MUSYAWARAH DESA
PENGERTIAN
MUSYAWARAH DESA
Istilah musyawarah
berasal dari kata syawara yaitu
berasal dari Bahasa Arab yang berarti berunding, urun rembuk atau mengatakan
dan mengajukan sesuatu. Istilah lain dalam tata Negara Indonesia dan kehidupan
modern tentang musyawarah dikenal dengan sebutan “syuro”, “rembug desa”,
“kerapatan nagari” bahkan “demokrasi”. Kata Musyawarah
menurut bahasa berarti "berunding" dan "berembuk".
Pengertian musyarawarah menurut istilah adalah perundingan bersama antara dua
orang atau lebih untuk mendapatkan keputusan yang terbaik. Musyawarah adalah
pengambilan keputusan bersama yang telah disepakati dalam memecahkan suatu
masalah. Cara pengambilan keputusan bersama dibuat apabila keputusan tersebut
menyangkut kepentingan orang banyak atau masyarakat luas.
Di bawah ini
dirangkum beberapa pengertian musyawarah dari berbagai pandangan ahli dan
literatur, diantaranya:
1.
Musyawarah adalah suatu upaya
bersama dengansikap rendah hati untuk memecahkan persoalan (mencari jalan
keluar) guna mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan
masalah yang menyangkut urusan keduniawian.
2.
Musyawarah merupakan suatu tindakan
yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk membahas suatu masalah dengan tujuan
agar mendapatkan solusi. Musyawarah merupakan sebuah sistem pengambilan
keputusan yang melibatkan dua orang atau lebih dengan menyajikan
kepentingankepentingan sehingga dapat tercipta suatu keputusan yang disepakati
bersama.
3.
Musyawarah merupakan sebuah upaya
yang dilakukan untuk memecahkan suatu
masalah atau persoalan atau dengan kata lain sebuah upaya untuk mencari jalan
keluar guna mengambil keputusan bersama dalam menyelesaikan suatu masalah yang
melibatkan dua orang atau lebih.
4.
Musyawarah adalah pembahasan untuk
menyatukan pendapat dalam penyelesaian suatu masalah yang menyangkut
kepentingan bersama.
5.
Musyawarah merupakan membicarakan
dan menyelesaikan bersama suatu persoalan dan maksud untuk mencapai kata
mufakat atau kesepakatan.
Musyawarah Desa
merupakan forum tertinggi di Desa yang berfungsi untuk mengambil keputusan atas
hal-hal yang bersifat strategis. Menempatkan Musyawarah Desa sebagai bagian
dari kerangka kerja demokratisasi dimaksudkan untuk mengedepankan Musyawarah
Desa yang menjadi mekanisme utama pengambilan keputusan Desa. Dengan demikian,
perhatian khusus terhadap Musyawarah Desa merupakan bagian integral terhadap
kerangka kerja demokratisasi Desa. Dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang
Desa mendefinisikan musyawarah Desa atau
yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa,
dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk
menyepakati hal yang bersifat strategis.
DASAR
PEMIKIRAN MUSYAWARAH DESA
Musyawarah desa
merupakan institusi dan proses demokrasi deliberatif yang berbasis desa. Secara
historis musyawarah desa merupakan tradisi masyarakat lokal Indonesia. Salah
satu model musyawarah desa yang telah lama hidup dan dikenal di tengahtengah
masyarakat desa adalah Rapat Desa (rembug Desa) yang ada di Jawa. Dalam tradisi
rapat desa selalu diusahakan untuk tetap memperhatikan setiap aspirasi dan
kepentingan warga sehingga usulan masyarakat dapat terakomodasi dan memperkecil
munculnya konflik di masyarakat.
Beberapa
pembelajaran dari pelaksanaan musyawarah dibeberapa tempat seperti Kerapatan
Adat Nagari di Sumatera Barat, Saniri di Maluku, Gawe rapah di Lombok,
Kombongan di Toraja, Paruman di Bali. Menunjukkan tradisi musyawarah masa lalu
cenderung elitis, bias gender dan tidak melibatkan kaum miskin dan kelompk
rentan lainnya. Dasar pemikiran perlunya sebuah musyawarah desa, diantaranya:
(1)
Mengacu pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku, bahwa bangsa Indonesia mengedepankan hikmah
dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan;
(2)
Pengambilan keputusan berdasarkan
kebutuhan dan kepentingan bersama;
(3)
Cara mengemukakan pendapat harus
berdasarkan akal sehat dan hati nurani, serta selalu mengutamakan persatuan dan
kekeluargaan;
(4)
Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan dan menjunjung tinggi nilai
kemanusiaan dan keadilan;
(5)
Keputusan yang telah diambil harus
dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab oleh semua pemangku
kepentingan.
TUJUAN
MUSWARAH DESA
Musyawarah desa
dilaksanakan untuk membuka kebekuan atau kesulitan dalam pengambilan keputusan
dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melihat sebuah persoalan
pembangunan dari berbagai sudut pandang. Melalui musyawarah desa, keputusan
yang dihasilkan sesuai dengan standar dan persepsi seluruh peserta. Keputusan
yang diperoleh dengan musyawarah akan lebih berbobot karena di dalamnya terdapat
pendapat, pemikiran dan ilmu dari para peserta. Musyawarah desa dilakukan untuk
memperoleh kesepakatan bersama sehingga keputusan yang akhirnya diambil bisa
diterima dan dijalankan oleh semua peserta dengan penuh rasa tanggung jawab.
Dengan demikian, pemaksanaan desa sebagai self
governing community (SGC) direpresentasikan oleh Musyawarah Desa.
PRINSIP-PRINSIP
MUSWARAH DESA
Partisipatif.Partisipasi
berarti keikutsertaan masyarakat Desa dalam setiap kegiatan dan pengambilan
keputusan strategis Desa. Partisipasi dilaksanakan tanpa memandang perbedaan
gender (laki-laki/perempuan), tingkat ekonomi (miskin/kaya), status sosial
(tokoh/orang biasa), dan seterusnya. Dalam Musyawarah Desa, pelaksanaan
partisipasi tersebut dijamin sampai dalam tingkat yang sangat teknis. Dalam
Pasal 3 ayat (3) huruf e Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2015, diatur bahwa setip
unsur masyarakat berhak “menerima pengayoman dan perlindungan dari gangguan,
ancaman dan tekanan selama berlangsungnya musyawarah Desa” (Pasal 3 ayat (3)
huruf e Permendesa PDTT No. 2 tahun 2015).
Demokratis.Setiap
warga masyarakat berhak untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan
Musyawarah Desa. Masyarakat diberikan kesempatan sesuai hak dan kewajibannya
untuk menyatakan pandangan, gagasan, pendapat dan sarannya terkait pembahasan
hal-hal yang bersifat startegis di desa. Musyawarah desa merupakan representasi
keterwakilan masyarakat dalam penentuan kebijakan pembangunan di desa.
Musyawarah mendorong kerjasama, kolektivitas, kelembagaan dan hubungan sosial
yang lebih harmonis.
Transparan.Proses
Musyawarah Desa berlangsung sebagai kegiatan yang berlangsung demi kepentingan
masyarakat Desa. Sebab itu masyarakat Desa harus mengetahui apa yang tengah
berlangsung dalam proses pengambilan keputusan di desa. Prinsip transparan
berarti tidak ada yang disembunyikan dari masyarakat Desa, kemudahan dalam
mengakses informasi, memberikan informasi secara benar dan
baik dalam hal materi permusyawaratan.
Akuntabel.Dalam
setiap tahapan kegiatan Musyawarah Desa yang dilaksanakan harus dikelola secara
benar dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau pemangku
kepentingan baik secara moral, teknis, administratif dan sesuai dengan
peraturan dan ketentuan yang berlaku atau yang disepakati bersama oleh masyarakat,
pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
HAK
DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
Hak masyarakat
dalam penyelenggaraan Musyawarah Desa diantaranya mendapatkan informasi secara
lengkap dan benar tentang hal-hal bersifat strategis, pengawasan dan perlakuan
yang sama dalam menyampaikan aspirasi. Kewajiban masyarakat mendorong swadaya
gotong-royong dalam penyusunan kebijakan publik melalui Musyawarah Desa.
Mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram selama proses
berlangsungnya Musyawarah Desa. Melaksanakan komitmen hasil dari musyawarah.
Secara ringkas dapat digambarkan pada bagan berikut:
a.
Karakteristik
Musyawarah Desa
Musyawarah Desa mempunyai empat karakteristik, yaitu: Pertama, Musyawarah Desa sebagai wadah
demokrasi asosiatif. Artinya seluruh elemen desa merupakan asosiasi yang
berdasar pada asas kebersamaan, kekeluargaan dan gotongroyong. Mereka membangun
aksi kolektif untuk kepentingan desa. Kekuatan asosiatif ini juga bisa hadir
sebagai masyarakat sipil yang berhadapan dengan negara dan modal. Kedua, Musyawarah Desa sebagai wadah
demokrasi inklusif atau demokrasi untuk semua. Berbagai elemen desa tanpa
membedakan agama, suku, aliran, golongan, kelompok maupun kelas duduk bersama
dalam pembahasan hal-hal startegis di desa.
Ketiga, Musyawarah Desa
sebagai wadah demokrasi deliberatif. Artinya Musyawarah Desa menjadi tempat
untuk tukar informasi, komunikasi, diskusi atau musyawarah untuk mufakat
mencari kebaikan bersama. Keempat,
Musyawarah Desa mempunyai fungsi demokrasi protektif. Artinya Musyawarah Desa
dapat menyeimbangkan kedudukan desa dari intervensi negara, modal atau pihak
lain yang merugikan desa dan masyarakat.
b.
Manfaat
Musyawarah Desa
Berikut diuraikan beberapa manfaat musyawarah desa,
diantaranya:
1. Melatih untuk menyuarakan pendapat
(ide)
Setiap
orang pasti memiliki ide atau gagasan yang dapat diungkapkan dalam memecahkan
suatu permasalahan yang sedang dibahas. Dengan mengikuti musyawarah, seseorang
diberikan ruang untuk melatih mengutarakan pendapat yang nantinya akan
dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam mencari jalan keluar.
2. Masalah dapat segera terpecahkan
Musyawarah
merupakan cara yang umum digunakan untuk memecahkan masalah yang dihadapi.
Melalui musyawarah diperoleh beberapa alternatif dalam menyelesai-kan suatu
permasalahan yang menyangkut kepentingan bersama. Pendapat yang berbeda dari
orang lain mungkin akan lebih baik dari pendapat kita sendiri. Oleh karena itu.
sangat penting untuk mengadakan dengar pendapat dengan orang lain.
3.
Keputusan
yang diambil memiliki nilai keadilan
Musyawarah
Desa merupakan proses dengar pendapat yang nantinya keputusan yang diambil
adalah merupakan kesepakatan bersama antar sesama peserta. Kesepakatan yang
diambil tentunya tidak mengandung unsur paksaan di dalamnya. Sehingga semua
peserta dapat melaksanakan hasil keputusan tersebut dengan penuh tanggung jawab
dan tanpa ada unsur pemaksaan.
4.
Hasil
keputusan yang diambil dapat menguntungkan semua pihak
Keputusan
yang diambil dalam suatu Musyawarah Desa tidak boleh merugikan salah satu pihak
atau peserta dalam musyawarah. Agar nantinya hasil yang diputuskan tersebut
dapat diterima dan dilaksanakan oleh seluruh peserta dengan penuh keikhlasan.
5.
Dapat
menyatukan pendapat yang berbeda
Dalam
sebuah Musyawarah Desa tentu akan ditemui beberapa pendapat yang berbeda dalam
menyelesaikan suatu masalah yang menyangkut kepentingan bersama. Disitulah
letak keindahan dari musyawarah. Nantinya pendapat-pendapat tersebut akan di
kumpulkan dan ditelaah secara bersama-sama baik dan buruknya, sehingga diakhir
Musyawarah Desa akan terpilih satu dari sekian pendapat yang berbeda tersebut,
sebagai hasil keputusan bersama yang diambil untuk menyelesaikan masalah yang
sedang terjadi yang tentunya menyangkut kepentingan bersama.
6.
Adanya
kebersamaan
Dalam
Musyawarah Desa, setiap orang bisa bertemu dengan beberapa karakter yang
berbeda dari peserta. Di dalamnya bisa bersilaturahmi dan mempererat hubungan
tali persaudaraan antar sesama peserta.
7.
Dapat
mengambil kesimpulan yang benar
Hasil
keputusan akhir yang diambil dalam Musyawarah Desa merupakan keputusan seluruh
pemangku kepentingan bukan menjadi milik elit atau kelompok saja. Keptutusan
Musyawarah Desa bersifat final, benar, sah dan mengikat. Hasil keputusan itu
harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh setiap pesertanya.
8.
Mencari
kebenaran dan menjaga diri dari kekeliruan
Melalui
mekanisme Musyawarah Desa yang benar dapat menemukan kebenaran atas pangkal
masalah yang menyangkut kepentingan bersama. Seluruh elemen masyarakat yang
hadir bisa mendengarkan berbagai penjelasan dari peserta lainnya, yang nantinya
akan menghindarkan dari berprasangka atau menduga-duga.
9.
Menghindari
celaan
Dengan
penyelenggaraan Musyawarah Desa, tentunya setiap pemangku kepentingan akan
terhindar dari berbagai macam anggapan dan celaan orang lain.
10. Menciptakan stabilitas emosi
Secara
psikologis Musyawarah Desa dapat memberikan bantuan mempermudah pengendalian
diri bagi pihak-pihak yang berkepentingan serta menemukan pendapat yang berbeda
dari berbagai pihak. Dengan demikian melatih masyarakat untuk mampu menahan
emosi dengan menghargai setiap pendapat yang telah disampaikan peserta.
Pertemuan atau musyawarah dapat membangun stabilitas emosi yang baik antar sesama
komponen masyarakat.