a.
paling
sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa
digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat
Desa
b.
paling
banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan
untuk:
1.
penghasilan
tetap dan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa;
2.
operasional
Pemerintah Desa;
3.
tunjangan
dan operasional Badan Permusyawaratan Desa; dan
4.
insentif rukun
tetangga dan rukun warga
Perhitungan Penghasilan Tetap (Siltap) Aparat Pemerintah Desa
Pasal 81 PP 43 Tahun 2014, Penghasilan tetap
kepala Desa dan perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari
ADD. Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa
menggunakan penghitungan sebagai berikut:
a.
ADD
yang berjumlah kurang dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) digunakan
maksimal 60% (enam puluh perseratus);
b.
ADD
yang berjumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) digunakan maksimal 50% (lima puluh
perseratus);
c.
ADD
yang berjumlah lebih dari Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) sampai
dengan Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan maksimal 40%
(empat puluh perseratus);
d.
ADD
yang berjumlah lebih dari Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah)
digunakan maksimal 30% (tiga puluh perseratus).
C. Pembiayaan Desa
Pembiayaan Desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali
dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang
bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Penerimaan Pembiayaan
|
a. Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun
sebelumnya
b. Pencairan Dana Cadangan
c. Hasil penjualan
kekayaan desa yang dipisahkan.
|
·
Pelampauan
penerimaan pendapatan terhadap belanja
·
Penghematan
belanja
· Sisa dana kegiatan lanjutan.
|
Pengeluaran Pembiayaan
|
a.
Pembentukan
Dana Cadangan
b.
Penyertaan Modal
Desa.
|
· Kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat
sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran.
|
Mewujudkan
Asas PKD dalam Kegiatan Perencanaan
Perencanaan adalah
awal dari sebuah kegiatan. Bila perencanaan itu dilakukan dengan tepat dan
baik, akan memberikan pengaruh yang besar terhadap pelaksanaan dan kemudian
hasil kegiatan. Ketepata perencanaan itu akan terjamin bila dalam prosesnya
benar-benar mengacu pada ketentuan dan didasarkan pada azas-azas Pengelolaan
Keuangan Desa. Bagaimana agar azas-azas itu mewujud dalam proses perencanaan?
Tabel di bawah ini, mencoba memberikan gambaran.
Asas
|
Penerjemahannya dalam Perencanaan
|
Yang dibutuhkan
|
Partisipasi
|
§ Pemerintah Desa membuka ruang/mengikutsertakan masyarakat dalam menyusun RKP Desa maupun Rancangan APBDesa
§ BPD melakukan konsultasi dengan masyarakat sebelum
membahas Rancangan APBDesa bersama Pemerintah Desa
§ Masyarakat memberikan masukan kepada Pemerintah Desa dan/atau BPD
|
§ Komitmen
Kepala Desa untuk melibatkan masyarakat secara optimal
§ Warga
masyarakat yang memahami ketentuan mauoun teknis penyusunan APBDesa
§ Aturan
dan mekanisme kerja BPD yang memastikan adanya konsultasi publik
§ Tata
kerja BPD untuk menyerap dan menampung aspirasi masyarakat.
|
Transparansi
|
Mengumumkan, menginformasikan jadwal, agenda, dan
proses perencanaan, serta hasil perencanaan secara terbuka kepada masyarakat
|
§ Sosialisasi
dilakukan secara resmi oleh Pemerintah Desa dan BPD
§ Sarana
prasarana penyebartahuan informasi
§ Warga
peduli informasi
|
Akuntabel
|
§ Proses
(tahap kegiatan) dilakukan sesuai ketentuan
§ Kegiatan
dilakukan oleh pihak yang berkompeten
§ Rencana
disusun berdasarkan aspirasi masyarakat dan data
§ Rencana
disepakati oleh para pihak terkait
|
§ Mengumumkan,
menyosialisasikan ketentuan dan proses peyusunan APBDesa
§ Pembahasan
Rancangan APBDesa dilakukan secara terbuka, dalam arti dapat dihadiri oleh
masyarakat
§ Warga
yang peduli pembahasan APBDesa
|
Tertib dan Disiplin Anggaran
|
§ Mengalokasikan
anggaran dalam jumlah tertentu dalam APBDesa untuk membiayai proses
perencanaan
§ Anggaran
dimaksud digunakan secara tepat jumlah dan hanya untuk kegiatan perencanaan
|
Rincian kegiatan dalam proses
perencanaan yang membutuhkan dukungan pendanaan secara wajar.
|
D.
PELAKSANAAN
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Pengantar
Berdasarkan
APBDesa yang dihasilkan pada tahap Perencanaan, dimulailah tahap Pelaksanaan. Kegiatan pokok pada tahap
ini mencakup: penyusunan RAB, pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dan
selanjutnya pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Pelaksanaan dalam
Pengelolaan Keuangan Desa adalah rangkaian kegiatan untuk melaksanakan rencana
dan anggaran yang telah ditetapkan APBDesa. Kegiatan pokok dalam fase
pelaksanaan ini pada dasarnya bisa dipilah menjadi dua: 1) Kegiatan yang
berkaitan dengan pengeluaran uang, dan 2) Pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan Pengelolaan
Keuangan Desa, adalah:
· Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan
desa dilaksanakan melalui rekening kas desa (pasal 24 ayat 1 Permendagri 113
Tahun 2014).
· Semua penerimaan dan pengeluaran desa harus didukung oleh bukti yang
lengkap dan sah (pasal 24 ayat 3 Permendagri 113 Tahun 2014).
· Pengeluaran desa yang mengakibatkan beban APBDesa tidak dapat dilakukan sebelum
rancangan peraturan desa tentang APBDesa ditetapkan menjadi peraturan
desa(pasal 26 ayat 1 Permendagri 113 Tahun 2014). Pengecualian untuk belanja
pegawai yang bersifat mengikat dan operasional kantor yang sebelumnya telah
ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa.
Tugas
dan Tanggungjawab Pelaku
Unsur
Pengelola
|
Tugas
dan Tanggungjawab
|
Kepala Seksi
(Kasi)
|
· Meyusun
RAB - Rencana Anggaran Biaya.
· Mengajukan
SPP – surat permohonan pencairan
· Memfasilitasi
pengadaan Barang dan Jasa
· Mengerjakan
Buku Kas Pembantu Kegiatsn
|
Sekretaris Desa:
|
· Memverifikasi
RAB
· Memverifikasi
persyaratan pengajuan SPP
|
Kepala Desa
|
· Mengesahkan
RAB
· Menyetujui
SPP
|
Bendahara
|
· Melakukan
pembayaran/pengeluaran uang dari kas Desa
· Mencatat
transaksi dan menyusun Buku Kas Umum
· Mendokumentasikan
bukti bukti pengeliaran
|
Rangkaian
Kegiatan Pelaksanaan
Kegiatan awal yang
harus dilakukan pada tahap ini meliputi: 1) Penyusunan RAB. 2) Pengadaan Barang
dan Jasa. 3) Pengajuan SPP. 4) Pembayaran, dan 5) Pengerjaan Buku Kas Pembantu
Kegiatan. Rangkaian kegiatan dimaksud, secara rinci diuraikan sebagai berikut:
1. Penyusunan RAB
Sebelum menyusun RAB, harus dipastikan
tersedia data tentang standar harga barang dan jasa
yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan. Standar harga dimaksud diperoleh melalui survey
harga di lokasi setempat (desa atau kecamatan setempat). Dalam hal atau kondisi
tertentu, standar harga untuk barang dan jasa (tertentu) dapat menggunakan standar harga barang/jasa yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Adapun prosedur dan tatacara penyusunan RAB adalah
sebagai berikut:
·
Pelaksana Kegiatan (Kepala Seksi)
menyiapkan RAB untuk semua rencana kegiatan
·
Sekretaris Desa memverifikasi RAB dimaksud
·
Kepala Seksi mengajukan RAB yang sudah diverifikasi kepada Kepala Desa
·
Kepala Desa menyetujui dan
mensahkan Rencana Anggaran Biaya Kegiatan
(RAB).
Contoh RAB
|
2. Pengadaan
Barang/Jasa
Berdasarkan RAB yang sudah disahkan Kepala Desa dan
rencana teknis pengerjaan kegiatan di lapangan, Kepala Seksi (Pelaksana
Kegiatan) memproses/memfasilitasi Pengadaan Barang dan Jasa guna menyediakan
barang/jasa sesuai kebutuhan suatu kegiatan yang akan dikerjakan, baik yang
dilakukan secara swakelola maupun oleh pihak ketiga. Pengadaan barang dan jasa dimaksud bertujuan
untuk dan menjamin:
§ Penggunaan anggaran secara efisien efisien
§ Efektifitas pelaksanaan sebuah kegiatan
§ Jaminan ketersediaan barang dan jasa yang sesuai
(tepat jumlah, tepat waktu, dan sesuai spesifikasi)
§ Transparansi dan akuntabilitas dalam penyediaan
barang/jasa
§ Peluang yang adil bagi seluruh masyarakat atau
pengusaha terutama yang berada di desa setempat untuk berpartisipasi
Dengan demikian, pengadaan
barang/jasa harus
sesuai dengan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, pemberdayaan
masyarakat, gotong-royong, dan akuntabel serta sesuai dengan kondisi sosial
budaya masyarakat setempat. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan pengadaan
barang/jasa dapat berjalan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik
dan memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan desa.
Prioritas bagi warga dan.atau pengusaha desa setempat,
serta barang dan jasa yang tersedia atau dapat disediakan di desa setempat, mengandung
maksud untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi lolal/desa. Dengan demikian, memberikan dampak yang nyata
bagi perkembangan eknomi masyarakat desa. Namun, proses pengadaan itu harus
tetap berdasar pada ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan.
Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Pengadaan barang dan/atau jasa di
Desa, sebagaimana diatur dalam PP No. 43 tahun 2014, diatur dengan peraturan
bupati/walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.Dengan demikian, setiap Bupati/Wali Kota wajib
menerbitkan Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur tatacara dan menggariskan
ketentuan pengadaan barang dan jasa di desa.
Salah satuperaturan tentang pengadaan barang dan jasa adalah Perka LKPP No. 13 Tahun
2013 tentang Pedoman Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Dalam
Perka dimaksud dinyatakan secara jelas bahwa pengadaan barang/jasa yang bersumber dari APBDesa di luar ruang lingkup
pengaturan pasal 2 Perpres 54 /2010 jo Perpres 70/2012. Menurut Perka LKPP
tersebut, tata cara pengadaan barang/jasa oleh Pemerintah Desa yang sumber
pembiayaannya dari APBDesa ditetapkan oleh kepala daerah dengan tetap
memperhatikan ketentuan peraturan Kepala
LKPP dan kondisi masyarakat setempat.
3.
Pengajuan
SPP
Selanjutnya,
Kepala Seksi sebagai Koordinator Pelaksana Kegiatan mengajukan Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) sesuai prosedur dan tatacara sebagai berikut:
§ Berdasarkan
RAB tersebut, Pelaksana Kegiatan membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
kepada Kepala Desa dilengkapi dengan Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dan Bukti Transaksi. Ke
§ Sekretaris
Desa melakukan verifikasi terhadap SPP beserta lampirannya.
§ Kepala
Seksi mengajukan
dokumen SPP yang sudah diverifikasi kepada Kepala Desa
§ Kepala Desa menyetujui SPP dan untuk selanjutnya dilakukan pembayaran.
4.
Pembayaran
Prosedur
dan tatacara pembayaran ditetapkan sebagai berikut:
§ Kepala Seksi
menyerahkan dokumen SPP yang telah disetujui/disyahkan Kepala Desa
§ Bendahara
melakukan pembayaran sesuai SPP
§ Bendahara
melakukan pencatatan atas pengeluaran yang terjadi.
Tentang Pajak
Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak
lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang
dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
·
Pajak adalah perwujudan dari pengabdian dan peran
serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan
kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan
nasional.
·
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk
melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak.
Jadi wajib pajak terdiri dari dua golongan besar yaitu orang pribadi atau
badan dan pemotong atau pemungut pajak.
·
Pemotong pajak adalah istilah yang digunakan
pemungut pajak penghasilan (PPh) atas pengeluaran yang sudah jelas /pasti
sebagai penghasilan oleh penerimanya. Misal pengeluaran untuk gaji, upah,
honorarium (imbalan kerja atau jasa) sewa, bunga, dividen, royalti (imbalan
penggunaan harta atas modal). Bendahara diwajibkan untuk memotong PPh atas
pembayaran terhadap penerima. Jenis-jenis PPh, ada PPh perorangan (PPh 21)
dan PPh badan (PPh 23).
·
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan terhadap
penyerahan barang kena pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha.
Prinsip dasar cara pemungutan PPN adalah penjual atau pengusaha kena pajak
(PKP) memungut pajak dari si pembeli. Pembeli pada waktu menjual memungut PPN
terhadap pembeli berikutnya. Penjual atau PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak
minimal dua rangkap. Lembar kedua untuk PKP penjual – namanya Pajak. Keluaran
dan lembar pertama untuk PKP pembeli – namanya pajak masukan. Tarif PPN pada
umumnya adalah 10% (sepuluh persen) dari harga jual selanjutnya yang harus
dibayar oleh pembeli adalah 110% (seratus sepuluh persen).
· Setiap penerimaan
dan pengeluaran pajak dicatat oleh Bendahara dalam buku pembantu kas pajak.
|
5. Pengerjaan Buku
Kas Pembantu Kegiatan
Kepala
Seksi/Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan
pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan
mempergunakan Buku Kas Pembantu kegiatan
sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan didesa.Buku Kas Pembantu
Kegiatan
ini berfungsi untuk mencatat semua transaksi penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan kegiatan
yang dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan.
BUKU KAS PEMBANTU
KEGIATAN
DESA……………….. KECAMATAN…………………..
TAHUN
ANGGARAN…………………………………….
1.
Bidang :
2.
Kegiatan :
No
|
Tgl
|
Uraian
|
Penerimaan
(Rp.)
|
Nomor
Bukti
|
Pengeluaran(Rp.)
|
Jumlah
Pengembalian ke Bendahara
|
Saldo
Kas (Rp.)
|
|||
Dari
Bendahara
|
Swadaya
Masyarakat
|
Belanja
Barang dan Jasa
|
Belanja
Modal
|
|||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
|
|
|
Pindahan Jumlah dari halaman sebelumnya
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Total Penerimaan
|
|
|
|
Total Pengeluaran
|
|
|||
|
|
|
|
|
|
Total Pengeluaran + Saldo Kas
|
|
|||
Desa………………..
…….,Tanggal……
Pelaksana Kegiatan
|
||||||||||
Mewujudkan
Asas PKD dalam Kegiatan Pelaksanaan
Tahap Pelaksanaan
ini adalah tahap yang rawan tindakan dan/atau peristiwa yang potensial
menghambat kelancaran pengerjaan kegiatan di lapangan, antara lain: konflik
diantara pihak-pihak terkait, penyimpangan, penyelewengan, dan penyalahgunaan
wewenang, karena pada tahap ini terjadi aliran uang yang nyata. Untuk
menghindari semua itu, ketentuan dan azas-azas Pengelolaan Keuangan Desa harus
diperhatikan dan diwujudkan secara sungguh-sungguh.
Asas
|
Penerjemahannya dalam Pelaksanaan
|
Yang dibutuhkan
|
Partisipasi
|
Masyarakat terlibat dalam:
1.
Survey harga
2.
Menyusun RAB
3.
Memfasilitasi
proses pengadaan barang dan jasa
|
§ Kasi
terkait membentuk tim penyusun RAB
§ Ada
warga yang mengerti tentang tatacara dan terampil menghitung RAB
|
Transparansi
|
§ Barang
dan jasa yang dibutuhkan diumumkan secara terbuka
§ Standar
harga hasil survey diumumkan secara terbuka
§ Spesifikasi
barang dan jasa yang dibutuhkan diumumkan secara terbuka
§ (Bila
pengadaan melalui pelelangan) Penawaran dari pemenang lelang diumumkan secara
terbuka
|
§ Data
harga dan spesifikasi barang dan jasa yang umum berlaku di desa setempat
§ Warga
yang memiliki pengetahuan tentang harga dan spesifikasi barang dan jasa yang
dibutuhkan
§ Warga
yang memiliki kemampuan dan/atau usaha penyediaan barang dan jasa
§ Mengumumkan
renvana pengadaan barang dan jasa
|
Akuntabel
|
§ Kegiatan
dilakukan sesuai ketentuan, prosesur, dan tatacara yang telah ditetapkan
§ Kegiatan
dilakukan oleh pihak yang berkompeten
§ Setiap
kegiatan didukung dan dapat dibuktikan
dengan dokumen yang dipersyaratkan
§ Menyampaikan
laporan perrtanggungjawaban penggunaan dana secara bertahap selama rentang
waktu pengerjaan kegiatan
§ Membuka
ruang bagi masyarakat untuk melakukan pemantauan
|
§ Mengumumkan,
menyosialisasikan kegiatan yang akan dilaksanakan
§ Menyosialisasikan
ketentuan dan tatacara pelaksanaan
kegiatan
§ Warga
yang memiliki keterampilan melakukan pemantauan
|
Tertib dan Disiplin Anggaran
|
§ Mencatat/membukukan
setiap transaksi pada hari transaksi terjadi.
§ Data
keuangan konsiten (tepat jumlah dan tepat penggunaan)
|
|
E.
PENATAUSAHAAN
KEUANGAN DESA
Pengantar
Penatausahaan
adalah kegiatan yang nyaris dilakukan sepanjang tahun anggaran. Kegiatan ini
berrtupu pada tugas dan tanggungjawab Bendahara. Ketekunan dan ketelitian
menjadi syarat dalam melaksanakan kegiatan ini. Penatausahaan adalah pencatatan
seluruh transaksi keuangan, baik penerimaan maupun pengeluaran uang dalam satu
tahun anggaran.
Ketentuan
Pokok Penatausahaan
Pengelola Keuangan
Desa, khususnya Bendahara, wajib memahami beberapa hal yang menjadi ketentuan
pokok dalam Penatausahaan, agar kegiatan Penatausahaan berlangsung secara benar
dan tertib. Secara ringkas, ketentuan pokok dimaksud disajikan pada tabel di
bawah ini:
Transaksi/Kegiatan
|
Ketentuan Pokok
|
Rekening
Desa
|
1.
Rekening Desa
dibuka oleh Pemerintah Desa di bank Pemerintah atau bank Pemerintah Daerah
atas nama Pemerintah Desa.
2.
Spesimen atas
nama Kepala Desa dan Bendahara Desa dengan jumlah rekening sesuai kebutuhan.
|
Penerimaan
|
Penerimaan
dapat dilakukan dengan cara:
1. Disetorkan
oleh bendahara desa
2. Disetor
langsung oleh Pemerintah supra desa atau Pihak III kepada Bank yang sudah
ditunjuk
3. Dipungut
oleh petugas yang selanjutnya dapat diserahkan kepada Bendahara Desa atau
disetor langsung ke Bank.
|
Penerimaan
oleh bendahara desa harus disetor ke kas desa paling lambat tujuh hari kerja
dibuktikan dengan surat tanda setoran
|
|
Pungutan
|
Pungutan dapat dibuktikan dengan:
1. Karcis
pungutan yang disahkan oleh Kepala Desa
2. Surat
tanda bukti pembayaran oleh Pihak III
3. Bukti
pembayaran lainnya yang sah
|
Pengeluaran
|
1.
Dokumen
penatausahaan pengeluaran harus disesuaikan dengan peraturan desa tentang
APBDesa atau Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa
2.
Pengeluaran
dilakukan melalui pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
|
Tugas,
Tanggung jawab, dan Prosedur Penatausahaan
· Bendahara Desa wajib melakukan penatausahaan terhadap
seluruh penerimaan maupu pengeluaran.
· Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan penerimaan
uang yang menjadi tanggungjawabnya melalui laporan pertanggungjawaban
penerimaan kepada kepala desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
·
Kepala Seksi,
selaku Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang
menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan buku pembantu
kas kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan didesa.
Prosedur
penatausahaan penerimaan
a.
Prosedur Penerimaan melalui
Bendahara Desa
Penyetoran
langsung melalui Bendahara Desa oleh pihak ketiga, dilakukan sesuai prosedur
dan tatacara sebagai berikut:
1)
Pihak ketiga/penyetor mengisi Surat Tanda Setoran (STS)/tanda bukti lain.
2)
Bendahara Desa menerima uang dan mencocokan dengan STS dan tanda bukti
lainya.
3)
Bendahara Desa mencatat semua penerimaan
4)
Bendahara Desa menyetor penerimaan ke rekening kas desa
5)
Bukti setoran dan bukti penerimaan lainnya harus diarsipkan secara tertib.
b.
Prosedur Penerimaan melalui Bank
Penyetoran
melalui bank oleh pihak ketiga dilakukan sesuai prosedur dan tata- cara
sebagai berikut:
1)
Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa dlm rangka menyimpan uang dan surat
berharga lainnya yang ditetapkan sebagai rekening kas desa.
2)
Pihak ketiga/penyetor mengisi STS/tanda bukti lain sesuai ketentuan
yg berlaku.
3)
Dokumen yg digunakan oleh bank meliputi :
·
STS/Slip setoran
·
Bukti penerimaan lain yg syah
4)
Pihak ketiga/penyetor menyampaikan pemberitahuan penyetoran yg dilakukan
melalui bank kepada bendahara desa dengan dilampiri bukti penyetoran/slip
setoran bank yg syah.
5)
Bendahara desa mencatat semua penerimaan yg disetor melalui bank di Buku
Kas Umum dan Buku Pembantu bank berdasarkan bukti penyetoran/slip setoran bank
Buku
Kas
Penatausahaan,
baik penerimaan maupun pengeluaran dilakukan
dengan menggunakan:
1) Buku Kas Umum
Buku Kas Umum ini berfungsi untuk mencatat semua transaksi baik penerimaan maupun pengeluaran
yang berkaitan dengan kas (uang tunai).
BUKU
KAS UMUM
DESA
…………………… KECAMATAN …………………………….
TAHUN
ANGGARAN .......................
No.
|
Tgl.
|
KODE
REKENING
|
URAIAN
|
PENERIMAAN
(Rp.)
|
PENGELUARAN
(Rp.)
|
NO BUKTI
|
JUMLAH PENGELUARAN KUMULATIF
|
SALDO
|
|||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
JUMLAH
|
|
Rp.
|
Rp.
|
|
|
|
……………., tanggal …………………
MENGETAHUI BENDAHARA
DESA,
KEPALA DESA,
…………………… …………………
2) Buku Kas
Pembantu Pajak
Berfungsi untuk mencatat semua
transaksi penerimaan dan pengeluaran pajak (khususnya PPh Pasal 21 dan PPn),
dalam kaitannya Bendahara Desa sebagai Wajib Pungut (Wapu).
BUKU
KAS PEMBANTU PAJAK
DESA
…………………… KECAMATAN …………………………….
TAHUN
ANGGARAN ........
No.
|
TANGGAL
|
URAIAN
|
PEMOTONGAN
(Rp.)
|
PENYETORAN
(Rp.)
|
SALDO
(Rp.)
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
JUMLAH
|
|
|
|
....................tanggal...........................
Mengetahui
Kepala Desa
Bendahara Desa
.......................................... ...................................
3)
Buku Bank
Berfungsi untuk mencatat semua transaksi baik penerimaan
maupun pengeluaran yang terkait dengan bank (penarikan, penyetoran, dll).
BUKU BANK DESA
DESA
…………………… KECAMATAN …………………………….
TAHUN
ANGGARAN .........
BULAN :
BANK CABANG :
REK. NO. :
No
|
TGL TRAN
SAKSI
|
URAIAN TRANSAKSI
|
BUKTI TRANSAKSI
|
PEMASUKAN
|
PENGELUARAN
|
SALDO
|
|||
SETORAN
(Rp.)
|
BUNGA BANK
(Rp.)
|
PENARIKAN
(Rp.)
|
PAJAK
(Rp.)
|
BIAYA ADMINISTRASI (Rp.)
|
|||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
TOTAL TRANSAKSI BULAN INI
|
|
|
|
|
|
|
|||
TOTAL TRANSAKSI KUMULATIF
|
|
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
…
MENGETAHUI
KEPALA DESA BENDAHARA DESA,
……………………………….. ……………………………
Bukti Transaksi
Selain berupa Buku
Kas, Buku Bank dan Buku Kas Pembantu, bukti transaksi juga merupakan bagian
dari penatausahaan dalam pengelolaan keuangan. Tanpa bukti transaksi, transaksi
bisa dianggap tidak sah.
Bukti transaksi adalah dokumen pendukung yang berisi data transaksi yang
dibuat setelah melakukan transaksi untuk kebutuhan pencatatan keuangan. Di
dalam suatu bukti transaksi minimal memuat data: pihak yang mengeluarkan atau
yang membuat. Bukti transaksi yang baik adalah di dalamnya tertulis pihak yang
membuat, yang memverifikasi, yang menyetujui dan yang menerima.
Contoh Bukti Transaksi:
§ Kuitansi:
Merupakan bukti transaksi yang muncul akibat terjadinya penerimaan uang sebagai
alat pembayaran suatu transaksi yang diterima oleh si penerima uang.
§ Nota Kontan
(Nota): Merupakan bukti pembelian atau penjualan barang yang dibayar secara
tunai.
§ Faktur:
Merupakan bukti pembelian atau penjualan barang yang dibayar secara kredit.
§ Memo
Internal (Memo): Merupakan bukti transaksi internal antara pihak-pihakdalam
internal lembaga. Misalnya: Pemakaian perlengkapan, penyusutan aktiva,
penghapusan piutang, dll
§ Nota Debit:
Merupakan bukti pengembalian barang yang dibuat oleh pembeli. Barang
dikembalikan biasanya karena cacat atau tidak sesuai pesanan.
§ Nota Kredit:
Merupakan bukti pengembalian barang yang dibuat oleh penjual. Barang
dikembalikan biasanya karena cacat atau tidak sesuai pesanan
Status
dan Fungsi Dokumen Penatausahaan
Buku Kas (Umum,
Pajak, Pembantu Kegiatan, dan Bank), dan bukti-bukti transakasi adalah dokumen
resmi milik Pemerintah Desa. Dokumen dimaksud berfungsi untuk sumber data untuk
keperluan pemeriksaan/audit, dan juga sebagai barang bukti apabila diperlukan
dalam proses hukum, dalam hal terjadi dugaan penyelewengan keuangan, atau
tindak pidana lain terkait keuangan desa. Dengan demikian, tindakan secara
sengaja menghilangkan, merusak, mengubah, seluruh atau sebagaian dokumen
dimaksud adalah tindakan melawan hukum.
Mewujudkan
Asas PKD dalam Kegiatan Penatausahaan
Bagaimana agar
azas-azas Pengelolaan Keuangan Desa mewujud dalam kegiataan Penatausahaan?
Asas
|
Penerjemahannya dalam Penatausahaan
|
Yang dibutuhkan
|
Partisipasi
|
Membuka peluang bagi kegiatan audit
partisipatif
|
Warga yang memiliki kemampuan
(pengetahuan dan ketermpilan) untuk meoakukan audit keuangan dan.atau proses
|
Transparan
|
Mengumumkan secara terbuka Laporan
Bulanan Bendahara
|
|
Akuntabel
|
§ Laporan
bulanan Bendahara dilakukan secara rutin
§ Dilakukan
rekonsiliasi rekening setiap bulan
|
|
Tertib dan Disiplin Anggaran
|
§ Laporan
bulanan Bendahara dilakukan tepat waktu
§ Laporan
bulanan Bendahara memuat semua transaksi dalam satu bulan laporan
§ Data
keuangan yang disampaikan konsisten
§ Setiap
transaksi dapat dibuktikan dengan bukti transaksi yang sah
|
|
F.
PELAPORAN
DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Pengantar
Pelaporan
dan Pertanggungjawaban adalah babakan terakhir dalam siklus Pengelolaan
Keuangan Desa. Hal-hal pokok yang perlu dipahami berkenaan dengan Bab ini
mencakup: pengertian dan makna laporan pertanggungjawaban, tahap, prosedur, dan
tatacara penyampaian laporan pertanggungjawaban. Selain itu perlu dihayati
bahwa pada hakikatnya laporan pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa
adalah pemenuhan tanggungjawab kepada masyarakat-rakyat desa atas pengelolaan
uang dan kepentingan rakyat oleh Pemerintah Desa.
Pelaporan
Pelaporan
merupakan salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin akuntabiltas
pengelolaan keuangan desa, sebagaimana ditegaskan dalam asas Pengelolaan
Keuangan Desa (Asas Akuntabel). Hakikat dari pelaporan ini adalah Pengelolaan
Keuangan Desa dapat dipertanggungjawabkan dari berbagai aspek: Hukum,
administrasi, maupun moral. Dengan
demikian, pelaporan pengelolaan keuangan desa menjadi kewajiban PemerintaD desa
sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelengaraan pemerintahan desa.
Fungsi
Pelaporan
sebagai salah satu alat pengendalian untuk:
§ Mengetahui
kemajuan pelaksanaan kegiatan, dan
§ Mengevaluasi
berbagai aspek (hambatan, masalah, faktor-faktor berpengaruh, keberhasilan, dan
sebagainya) terkait pelaksaan kegiatan
Prinsip
Hal-hal
penting atau prinsip yang harus diperhatikan dalam melaksanakan pelaporan ini,
antara lain:
a)
Menyajikan
informasi data yang valid, akurat dan terkini.
b)
Sistematis
(mengikuti kerangka pikir logis)
c)
Ringkas dan jelas
d)
Tepat waktu sesuai
kerangka waktu yang telah ditetapkan dalam Permendagri
Tahap, dan
Prosedur Penyampaian Laporan
Pelaporan
yang dimaksud dalam Pengelolaan Keuangan Desa adalah penyampaian laporan
realisasi/pelaksanaan APB Desa secara tertulis oleh Kepala Desa (Pemerintah
Desa) kepada Bupati/Walikota sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan yangdipilah dalam dua tahap:
· Laporan Semester Pertama disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota
paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan
·
Laporan
Semester Kedua/Laporan Akhir disampaiakan oleh Kepala Desa kepada
Bupati/Walikota paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
Dokumen
Dokumen
laporan yang disampaikan adalah:
1. Form
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester I, untuk Laporan Semester I
2. Form
Realisasi Laporan Akhir, Untuk laporan akhir
Laporan Pertanggungjawaban
Laporan
Pertanggungjawaban ini pada dasarnya adalah laporan realisasi pelaksanaan
APBDesa yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota setelah tahun
anggaran berakhir pada 31 Desember setiap tahun. Laporan pertanggungjawaban ini
harus dilakukan oleh Kepala Desa paling lambat pada akhir bulan Januari tahun
berikutnya.
Laporan
Pertanggungjawaban ini ditetapkan dengan Peraturan Desa dengan menyertakan
lampiran:
1.
Laporan Pertanggungjawaban
Realisasi Pelaksanaan APB Desa sesuai Form yang ditetapkan.
2.
Laporan Kekayaan Milik Desa, dan
3.
Laporan Program Sektoral dan
Program Daerah yang masuk ke Desa
Pertanggungjawaban
Kepada Masyarakat
Sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabel, dan
partisipatif yang merupakan ciri dasar tata kelola
pemerintahan yang baik (Good Governance),
maka pertanggungjawaban tidak hanya disampaikan kepada pemerintah yang
berwenang, tetapi juga harus disampaikan kepada masyarakat baik langsung maupun
tidak langsung.
Secara langsung,
pertanggungjawaban kepada masyarakat bisa disampaikan melalui Musyawarah Desa sebagai
forum untuk membahas hal-hal strategis, yang dihadiri BPD dan
unsur-unsur masyarakat lainnya. Selain itu, laporan pertanggungjawaban juga
dapat disebarluaskan
melalui berbagai sarana komunikasi dan informasi: papan Informasi Desa, web site resmi pemerintah kabupaten atau bahkan desa.
Penyampaian Informasi Laporan Kepada
Masyarakat
Ditegaskan
dalam asas pengelolaan keuangan adanya asas partisipatif. Hal itu berarti dalam
pengelolaan keuangan desa harus dibuka ruang yang luas bagi peran aktif
masyarakat. Sejauh yang ditetapkan dalam Permendagri, Laporan realisasi dan
laporan pertanggungjawaban realisasi/pelaksanaan APBDesa wajib diinformasikan
secara tertulis kepada masyarakat dengan menggunakan media yang mudah diakses
oleh masyarakat.
Maksud pokok dari
penginformasian itu adalah agar seluas mungkin masyarakat yang mengetahui
berbagai hal terkait dengan kebijakan dan realisasi pelaksanaan APBDesa. Dengan
demikian, masyarakat dapat memberikan masukan, saran, koreksi terhadap
pemerintah desa, baik yang berkenaan dengan APBDesa yang telah maupun yang akan
dilaksanakan.
Mewujudkan
Asas PKD dalam Kegiatan Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Sebagaimana telah
dinyatakan di atas bahwa hakikat Pelaporan dan Pertanggungjawaban adalah
Pengelolaan Keuangan Desa dapat dipertanggungjawabkan dari berbagai aspek:
Hukum, administrasi, maupun moral. Hal
itu dapat dipenuhi apabila azas-azas Pengelolaan Keuangan Desa diwujudkan
secara baik dan benar.
Asas
|
Penerjemahannya dalam Pelaporan dan
Pertanggungjawaban
|
Yang dibutuhkan
|
Partisipasi
|
Membuka ruang bagi masyarakat untuk
mencermati laporan pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa
|
Mengagendakan penyampaian Laporan pertanggungjawaban
dalam Musyawarah Desa
|
Transparansi
|
§ Menginformasikan
secara terbuka Laporan realisasi/pelaksanaan APBDesa
§ Menyampaikan
Laporan Pertanggungjawaban dalam forum Musyawarah Desa
|
§ Pengelolaan
secara efektif media/sarana penyampaian informasi
§ Aspirasi
masyarakat agar LPj diagendakan dalam Musyawarah Desa
|
Akuntabel
|
§ Laporan
Semester I dan Laporan akhir sesuai Form yang telah ditetapkan
§ Isi/materi
Lapaoran sesuai
§ Dokumen
Laporan Pertanggungjawaban sesuai ketentuan
§ Laporan
Pertanggungjawaban disusun melalui proses pembahasan dengan BPD
§ Laporan
disampaikan kepada Bupati/Walikota sesuai ketentuan
§ Laporan
diinformasikan kepada masyarakat secara terbuka
|
§ Warga
yang memiliki pengethuan terkait laporan pertanggungjawaban Pengelolaan
Keuangan Desa
§ Warga
yang peduli dan menaruh perhatian terhadap laporan pertanggungjawaban
Pengelolaan Keuangan Desa
|
Tertib dan Disiplin Anggaran
|
§ Laporan
dilakukan tepat waktu
§ Data
dalam laporan konsisten/sesuai
§ Data
keuangan dalam laporan tepat jumlah
|
Audit proses dan keuangan.
|