04 November 2017

PENGELOLAAN KEUANGAN DESA



PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

A.  POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Pengertian

Keuangan Desa adalah Semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

Pengelolaan Keuangan adalah Seluruh rangkaian kegiatan yang dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban yang dilaksanakan dalam satu tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember. (Pengertian/difinisi yang dipetik dari Permendagri No. 113 Tahun 2014).

Dasar Hukum dan Ketentuan Pengelolaan Keuangan Desa

Semua uang yang dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa adalah uang Negara dan uang rakyat, yang harus dikelola berdasar pada hukum atau peraturan yang berlaku, khususnya:

1.    UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
2.    PP No. 43 Tahun 2014  Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3.    PP No. 60 Tahun 2014  Tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN;
4.    Permendagri No. 113 Tahun 2014.

Peraturan lainnya yang terkait, antara lain:

1.    UU  Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2.    Peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Desa;
3.    Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Ketentuan-ketentuan pokok tentang Pengelolaan Keuangan Desa dalam UU No. 6 Tahun 2014 tercantum pada Pasal 71 – 75  yang mencakup: Pengertian keuangan desa, Jenis dan sumber-sumber Pendapatan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), Belanja Desa, dan Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa. Kemudian dijabarkan lebih rinci dalam PP No. 43 Tahun 2014, sebagaimana termuat pada Pasal 80 (Penghasilan Pemerintah Desa), dan Pasal 90-106.Ketentuan-ketentuan pokok dimaksud selanjutnya dijabarkan secara detil/teknis dalam Permendagri No. 113 Tahun 2014. Dengan demikian, pengelola keuangan desa wajib menjadikan Permendagri dimaksud sebagai “al kitab” yang harus selalu dirujuk, agar terhindar dari neraka di dunia (Penjara) dan kelak di akhirat (Jahanam).

Asas Pengelolaan Keuangan Desa

Asas adalah nilai-niliai yang menjiwai Pengelolaan Keuangan Desa. Asas dimaksud melahirkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar dan harus tercermin dalam setiap tindakan Pengelolaan Keuangan Desa.  Asas dan prinsip tidak berguna bila tidak terwujud dalam tindakan. Sesuai Permendagri No. 113 Tahun 2014, Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas, yaitu:

Transparan
Terbuka - keterbukaan, dalam arti segala kegiatan dan informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa dapat diketahui dan diawasi oleh pihak lain yang berwenang. Tidak ada sesuatu  hal yang ditutup-tutupi (disembunyikan) atau dirahasiakan. Hal itu menuntut kejelasan siapa, melakukan apa serta bagaimanamelaksanakannya.

Transparandalam pengelolaan keuangan mempunyai pengertian bahwa informasi keuangan diberikan secara terbuka dan jujur kepada masyarakat guna memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang- undangan (KK, SAP,2005).

Akuntabel
Mempunyai pengertian bahwa setiap tindakan atau kinerja pemerintah/lembaga dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan akan pertanggungjawaban (LAN, 2003). Dengan denikian, pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, mulai dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban.

Partisipatif
Mempunyai pengertian bahwa setiap tindakan dilakukan dengan mengikutsertakan keterlibatan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya.Pengelolaan Keuangan Desa, sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggugjawaban  wajib melibatkan masyarakat para pemangku kepentingan di desa serta masyarakat luas, utamanya kelompok marjinal sebagai penerima manfaat dari program/kegiatan pembangunan di Desa.

Tertib dan disiplin anggaran
Mempunyai pengertian bahwa anggaran harus dilaksanakan secara konsisten dengan pencatatan atas penggunaannya sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan di desa.Hal ini dimaksudkan bahwa pengelolaan keuangan desa harus sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Asas
Penunjuk Perwujudannya
Mengapa Penting?
Transparan
§  Memudahkan akses publik terhadap informasi
§  Penyebartahuan informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa
§  Memenuhi hak masyarakat
§  Menghindari konflik
Akuntabel
§  Laporan Pertanggungjawaban
§  Informasi kepada publik
§  Mendapatkan legitimasi masyarakat
§  Mendapatkan kepercayaan public
Partisipatif
§  Keterlibatan efektif masyarakat
§  Membuka ruang bagi peran serta masyarakat

§  Memenuhi hak masyarakat
§  Menumbuhkan rasa memiliki
§  Meningatkan keswadayaan masyarakat
Tertib dan Disiplin Anggaran
§  Taat hokum
§  Tepat waktu, tepat jumlah
§  Sesuai prosedur
§  Menghindari penyimpangan
§  Meningkatkan prefesionalitas

TAHAPAN KEGIATAN PENGELOLAAN

Pengelolaan Keuangan Desa merupakan rangkaian kegiatan yang berlangsung dengan mengikuti siklus:

PERENCANAAN
PELAKSANAAN
PENATAUSAHAAN
PELAPORAN
PERTANGGUNGJAWABAN
                            
1.   Perencanaan
Secara umum, perencanaan keuangan adalah kegiatan untuk memperkirakan pendapatan dan belanja dalam kurun waktu tertentu di masa yang akan datang.
Perencanaan keuangan desa dilakukan setelah tersusunnya RPJM Desa dan RKP Desa yang menjadi dasar untuk menyusun APBDesa yang merupakan hasil dari perencanaan keuangan desa.
RPJM Desa& RKP Desa
APB Desa
                                                                                                  
2.   Pelaksanaan
Pelaksanaan dalam pengelolaan keuangan desa merupakan implementasi atau eksekusi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Termasuk dalam pelaksanaan diantaranya adalah proses pengadaan barang dan jasa serta proses pembayaran.
Tahap pelaksanaan adalah rangkaian kegiatan untuk melaksanakan APBDesa dalam satu tahun anggaran yang dimulai dari 1 Januari hingga 31 Desember. Atas dasar APBDesa dimaksud disusunlah rencana anggaran biaya (RAB) untuk setiap kegiatan yang menjadi dasar pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).

APB Desa
RAB
SPP

                                                                                                              

Pengadaan barang dan jasa, penyusunan Buku Kas Pembantu Kegiatan, dan Perubahan APB Desa adalah kegiatan yang berlangsung pada tahap pelaksanaan.

3.   Penatausahaan
Penatausahaan merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis (teratur dan masuk akal/logis) dalam bidang keuangan berdasarkan prinsip, standar, serta prosedur tertentu sehingga informasi aktual (informasi yang sesungguhnya) berkenaan dengan keuangan dapat segera diperoleh.Tahap ini merupakan proses pencatatan seluruh transaksi keuangan yang terjadi dalam satu tahun anggaran. Lebih lanjut, kegiatan penatausahaan keuangan mempunyai fungsi pengendalian terhadap pelaksanaan APBDesa. Hasil dari penatausahaan adalah laporan yang dapat digunakan untuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan itu sendiri.

4.   Pelaporan
Pelaporan adalah kegiatan  yang dilakukan  untuk menyampaikan hal-hal yang berhubungan  dengan hasil pekerjaan yang telah dilakukan selama satu periode tertentu sebagai bentuk pelaksanaan tanggungjawab (pertanggungjawaban) atas tugas dan wewenang yang diberikanLaporan merupakan suatu bentuk penyajian data dan informasi mengenai sesuatu kegiatan ataupun keadaan yang berkenaan dengan adanya suatu tanggung jawab yang ditugaskan. Pada tahap ini, Pemerintah Desa menyusun laporan realisasi pelaksanaan APBDes setiap semester yang disampaikan kepada Bupati/walikota.

5.   Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa dilakukan setiap akhir tahun anggaran yang disampaikan kepada Bupati/Walikota dan di dalam Forum Musyawarah Desa.

Peran dan Keterlibatan Masyarakat dalam PKD
Sesuai makna yang terangkum dalam pengertian Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berhak mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri, maka peran dan keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa menjadi keharusan. Karena, pada dasarnya Desa adalah organisasi milik masyarakat. Tata kelola Desa secara tegas juga menyaratkan hal itu, terlihat dari fungsi pokok Musyawarah Desa sebagai forum pembahasan tertinggi di desa bagi Kepala Desa (Pemerintah Desa), BPD, dan unsur-unsur masyarakat untuk membahas hal-hal strategis bagi keberadaan dan kepentingan desa.

Dengan demikian, peran dan keterlibatan masyarakat juga menjadi keharusan dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Oleh sebab itu, setiap tahap kegiatan PKD harus memberikan ruang bagi peran dan keterlibatan masyarakat. Masyarakat dimaksud secara longgar dapat dipahami sebagai warga desa setempat, 2 orang atau lebih, secara sendiri-sendiri maupun bersama, berperan dan terlibat secara positif dan memberikan sumbangsih dalam Pengelolaan Keuangan Desa.  Namun bila hal itu dilakukan secara pribadi oleh orang seorang warga desa, tentu akan cukup merepotkan. Oleh karena itu, peran dan keterlibatan dimaksud hendaknya dilakukan oleh para warga desa secara terorganisasi melalui Lembaga Kemasyarakatan dan/atau Lembaga Masyarakat yang ada di desa setempat.

Peran dan keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting, karena: 1) Menumbuhkan rasa tanggungjawab masyarakat atas segala hal yang telah diputuskan dan dilaksanakan. 2) Menumbuhkan rasa memiliki, sehingga masyarakat sadar dan sanggup untuk memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan (swadaya), dan 3) Memberikan legitimasi/keabsahan atas segala yang telah diputuskan.

Bagaimana peran dan keterlibatan itu diwujudkan dalam setiap tahap.kegiatan PKD? Apakah wujud peran dan keterlibatan itu memiliki hubungan dengan asas-asas PKD? Tabel di bawah ini mencoba memberikan gambaran:

Peran/Keterlibatan Masyarakat
Tahap Kegiatan
Peran dan Keterlibatan
Terkait dengan Asas
Perencanaan
Memberikan masukan tentang rancangan APB Desa kepada Kepala Desa dan/atau BPD
Partisipatif
Pelaksanaan
§ Bersama dengan Kasi, menyusun RAB, memfasilitasi proses pengadaan barang dan jasa, mengelola atau melaksanakan pekerjaan  terkait kegiatan  yang telah ditetapkan dalam Perdes tentang APB Desa.
§ Memberikan masukan terkait perubahan APB Desa
Partisipatif
Transparan
Penatausahaan
Meminta informasi, memberikan masukan, melakukan audit partisipatif
Transparansi
Akutabel
Tertib dan disiplin anggaran
Pelaporan dan
Pertanggung-jawaban
Meminta informasi, mencermati materi LPj, Bertanya/meminta penjelasan terkait LPj dalam Musyawarah Desa
Partisipatif Transparan  Akuntabel


B.   PENGELOLA KEUANGAN DESA

Pengantar

Pengelolaan Keuangan Desa melekat dalam fungsi dan tugas Pemerintah Desa. Dengan demikian, Pengelola keuangan desa adalah aparat pemerintahan desa sesuai tugas danfungsinya yang ditetapkan dalam peraturan perundangan. Guna memahami dengan benar “siapa, apa tugas dan tanggungjawab” Pengelola dimaksud, perlu dipaparkan secara ringkas: 1) Struktur Pemerintah Desa. 2) Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa. 3) Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). 4) Tugas dan Tanggungjawab Pengelola. 5) Etika Pengelola Keuangan Desa.


1.   Struktur Pemerintah Desa
Sekretaris Desa memimpin sekretariat yang membawahi sebanyak-banyaknya 3 Urusan. Setiap Urusan dipimpin oleh Kepala Urusan (Kaur),yang bertanggungjawab kepada Sekretaris, dan (dapat) memiliki 1 orang atau lebih staf sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.  Salah seorang staf Kaur ditetapkan sebagai Bendahara.Pelaksana Teknis – unit baru yang diperkenalkan UU No. 6 Tahun 2014- terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 Seksi. Setiap Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) yang langsung bertanggungjawab kepada Kepala Desa.

2.   Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa
Kepala Desa  adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan sebagaimana ditegaskan dalam  Pasal 3 Permendagri No. 113 Tahun 2014.
3.   PTPKD
Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa dibantu oleh Pelaksanan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang dibentuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Dalam PTPKD dimaksud Sekretaris Desa sebagai koordinator. Kepala Seksi sebagai pelaksana kegiatan sesuai bidangnya, dan Bendahara, yaitu unsur staf sekretariat desa yang membidangi administrasi keuangan.

4.   Tugas dan tanggungjawab Pengelola
Masing-masing pelaku dalam PTPKD mengemban tugas dan tanggungjawab sebagaimana dipaparkan dalam bagan di bawah ini.

Matrik Tugas dan Tanggung Jawab Pengelola

No
Pelaku
Tugas dan Tanggung Jawab

Kepala Desa

·      Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa
·      Mentapkan PTPKD
·      Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan Desa
·      Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa
·      Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa
·      Dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Desa dibantu oleh PTPKD

Sekretaris Desa (Koordinator PTPKD)
·      Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APB Desa
·      Menyusun rencana Peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa
·      Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa
·      Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa
·      Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa

Kepala Seksi
·      Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya
·      Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama lembaga kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan didalam APB Desa
·      Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan
·      Mengendalikan pelaksanaan kegiatan
·      Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada kepala desa
·      Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan   

Bendahara
Staff di Urusan Keuangan
Menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan Desa dalam rangka pelaksanaan APB Desa

Etika Pengelola
Etika adalah rambu-rambu, patokan, norma, yang diturunkan dari nilai-nilai moral yang menjadi acuan bertindak bagi seseorang dalam melaksankan tugas dan tanggungjawabnya. Etika ini menjadi sangat penting bila seseorang dimaksud adalah pejabat publik yang menentukan nasib masyarakat. Etika dimaksud bukan hukum, tetapi setiap tindakan yang melanggar etika pasti akan melanggar hukum. Etika ini muncul dalam semua sisi kehidupan kita. Dalam tindak laku bermasyarakat misalnya, kita sejak dini diajari untuk menghormati kepada orang yang lebih tua, sopan santun dalam berbicara, dan seterusnya. Kejujuran, tidak mengambil segala sesuatu yang bukan haknya, mendahulukan kepentingan masyarakat, adalah sedikit contoh yang menunjukkan etika dalam mengelola atau mengemban amanah masyarakat. Etika ini menjembatani agar nilai-nilai moral bisa menjadi tindakan nyata.

Pengelola Keuangan Desa dituntut untuk menjunjung tinggi, memegang teguh etika mengelola keuangan. Pertama, uang membawa godaan yang besar untuk melanggar etika dan hukum. Melanggar etika akan berdampak pada sanksi sosial, yang menyebabkan merosotnya martabat seseorang di hadapan masyarakat. Melanggar hukum tentu akan berhadapan dengan hukum, Dewasa ini terlalu banyak aparat penyelenggara pemerintahan/Negara yang harus ‘pensiun dini’ karena masuk penjara. Kedua, tugas dan tanggungjawab mengelola keuangan desa berhubungan erat dan menentukan nasib rakyat desa.  APBDesa untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Apakah desa-desa kita akan menjadi desa yang maju dan rakyatnya sejahtera di masa mendatang, ditentukan sejauh mana etika pengelolaan keuangan dipegang teguh para Pengelola Keuangan Desa.

C.   PERENCANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Pengantar

Pengelolaan Keuangan Desa sebagai rangkaian kegiatan, diawali dengan kegiatan  Perencanaan, yaitu penyusunan APBDesa. Dengan demikian, penting untuk memahami secara tepat berbagai aspek APBDesa: fungsi, ketentuan, struktur, sampai mekanisme penyusunannya, sebagaimana diuraikan berikut.Secara umum, pengertian perencanaan keuangan adalah kegiatan untuk memperkirakan pendapatan dan belanja untuk kurun waktu tertentu di masa yang akan datang. Dalam kaitannya dengan Pengelolaan Keuangan Desa, perencanaan dimaksud adalah proses penyusunan APBDes.

Fungsi APB Desa

Sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum, APBDesa menjamin kepastian rencana kegiatan, dalam arti mengikat Pemerintah Desa dan semua pihak yang terkait, untuk melaksanakan kegiatan sesuai rencana  yang telah ditetapkan, serta menjamin tersedianya anggaran dalam jumlah yang tertentu yang pasti, untuk melaksanakan rencana kegiatan dimaksud. APBDesa menjamin kelayakan sebuah kegiatan dari segi pendanaan, sehingga dapat dipastikan kelayakan hasil kegiatan secara teknis.

Ketentuan Penyusunan APB Desa

Apa saja yang Harus Diperhatikan dalam Penyusunan APBDes?Dalam menyusun APBDes, ada beberapa ketentuan yag harus dipatuhi:

§  APBDesa disusun berdasarkan RKPDesa yang telah ditetapkan dengan Perdes.
§  APBDesa disusun untuk masa 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai 31 Desember tahun berikutnya.
§  Rancangan APBDesa harus dibahas bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
§  APBDesa dapat disusun sejak bulan September dan harus ditetapkan dengan Perdes, selambat-lambatnya pada 31 Desember pada tahun yang sedang dijalani.

Selain itu, secara teknis penyusunan APBDesa juga harus memperhatikan:

a.    Pendapatan Desa
Pendapatan Desa yang ditetapkan dalam APBDes merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Rasional artinya menurut pikiran logis atau masuk akal serta sesuai fakta atau data.


b.   Belanja Desa
Belanja desa disusun secara berimbang antara penerimaan dan pengeluaran, dan penggunaan keuangan desa harus  konsisten(sesuai dengan rencana, tepat jumlah, dan tepat peruntukan), dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c.    Pembiayaan Desa
Pembiayaan desa baik penerimaan pembiayaan maupun pengeluaran pembiayaan harus disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan  nyata/sesungguhnya yang dimiliki desa, serta tidak membebani keuangan desa di tahun anggaran tertentu.

d.   SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggara)
Dalam menetapkan anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA), agar disesuaikan dengan kapasitas potensi riil yang ada, yaitu potensi terjadinya pelampauan realisasi penerimaan desa, terjadinya penghematan belanja, dan adanya sisa dana yang masih mengendap dalam rekening kas desa yang belum dapat direalisasikan hingga akhir tahun anggaran sebelumnya.

Mekanisme, Tugas, dan Tanggungjawab Pelaku dalam Penyusunan APB Desa


Membaca Struktur APB Desa

Struktur/susunan APBDes terdiri dari tiga komponen pokok:
A.      Pendapatan Desa
B.      Belanja Desa
C.      Pembiayaan Desa

Masing-masing komponen itu diuraikan lebih lanjut, sebagai berikut:

A.  Pendapatan Desa

Pendapatan Desa, meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.

Kelompok Pendapatan
Jenis Pendapatan
Rincian Pendapatan
Pendapatan Asli Desa
a.  Hasil Usaha
b.  Hasil Aset


c.   Swadaya, partisipasi, gotong royong



d.  Lain-lain Pendapatan Asli Desa
·  Hasil Bumdes, Tanah Kas Desa
·  Tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi
·  Membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat  berupa tenaga, barang yang dinilai dengan uang

·  Hasil pungutan desa
Transfer
a.    Dana Desa;
b.    Bagian dari  Hasil Pajak  Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah;
c.     Alokasi Dana Desa (ADD);
d.    Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi; dan
e.    Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota.

Pendapatan Lain-lain
a.     Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat;
b.     Lain-lain pendapatan Desa yang sah.
·   Pemberian berupa uang dari pihak ketiga

·   Hasil kerjasama dengan pihak ketiga atau bantuan perusahaan yang berlokasi di desa



B.   Belanja Desa

Belanja desa, meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa.

Kelompok Belanja
Jenis Kegiatan (Sesuai RKP Desa)
Jenis Belanja dan Rincian Belanja
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

a.  Kegiatan Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan





b.  Kegiatan operasional kantor

Belanja Pegawai
1.      Pembayaran penghasilan tetap 
·      Kepala Desa (1 org)
·      Perangkat Desa (Kaur, Kasi, Kadus, dll mis. 11 org)
2.      Pembayaran tunjangan
·      Kepala Desa
·      Perangkat Desa (Kaur, Kasi, Kadus)
·      BPD (mis: 5 org)
3.      Insentif RT dan RW (mis: 5 RW, 25 RT)
Belanja Barang dan Jasa
§  ATK, Listrik, Air, Telepon
§  Fotocopy/Penggandaan
§  Benda Pos
Belanja Modal            
§  Komputer
§  Mesin Tik
§  Meja, Kursi, Lemari
Pelaksanaan Pembangunan Desa

Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkungan (Rabat Beton), dll (contoh)
1.      Belanja Barang dan Jasa
·      Upah
·      Sewa Mobil
·      Minyak Bekesting
·      Paku, Benang
2.      Belanja Modal
·      Marmer Prasasti
·      Beton Readymix
·      Kayu
·      Pasir
·      Batu
·      Plastik Cor
Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Kegiatan Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Lingkungan (contoh)
1.     Belanja Barang dan Jasa
·       Honor Pelatih
·       Transport Peserta
·       Konsumsi
·       Alat Pelatihan
·       dll
2.     Belanja Modal
Pemberdayaan Masyarakat Desa

Kegiatan Pelatihan Kelompok Tani (contoh)
1.     Belanja Barang dan Jasa
·       Honor Penyuluh Pertanian
·       Transpor Penyuluh
·       Konsumsi
·       Alat Pelatihan
2.     Belanja Modal
Belanja Tak Terduga



Komposisi Belanja dalam APBDesa
Pasal 100, PP 43 2014, Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan:

a.    paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
b.    paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk:
1.    penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa;
2.    operasional Pemerintah Desa;
3.    tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa; dan
4.    insentif rukun tetangga dan rukun warga

Perhitungan Penghasilan Tetap (Siltap) Aparat Pemerintah Desa
Pasal 81 PP 43 Tahun 2014, Penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD. Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa menggunakan penghitungan sebagai berikut:

a.    ADD yang berjumlah kurang dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) digunakan maksimal 60% (enam puluh perseratus);
b.    ADD yang berjumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) digunakan maksimal 50% (lima puluh perseratus);
c.     ADD yang berjumlah lebih dari Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) sampai dengan Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan maksimal 40% (empat puluh perseratus);
d.    ADD yang berjumlah lebih dari Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan maksimal 30% (tiga puluh perseratus).

C.    Pembiayaan Desa

Pembiayaan Desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Penerimaan Pembiayaan
a.   Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya
b.  Pencairan Dana Cadangan
c.   Hasil  penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.
·   Pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja
·   Penghematan belanja
·   Sisa dana kegiatan lanjutan.

Pengeluaran Pembiayaan
a.     Pembentukan Dana Cadangan
b.     Penyertaan Modal Desa.
·      Kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran.

Mewujudkan Asas PKD dalam Kegiatan Perencanaan
Perencanaan adalah awal dari sebuah kegiatan. Bila perencanaan itu dilakukan dengan tepat dan baik, akan memberikan pengaruh yang besar terhadap pelaksanaan dan kemudian hasil kegiatan. Ketepata perencanaan itu akan terjamin bila dalam prosesnya benar-benar mengacu pada ketentuan dan didasarkan pada azas-azas Pengelolaan Keuangan Desa. Bagaimana agar azas-azas itu mewujud dalam proses perencanaan? Tabel di bawah ini, mencoba memberikan gambaran.

Asas
Penerjemahannya dalam Perencanaan
Yang dibutuhkan
Partisipasi
§  Pemerintah Desa membuka ruang/mengikutsertakan masyarakat dalam menyusun RKP Desa maupun Rancangan APBDesa
§  BPD melakukan konsultasi dengan masyarakat sebelum membahas Rancangan APBDesa bersama Pemerintah Desa
§  Masyarakat memberikan masukan  kepada Pemerintah Desa dan/atau BPD
§  Komitmen Kepala Desa untuk melibatkan masyarakat secara optimal
§  Warga masyarakat yang memahami ketentuan mauoun teknis penyusunan APBDesa
§  Aturan dan mekanisme kerja BPD yang memastikan adanya konsultasi publik
§  Tata kerja BPD untuk menyerap dan menampung aspirasi masyarakat.
Transparansi
Mengumumkan, menginformasikan jadwal, agenda, dan proses perencanaan, serta hasil perencanaan secara terbuka kepada masyarakat
§  Sosialisasi dilakukan secara resmi oleh Pemerintah Desa dan BPD
§  Sarana prasarana penyebartahuan informasi
§  Warga peduli informasi
Akuntabel
§  Proses (tahap kegiatan) dilakukan sesuai ketentuan
§  Kegiatan dilakukan oleh pihak yang berkompeten
§  Rencana disusun berdasarkan aspirasi masyarakat dan data
§  Rencana disepakati oleh para pihak terkait
§  Mengumumkan, menyosialisasikan ketentuan dan proses peyusunan APBDesa
§  Pembahasan Rancangan APBDesa dilakukan secara terbuka, dalam arti dapat dihadiri oleh masyarakat
§  Warga yang peduli pembahasan APBDesa
Tertib dan Disiplin Anggaran
§  Mengalokasikan anggaran dalam jumlah tertentu dalam APBDesa untuk membiayai proses perencanaan
§  Anggaran dimaksud digunakan secara tepat jumlah dan hanya untuk kegiatan perencanaan
Rincian kegiatan dalam proses perencanaan yang membutuhkan dukungan pendanaan secara wajar.

D.  PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Pengantar

Berdasarkan APBDesa yang dihasilkan pada tahap Perencanaan, dimulailah tahap Pelaksanaan. Kegiatan pokok pada tahap ini mencakup: penyusunan RAB, pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dan selanjutnya pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Pelaksanaan dalam Pengelolaan Keuangan Desa adalah rangkaian kegiatan untuk melaksanakan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan APBDesa. Kegiatan pokok dalam fase pelaksanaan ini pada dasarnya bisa dipilah menjadi dua: 1) Kegiatan yang berkaitan dengan pengeluaran uang, dan 2) Pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa, adalah:

·      Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa (pasal 24 ayat 1 Permendagri 113 Tahun 2014).
·      Semua penerimaan dan pengeluaran desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah (pasal 24 ayat 3 Permendagri 113 Tahun 2014).
·      Pengeluaran desa yang mengakibatkan beban APBDesa tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan desa tentang APBDesa ditetapkan menjadi peraturan desa(pasal 26 ayat 1 Permendagri 113 Tahun 2014). Pengecualian untuk belanja pegawai yang bersifat mengikat dan operasional kantor yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa.

Tugas dan Tanggungjawab Pelaku
Unsur Pengelola
Tugas dan Tanggungjawab
Kepala Seksi (Kasi)
·      Meyusun RAB - Rencana Anggaran Biaya.
·      Mengajukan SPP –  surat permohonan pencairan
·      Memfasilitasi pengadaan Barang dan Jasa
·      Mengerjakan Buku Kas Pembantu Kegiatsn
Sekretaris Desa:

·      Memverifikasi RAB
·      Memverifikasi persyaratan pengajuan SPP
Kepala Desa
·      Mengesahkan RAB
·      Menyetujui SPP
Bendahara

·      Melakukan pembayaran/pengeluaran uang dari kas Desa
·      Mencatat transaksi dan menyusun Buku Kas Umum
·      Mendokumentasikan bukti bukti pengeliaran

Rangkaian Kegiatan Pelaksanaan
Kegiatan awal yang harus dilakukan pada tahap ini meliputi: 1) Penyusunan RAB. 2) Pengadaan Barang dan Jasa. 3) Pengajuan SPP. 4) Pembayaran, dan 5) Pengerjaan Buku Kas Pembantu Kegiatan. Rangkaian kegiatan dimaksud, secara rinci diuraikan sebagai berikut:

1.   Penyusunan RAB
Sebelum menyusun RAB, harus dipastikan tersedia data tentang standar harga barang dan jasa yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan. Standar harga dimaksud diperoleh melalui survey harga di lokasi setempat (desa atau kecamatan setempat). Dalam hal atau kondisi tertentu, standar harga untuk barang dan jasa (tertentu) dapat menggunakan standar harga barang/jasa yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Adapun prosedur dan tatacara penyusunan RAB adalah sebagai berikut:

·      Pelaksana Kegiatan (Kepala Seksi) menyiapkan  RAB untuk semua rencana kegiatan
·      Sekretaris Desa memverifikasi RAB dimaksud
·      Kepala Seksi mengajukan RAB yang  sudah diverifikasi kepada Kepala Desa
·      Kepala Desa menyetujui dan mensahkan Rencana Anggaran Biaya Kegiatan (RAB).


Contoh RAB
RENCANA ANGGARAN KEGIATAN


DESA: MUTIARA   KEC.: BATU MULIA


TAHUN ANGGARAN 2015










1.
Bidang                       :
Pelaksanaan Pembangunan Desa

2.
Kegiatan                    :
Jalan Lingkungan (Rabat Beton)

3.
Waktu Pelaksanaan:












Rincian Pendanaan





No.
URAIAN
Volume
Satuan
Harga Satuan Rp.
Jumlah                      Rp.


1
2
3

4
5

1.
Belanja Barang dan Jasa

1.1
Upah Pekerja
    137
HOK
40.000
5.480.000

1.2
Upah Tukang
      45
HOK
50.000
2.250.000

1.3
 Paku 5-10 cm
      11
Kg
16.000
176.000

1.4
 Minyak Bekesting
        4
Ltr
2.000
7.200

1.5
Benang
        5
bh
3.000
15.000

1.6
Mobil Pik Up
        4
hari
250.000
1.000.000

1.7
Ember
        5
glg
5.000
25.000

Sub Total 1)
8.953.200

2.
Belanja Modal





2.1
Beton Readymix
86
M3
800.000
           68.800.000

2.2
 Kayu Bekesting
2
M3
1.100.000
             1.760.000

2.3
Pasir Urug
25
M3
    110.000
             2.706.000

2.4
Plastik cor
757
M2
        2.000
             1.514.000

2.5
Batu Scroup
11
M3
    130.000
             1.430.000

2.6
Papan Proyek
1
bh
150.000
                150.000

2.7
Prasasti Marmer
1
bh
350.000
                350.000

Sub Total 2)
        76.710.000








Total
85.663.200,00












Desa Mutiara, tanggal.........


Disetujui/Mensahkan














Kepala Desa


Pelaksana Kegiatan






















2.      Pengadaan Barang/Jasa
Berdasarkan RAB yang sudah disahkan Kepala Desa dan rencana teknis pengerjaan kegiatan di lapangan, Kepala Seksi (Pelaksana Kegiatan) memproses/memfasilitasi Pengadaan Barang dan Jasa guna menyediakan barang/jasa sesuai kebutuhan suatu kegiatan yang akan dikerjakan, baik yang dilakukan secara swakelola maupun oleh pihak ketiga.  Pengadaan barang dan jasa dimaksud bertujuan untuk dan menjamin:

§  Penggunaan anggaran secara efisien efisien
§  Efektifitas pelaksanaan sebuah kegiatan
§  Jaminan ketersediaan barang dan jasa yang sesuai (tepat jumlah, tepat waktu, dan sesuai spesifikasi)
§  Transparansi dan akuntabilitas dalam penyediaan barang/jasa
§  Peluang yang adil bagi seluruh masyarakat atau pengusaha terutama yang berada di desa setempat untuk berpartisipasi

Dengan demikian, pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong-royong, dan akuntabel serta sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat berjalan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan  memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan desa.

Prioritas bagi warga dan.atau pengusaha desa setempat, serta barang dan jasa yang tersedia atau dapat disediakan di desa setempat, mengandung maksud untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi lolal/desa.  Dengan demikian, memberikan dampak yang nyata bagi perkembangan eknomi masyarakat desa. Namun, proses pengadaan itu harus tetap berdasar pada ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan.

Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa, sebagaimana diatur dalam PP No. 43 tahun 2014, diatur dengan peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.Dengan demikian, setiap Bupati/Wali Kota wajib menerbitkan Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur tatacara dan menggariskan ketentuan pengadaan barang dan jasa di desa.

Salah satuperaturan tentang pengadaan barang dan jasa adalah Perka LKPP No. 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Dalam Perka dimaksud dinyatakan secara jelas bahwa pengadaan barang/jasa yang bersumber dari APBDesa di luar ruang lingkup pengaturan pasal 2 Perpres 54 /2010 jo Perpres 70/2012. Menurut Perka LKPP tersebut, tata cara pengadaan barang/jasa oleh Pemerintah Desa yang sumber pembiayaannya dari APBDesa ditetapkan oleh kepala daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan  peraturan Kepala LKPP dan kondisi masyarakat setempat.

3.      Pengajuan SPP
Selanjutnya, Kepala Seksi sebagai Koordinator Pelaksana Kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sesuai prosedur dan tatacara sebagai berikut:

§  Berdasarkan RAB tersebut, Pelaksana Kegiatan membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa dilengkapi dengan Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dan Bukti Transaksi. Ke
§  Sekretaris Desa melakukan verifikasi terhadap SPP beserta lampirannya.
§  Kepala Seksi mengajukan dokumen SPP yang sudah diverifikasi kepada Kepala Desa
§  Kepala Desa menyetujui SPP dan untuk selanjutnya dilakukan pembayaran.

4.      Pembayaran
Prosedur dan tatacara pembayaran ditetapkan sebagai berikut:

§  Kepala Seksi menyerahkan dokumen SPP yang telah disetujui/disyahkan Kepala Desa
§  Bendahara melakukan pembayaran sesuai SPP
§  Bendahara melakukan pencatatan atas pengeluaran yang terjadi.

Tentang Pajak
Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
·       Pajak adalah perwujudan dari pengabdian dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
·       Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak. Jadi wajib pajak terdiri dari dua golongan besar yaitu orang pribadi atau badan dan pemotong atau pemungut pajak.
·       Pemotong pajak adalah istilah yang digunakan pemungut pajak penghasilan (PPh) atas pengeluaran yang sudah jelas /pasti sebagai penghasilan oleh penerimanya. Misal pengeluaran untuk gaji, upah, honorarium (imbalan kerja atau jasa) sewa, bunga, dividen, royalti (imbalan penggunaan harta atas modal). Bendahara diwajibkan untuk memotong PPh atas pembayaran terhadap penerima. Jenis-jenis PPh, ada PPh perorangan (PPh 21) dan PPh badan (PPh 23).
·       Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan terhadap penyerahan barang kena pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha. Prinsip dasar cara pemungutan PPN adalah penjual atau pengusaha kena pajak (PKP) memungut pajak dari si pembeli. Pembeli pada waktu menjual memungut PPN terhadap pembeli berikutnya. Penjual atau PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak minimal dua rangkap. Lembar kedua untuk PKP penjual – namanya Pajak. Keluaran dan lembar pertama untuk PKP pembeli – namanya pajak masukan. Tarif PPN pada umumnya adalah 10% (sepuluh persen) dari harga jual selanjutnya yang harus dibayar oleh pembeli adalah 110% (seratus sepuluh persen).
·       Setiap penerimaan dan pengeluaran pajak dicatat oleh Bendahara dalam buku pembantu kas pajak.


5.      Pengerjaan Buku Kas Pembantu Kegiatan
Kepala Seksi/Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan Buku Kas Pembantu kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan didesa.Buku Kas Pembantu Kegiatan ini berfungsi untuk mencatat semua transaksi penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan.








BUKU KAS PEMBANTU KEGIATAN
DESA………………..  KECAMATAN…………………..
TAHUN ANGGARAN…………………………………….
1.      Bidang      :
2.      Kegiatan   :
No
Tgl
Uraian
Penerimaan (Rp.)
Nomor Bukti
Pengeluaran(Rp.)
Jumlah Pengembalian ke Bendahara
Saldo Kas (Rp.)
Dari Bendahara
Swadaya Masyarakat
Belanja Barang dan Jasa
Belanja Modal
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10


Pindahan Jumlah dari halaman sebelumnya









Jumlah









Total Penerimaan



Total Pengeluaran







Total Pengeluaran + Saldo Kas



Desa………………..
…….,Tanggal……

Pelaksana Kegiatan














Mewujudkan Asas PKD dalam Kegiatan Pelaksanaan
Tahap Pelaksanaan ini adalah tahap yang rawan tindakan dan/atau peristiwa yang potensial menghambat kelancaran pengerjaan kegiatan di lapangan, antara lain: konflik diantara pihak-pihak terkait, penyimpangan, penyelewengan, dan penyalahgunaan wewenang, karena pada tahap ini terjadi aliran uang yang nyata. Untuk menghindari semua itu, ketentuan dan azas-azas Pengelolaan Keuangan Desa harus diperhatikan dan diwujudkan secara sungguh-sungguh.

Asas
Penerjemahannya dalam Pelaksanaan
Yang dibutuhkan
Partisipasi
Masyarakat terlibat dalam:
1.         Survey harga
2.         Menyusun RAB
3.         Memfasilitasi proses pengadaan barang dan jasa
§  Kasi terkait membentuk tim penyusun RAB
§  Ada warga yang mengerti tentang tatacara dan terampil menghitung RAB
Transparansi
§  Barang dan jasa yang dibutuhkan diumumkan secara terbuka
§  Standar harga hasil survey diumumkan secara terbuka
§  Spesifikasi barang dan jasa yang dibutuhkan diumumkan secara terbuka
§  (Bila pengadaan melalui pelelangan) Penawaran dari pemenang lelang diumumkan secara terbuka
§  Data harga dan spesifikasi barang dan jasa yang umum berlaku di desa setempat
§  Warga yang memiliki pengetahuan tentang harga dan spesifikasi barang dan jasa yang dibutuhkan
§  Warga yang memiliki kemampuan dan/atau usaha penyediaan barang dan jasa
§  Mengumumkan renvana pengadaan barang dan jasa

Akuntabel
§  Kegiatan dilakukan sesuai ketentuan, prosesur, dan tatacara yang telah ditetapkan
§  Kegiatan dilakukan oleh pihak yang berkompeten
§  Setiap kegiatan didukung  dan dapat dibuktikan dengan dokumen yang dipersyaratkan
§  Menyampaikan laporan perrtanggungjawaban penggunaan dana secara bertahap selama rentang waktu pengerjaan kegiatan
§  Membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan pemantauan
§  Mengumumkan, menyosialisasikan kegiatan yang akan dilaksanakan
§  Menyosialisasikan ketentuan dan  tatacara pelaksanaan kegiatan
§  Warga yang memiliki keterampilan melakukan pemantauan
Tertib dan Disiplin Anggaran
§  Mencatat/membukukan setiap transaksi pada hari transaksi terjadi.
§  Data keuangan konsiten (tepat jumlah dan tepat penggunaan)


E.    PENATAUSAHAAN KEUANGAN DESA

Pengantar

Penatausahaan adalah kegiatan yang nyaris dilakukan sepanjang tahun anggaran. Kegiatan ini berrtupu pada tugas dan tanggungjawab Bendahara. Ketekunan dan ketelitian menjadi syarat dalam melaksanakan kegiatan ini. Penatausahaan adalah pencatatan seluruh transaksi keuangan, baik penerimaan maupun pengeluaran uang dalam satu tahun anggaran.

Ketentuan Pokok Penatausahaan 
Pengelola Keuangan Desa, khususnya Bendahara, wajib memahami beberapa hal yang menjadi ketentuan pokok dalam Penatausahaan, agar kegiatan Penatausahaan berlangsung secara benar dan tertib. Secara ringkas, ketentuan pokok dimaksud disajikan pada tabel di bawah ini:



Transaksi/Kegiatan
Ketentuan Pokok
Rekening Desa
1.       Rekening Desa dibuka oleh Pemerintah Desa di bank Pemerintah atau bank Pemerintah Daerah atas nama Pemerintah Desa.
2.       Spesimen atas nama Kepala Desa dan Bendahara Desa dengan jumlah rekening sesuai kebutuhan.
Penerimaan
Penerimaan dapat dilakukan dengan cara:
1.       Disetorkan oleh bendahara desa
2.       Disetor langsung oleh Pemerintah supra desa atau Pihak III kepada Bank yang sudah ditunjuk
3.       Dipungut oleh petugas yang selanjutnya dapat diserahkan kepada Bendahara Desa atau disetor langsung ke Bank.
Penerimaan oleh bendahara desa harus disetor ke kas desa paling lambat tujuh hari kerja dibuktikan dengan surat tanda setoran

Pungutan
Pungutan dapat dibuktikan dengan:
1.       Karcis pungutan yang disahkan oleh Kepala Desa
2.       Surat tanda bukti pembayaran oleh Pihak III
3.       Bukti pembayaran lainnya yang sah
Pengeluaran
1.       Dokumen penatausahaan pengeluaran harus disesuaikan dengan peraturan desa tentang APBDesa atau Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa
2.       Pengeluaran dilakukan melalui pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)

Tugas, Tanggung jawab, dan Prosedur Penatausahaan

·      Bendahara Desa wajib melakukan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan maupu  pengeluaran.
·      Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan penerimaan uang yang menjadi tanggungjawabnya melalui laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada kepala desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
·      Kepala Seksi, selaku Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan buku pembantu kas kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan didesa.

Prosedur penatausahaan penerimaan

a.      Prosedur Penerimaan melalui Bendahara Desa
Penyetoran langsung melalui Bendahara Desa oleh pihak ketiga, dilakukan sesuai prosedur dan tatacara sebagai berikut:

1)      Pihak ketiga/penyetor mengisi Surat Tanda Setoran (STS)/tanda bukti lain.
2)      Bendahara Desa menerima uang dan mencocokan dengan STS dan tanda bukti lainya.
3)      Bendahara Desa mencatat semua penerimaan
4)      Bendahara Desa menyetor penerimaan ke rekening kas desa
5)      Bukti setoran dan bukti penerimaan lainnya harus diarsipkan secara tertib.

b.      Prosedur Penerimaan  melalui Bank
Penyetoran melalui bank oleh pihak ketiga dilakukan sesuai prosedur dan tata- cara sebagai berikut:

1)     Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa dlm rangka menyimpan uang dan surat berharga lainnya yang ditetapkan sebagai rekening kas desa.
2)     Pihak ketiga/penyetor mengisi STS/tanda bukti lain sesuai ketentuan yg berlaku.
3)     Dokumen yg digunakan oleh bank meliputi :
·      STS/Slip setoran
·      Bukti penerimaan lain yg syah
4)     Pihak ketiga/penyetor menyampaikan pemberitahuan penyetoran yg dilakukan melalui bank kepada bendahara desa dengan dilampiri bukti penyetoran/slip setoran bank yg syah.
5)     Bendahara desa mencatat semua penerimaan yg disetor melalui bank di Buku Kas Umum dan Buku Pembantu bank berdasarkan bukti penyetoran/slip setoran bank

Buku Kas
Penatausahaan, baik  penerimaan maupun pengeluaran dilakukan dengan  menggunakan:

1)       Buku Kas Umum
Buku Kas Umum ini berfungsi untuk mencatat semua transaksi baik penerimaan maupun pengeluaran yang berkaitan dengan kas (uang tunai).

BUKU KAS UMUM
DESA …………………… KECAMATAN …………………………….
TAHUN ANGGARAN .......................

No.
Tgl.
KODE REKENING
URAIAN

PENERIMAAN
(Rp.)

PENGELUARAN
(Rp.)
NO BUKTI
JUMLAH PENGELUARAN KUMULATIF
SALDO

1
2
3
4
5
6
7
8
9








































































JUMLAH

Rp.
Rp.




……………., tanggal …………………

MENGETAHUI                                                 BENDAHARA DESA,
            KEPALA DESA,                       


……………………                                                  …………………




2)       Buku Kas Pembantu Pajak
Berfungsi untuk mencatat semua transaksi penerimaan dan pengeluaran pajak (khususnya PPh Pasal 21 dan PPn), dalam kaitannya Bendahara Desa sebagai Wajib Pungut (Wapu).

BUKU KAS PEMBANTU PAJAK
DESA …………………… KECAMATAN …………………………….
TAHUN ANGGARAN ........
No.
TANGGAL
URAIAN
PEMOTONGAN
(Rp.)
PENYETORAN
(Rp.)
SALDO
(Rp.)
1
2
3
4
5
6
























JUMLAH



        ....................tanggal...........................                                                                           
           Mengetahui
 Kepala Desa                                                              Bendahara Desa

..........................................                                                                 ...................................



3)       Buku Bank
Berfungsi untuk mencatat semua transaksi baik penerimaan maupun pengeluaran yang terkait dengan bank (penarikan, penyetoran, dll).


BUKU BANK DESA
DESA …………………… KECAMATAN …………………………….
TAHUN ANGGARAN .........
                                                                                                                                                                                                BULAN                       :
                                                                                                                                                                                                BANK CABANG        :
                                                                                                                                                                                                REK. NO.                    :          
No
TGL TRAN
SAKSI
URAIAN TRANSAKSI
BUKTI TRANSAKSI
PEMASUKAN
PENGELUARAN
SALDO
SETORAN
(Rp.)
BUNGA BANK
(Rp.)
PENARIKAN
(Rp.)
PAJAK
(Rp.)
BIAYA ADMINISTRASI (Rp.)
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10








































TOTAL TRANSAKSI BULAN INI






TOTAL TRANSAKSI KUMULATIF













MENGETAHUI                                                                                                                                                
KEPALA DESA                                                          BENDAHARA DESA,                 

………………………………..                                                              ……………………………                                                                                                     
Bukti Transaksi
Selain berupa Buku Kas, Buku Bank dan Buku Kas Pembantu, bukti transaksi juga merupakan bagian dari penatausahaan dalam pengelolaan keuangan. Tanpa bukti transaksi, transaksi bisa dianggap tidak sah.

Bukti transaksi adalah dokumen pendukung yang berisi data transaksi yang dibuat setelah melakukan transaksi untuk kebutuhan pencatatan keuangan. Di dalam suatu bukti transaksi minimal memuat data: pihak yang mengeluarkan atau yang membuat. Bukti transaksi yang baik adalah di dalamnya tertulis pihak yang membuat, yang memverifikasi, yang menyetujui dan yang menerima.

Contoh Bukti Transaksi:

§  Kuitansi: Merupakan bukti transaksi yang muncul akibat terjadinya penerimaan uang sebagai alat pembayaran suatu transaksi yang diterima oleh si penerima uang.
§  Nota Kontan (Nota): Merupakan bukti pembelian atau penjualan barang yang dibayar secara tunai.
§  Faktur: Merupakan bukti pembelian atau penjualan barang yang dibayar secara kredit.
§  Memo Internal (Memo): Merupakan bukti transaksi internal antara pihak-pihakdalam internal lembaga. Misalnya: Pemakaian perlengkapan, penyusutan aktiva, penghapusan piutang, dll
§  Nota Debit: Merupakan bukti pengembalian barang yang dibuat oleh pembeli. Barang dikembalikan biasanya karena cacat atau tidak sesuai pesanan.
§  Nota Kredit: Merupakan bukti pengembalian barang yang dibuat oleh penjual. Barang dikembalikan biasanya karena cacat atau tidak sesuai pesanan

Status dan Fungsi Dokumen Penatausahaan
Buku Kas (Umum, Pajak, Pembantu Kegiatan, dan Bank), dan bukti-bukti transakasi adalah dokumen resmi milik Pemerintah Desa. Dokumen dimaksud berfungsi untuk sumber data untuk keperluan pemeriksaan/audit, dan juga sebagai barang bukti apabila diperlukan dalam proses hukum, dalam hal terjadi dugaan penyelewengan keuangan, atau tindak pidana lain terkait keuangan desa. Dengan demikian, tindakan secara sengaja menghilangkan, merusak, mengubah, seluruh atau sebagaian dokumen dimaksud adalah tindakan melawan hukum.

Mewujudkan Asas PKD dalam Kegiatan Penatausahaan
Bagaimana agar azas-azas Pengelolaan Keuangan Desa mewujud dalam kegiataan Penatausahaan?

Asas
Penerjemahannya dalam Penatausahaan
Yang dibutuhkan
Partisipasi
Membuka peluang bagi kegiatan audit partisipatif
Warga yang memiliki kemampuan (pengetahuan dan ketermpilan) untuk meoakukan audit keuangan dan.atau proses
Transparan
Mengumumkan secara terbuka Laporan Bulanan Bendahara

Akuntabel
§  Laporan bulanan Bendahara dilakukan secara rutin
§  Dilakukan rekonsiliasi rekening setiap bulan

Tertib dan Disiplin Anggaran
§  Laporan bulanan Bendahara dilakukan tepat waktu
§  Laporan bulanan Bendahara memuat semua transaksi dalam satu bulan laporan
§  Data keuangan yang disampaikan konsisten
§  Setiap transaksi dapat dibuktikan dengan bukti transaksi yang sah


F.    PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Pengantar

Pelaporan dan Pertanggungjawaban adalah babakan terakhir dalam siklus Pengelolaan Keuangan Desa. Hal-hal pokok yang perlu dipahami berkenaan dengan Bab ini mencakup: pengertian dan makna laporan pertanggungjawaban, tahap, prosedur, dan tatacara penyampaian laporan pertanggungjawaban. Selain itu perlu dihayati bahwa pada hakikatnya laporan pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa adalah pemenuhan tanggungjawab kepada masyarakat-rakyat desa atas pengelolaan uang dan kepentingan rakyat oleh Pemerintah Desa.


Pelaporan

Pelaporan merupakan salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin akuntabiltas pengelolaan keuangan desa, sebagaimana ditegaskan dalam asas Pengelolaan Keuangan Desa (Asas Akuntabel). Hakikat dari pelaporan ini adalah Pengelolaan Keuangan Desa dapat dipertanggungjawabkan dari berbagai aspek: Hukum, administrasi, maupun moral.  Dengan demikian, pelaporan pengelolaan keuangan desa menjadi kewajiban PemerintaD desa sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelengaraan pemerintahan desa. 

Fungsi

Pelaporan sebagai salah satu alat pengendalian untuk:

§  Mengetahui kemajuan pelaksanaan kegiatan, dan
§  Mengevaluasi berbagai aspek (hambatan, masalah, faktor-faktor berpengaruh, keberhasilan, dan sebagainya) terkait pelaksaan kegiatan

Prinsip

Hal-hal penting atau prinsip yang harus diperhatikan dalam melaksanakan pelaporan ini, antara lain:

a)   Menyajikan informasi data yang valid, akurat dan terkini.
b)   Sistematis (mengikuti kerangka pikir logis)
c)    Ringkas dan jelas
d)   Tepat waktu sesuai kerangka waktu yang telah ditetapkan dalam Permendagri

Tahap, dan Prosedur Penyampaian Laporan

Pelaporan yang dimaksud dalam Pengelolaan Keuangan Desa adalah penyampaian laporan realisasi/pelaksanaan APB Desa secara tertulis oleh Kepala Desa (Pemerintah Desa) kepada Bupati/Walikota sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yangdipilah dalam dua tahap:

·      Laporan Semester Pertama disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota paling lambat  pada akhir bulan Juli tahun berjalan
·      Laporan Semester Kedua/Laporan Akhir disampaiakan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.


Dokumen

Dokumen laporan yang disampaikan adalah:

1.    Form Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester I, untuk Laporan Semester I
2.    Form Realisasi Laporan Akhir, Untuk laporan akhir

Laporan Pertanggungjawaban

Laporan Pertanggungjawaban ini pada dasarnya adalah laporan realisasi pelaksanaan APBDesa yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota setelah tahun anggaran berakhir pada 31 Desember setiap tahun. Laporan pertanggungjawaban ini harus dilakukan oleh Kepala Desa paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.

Laporan Pertanggungjawaban ini ditetapkan dengan Peraturan Desa dengan menyertakan lampiran:

1.    Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa sesuai Form yang ditetapkan.
2.    Laporan Kekayaan Milik Desa, dan
3.    Laporan Program Sektoral dan Program Daerah yang masuk ke Desa

Pertanggungjawaban Kepada Masyarakat
Sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabel, dan partisipatif yang merupakan ciri dasar tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), maka pertanggungjawaban tidak hanya disampaikan kepada pemerintah yang berwenang, tetapi juga harus disampaikan kepada masyarakat baik langsung maupun tidak langsung.

Secara langsung, pertanggungjawaban kepada masyarakat bisa disampaikan melalui Musyawarah Desa sebagai forum untuk membahas hal-hal strategis, yang dihadiri BPD dan unsur-unsur masyarakat lainnya. Selain itu, laporan pertanggungjawaban juga dapat disebarluaskan melalui berbagai sarana komunikasi dan informasi: papan Informasi Desa, web site resmi pemerintah kabupaten atau bahkan desa.

Penyampaian Informasi Laporan Kepada Masyarakat
Ditegaskan dalam asas pengelolaan keuangan adanya asas partisipatif. Hal itu berarti dalam pengelolaan keuangan desa harus dibuka ruang yang luas bagi peran aktif masyarakat. Sejauh yang ditetapkan dalam Permendagri, Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi/pelaksanaan APBDesa wajib diinformasikan secara tertulis kepada masyarakat dengan menggunakan media yang mudah diakses oleh masyarakat.

Maksud pokok dari penginformasian itu adalah agar seluas mungkin masyarakat yang mengetahui berbagai hal terkait dengan kebijakan dan realisasi pelaksanaan APBDesa. Dengan demikian, masyarakat dapat memberikan masukan, saran, koreksi terhadap pemerintah desa, baik yang berkenaan dengan APBDesa yang telah maupun yang akan dilaksanakan. 

Mewujudkan Asas PKD dalam Kegiatan Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Sebagaimana telah dinyatakan di atas bahwa hakikat Pelaporan dan Pertanggungjawaban adalah Pengelolaan Keuangan Desa dapat dipertanggungjawabkan dari berbagai aspek: Hukum, administrasi, maupun moral.  Hal itu dapat dipenuhi apabila azas-azas Pengelolaan Keuangan Desa diwujudkan secara baik dan benar.

Asas
Penerjemahannya dalam Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Yang dibutuhkan
Partisipasi
Membuka ruang bagi masyarakat untuk mencermati laporan pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa
Mengagendakan penyampaian Laporan pertanggungjawaban dalam Musyawarah Desa
Transparansi
§  Menginformasikan secara terbuka Laporan realisasi/pelaksanaan APBDesa
§  Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dalam forum Musyawarah Desa

§  Pengelolaan secara efektif media/sarana penyampaian informasi
§  Aspirasi masyarakat agar LPj diagendakan dalam Musyawarah Desa
Akuntabel
§  Laporan Semester I dan Laporan akhir sesuai Form yang telah ditetapkan
§  Isi/materi Lapaoran sesuai
§  Dokumen Laporan Pertanggungjawaban sesuai ketentuan
§  Laporan Pertanggungjawaban disusun melalui proses pembahasan dengan BPD
§  Laporan disampaikan kepada Bupati/Walikota sesuai ketentuan
§  Laporan diinformasikan kepada masyarakat secara terbuka
§  Warga yang memiliki pengethuan terkait laporan pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa
§  Warga yang peduli dan menaruh perhatian terhadap laporan pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa
Tertib dan Disiplin Anggaran
§  Laporan dilakukan tepat waktu
§  Data dalam laporan konsisten/sesuai
§  Data keuangan dalam laporan tepat jumlah
Audit proses dan keuangan.