04 November 2017

PRODUK HUKUM DI DESA



PRODUK HUKUM DI DESA
1.        Apa yang dimaksud dengan kewenangan desa?
Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa (pasal 18 UU Desa No. 6 Tahun 2014).
2.        Meliputi kewenangan apa saja yang diberikan kepada Desa ?
Dalam pasal 19 UU Desa No. 6 Tahun 2014 Kewenangan Desa meliputi:
a.     Kewenangan berdasarkan hak asal usul;
b.    Kewenangan lokal berskala Desa;
c.     Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
d.    Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.        Apa yang dimaksud dengan kewenangan hak asal-usul?
Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
Sesuai pasal 2 Permendesa PDTT no 1/2015 bahwa ruang lingkup kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa meliputi :
a.    sistem organisasi perangkat Desa;
b.    sistem organisasi masyarakat adat;
c.     pembinaan kelembagaan masyarakat;
d.    pembinaan lembaga dan hukum adat;
e.    pengelolaan tanah kas Desa;
f.      pengelolaan tanah Desa atau tanah hak milik Desa yang menggunakan sebutan setempat;
g.    pengelolaan tanah bengkok;
h.    pengelolaan tanah pecatu;
i.      pengelolaan tanah titisara; dan
j.      pengembangan peran masyarakat Desa.
Sedangkan Kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa adat (pasal 3 Permendesa PDTT No 1/2015) meliputi:
a.       penataan sistem organisasi dan kelembagaan masyarakat adat;
b.      pranata hukum adat;
c.       pemilikan hak tradisional;
d.      pengelolaan tanah kas Desa adat;
e.       pengelolaan tanah ulayat;
f.        kesepakatan dalam kehidupan masyarakat Desa adat;
g.      pengisian jabatan kepala Desa adat dan perangkat Desa adat; dan
h.      masa jabatan kepala Desa adat
4.        Apa yang dimaksud dengan kewenangan lokal berskala desa ?
Kewenangan lokal berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.
5.        Apa saja ruang lingkup kewenangan lokal berskala desa ?
Sesuai pasal 5 Permendesa No 1/2015 bahwa ruang lingkup kewenangan desa berdasarkan bersekala lokal meliputi :
a.    kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat;
b.    kewenangan yang mempunyai lingkup pengaturan dan kegiatan hanya di dalam wilayah dan masyarakat Desa yang mempunyai dampak internal Desa;
c.     kewenangan yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan sehari-hari masyarakat Desa;
d.    kegiatan yang telah dijalankan oleh Desa atas dasar prakarsa Desa;
e.    program kegiatan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dan pihak ketiga yang telah diserahkan dan dikelola oleh Desa; dan
f.      kewenangan lokal berskala Desa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pembagian kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
6.        Siapa yang dimaksud sebagai pihak ketiga dalam pasal 5 huruf e Permendesa PDTT No. 1 Tahun 2015 ?
Pasal 6  Permendesa No. 1 Tahun 2015 dijelaskan Pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi: a. individu; b. organisasi kemasyarakatan; c. perguruan tinggi; d. lembaga swadaya masyarakat; e. lembaga donor; dan  f. perusahaan.  
7.        Apa yang dimaksud dengan produk hukum desa ?
Adalah semua Peraturan Perundang-undangan baik yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD, maupun peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan bersifat mengikat.
8.        Apa yang dimaksud dengan Peraturan Desa ?
Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD, yang merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa, Peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa mengacu pada ketentuan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi.
Sesuai pasal 2 Permendagri no 111/2014 bahwa jenis peraturan di desa :
a.       Peraturan desa;
b.      Peraturan Bersama kepalaDesa; dan
c.       Peraturan Kepala Desa.
9.        Apa yang dimaksud dengan Peraturan Kepala Desa ?
Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur dalam  rangka melaksanakan Peraturan Desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
10.   Apa yang dimaksud dengan Peraturan Bersama Kepala Desa ?
Peraturan Bersama Kepala Desa adalah Peraturan perundang-undangan  yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur antar Desa satu dengan desa yang lainnya.
11.   Siapa yang berhak menyusun produk hukum Desa ?
Yang berhak menyusun adalah Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
12.   Apakah masyarakat boleh atau memiliki hak untuk ikut dalam penyusunan Peraturan Desa?
Sebagaimana yang yang diatur pada pasal 6 ayat (2) Permendagri nomor 111/2014 bahwa hal tersebut diperbolehkan dan bahkan harus dikonsultasikan kepada masyarakat, “Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan.
13.   Apa peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD dalam penyusunan Peraturan Desa?
Peran BPD dalam penyusunan Peraturan desa adalah sangat penting karena Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan kepada masyarakat oleh Kepala Desa disampaikan kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama (pasal 6 ayat (5) Permendagri nomor 111/2014. 
14.   Apa peran Kepala Desa dalam menyusun produk hukum desa?
Peran Kepala Desa dalam penyusunan produk hukum desa adalah menetapkan dan mennadatangani rancangan produk hukum yang telah disepakati bersama oleh Kepala Desa dan BPD.
15.   Bagaimana proses penyusunan produk hukum desa?
Proses penyusunan produk hokum desa adalah rancangan peraturan yang sudah dibuat oleh pemeritah desa  :
a.   Wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa (diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan);
b.   Dikonsultasikan kepada Camat untuk mendapatkan masukan;
c.   Kepala Desa menyampaikan rancangan peraturan tersebut kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama;
d.   Penetapan dan penandatanganan peraturan yang sudah disepakati bersama;
e.   Rancangan perauran desa yang telah dibubuhi tanda tangan Kepala desa disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan melalui lembaran desa;
f.    Peraturan dinyatakan molai berlaku dan mempunyai kekuatan hokum yang mengikat sejak diundangkannya di lembaran desa.
16.   Apa saja jenis produk hukum desa menurut amanat UU Desa?
Jenis produk hukum desa, ada 3 yaitu :
a.       Peraturan Desa (Perdes);
Peraturan Desa yang merupakan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama kepala desa. Perdes bersifat umum sehinga mengatur segala hal yang menjadi kewenangan desa dan juga mengikat semua orang yang berada dalam lingkup desa. Perdes harus mengindahkan batasan ataupun larangan yang ditentukan oleh peraturan yang lebih tinggi derajatnya berdasarkan hirarki peraturan.
b.      Peraturan Kepala Desa;
Peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa yang mempunyai fungsi sebagai peraturan pelaksana dari Perdes ataupun pelaksanan dari peraturan yang lebih tingg. Peraturan Kepala desa hanya dapat mengatur hal-hal yang diperintahkan secara konkret dalam Perdes. Karena itu, tidak boleh mengatur hal yag tidak diperintahkan ataupun dilarang oleh Perdes. Ini merupakan salah satu bentuk pembatasan terhadap kekuasaan yang dimiliki oleh kepala desa. Sedangkan pada posisinya sebagai pelaksana peraturan yang lebih tinggi, Perdes memuat materi yang mengaturkewenangannya atau materi yang diperintahkanatau didelegasikan dari peraturan yang lebih tingi. Peraturan kepala Desa tetap saja dapat mengatur materi yang tidak ditentukan dalam Perdes, namun materi itu harus tetap diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi, misalnya diperintahkan oleh UU, PP atau Perda. Dengan demikian Peraturan Kepala Desa merupakan salah satu peraturan yang “lebih bebas” dalam menentukan substansi yang akan diaturnya, namun tetap harus mempunyai dasar hokum dalam pengaturan materi tersebut.
c.       Peraturan Bersama Kepala Desa :
Peraturan ini merupakan peraturan yang materi muatan merupakan kesepakatan bersama antara dua desa atau lebih
17.   Apa azas utama yang harus mendasari Peraturan Desa?
Azas utama yang harus mendasari peraturan Desa adalah :
a.       Rekognisi, yaitu pengakuan terhadap hak asal usul;
b.      Subsidiaritas, yaitu penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat Desa;
c.       Keberagaman, yaitu pengakuan dan penghormatan terhadap sistem nilai yang berlaku di masyarakat Desa, tetapi dengan tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
d.      Kebersamaan, yaitu semangat untuk berperan aktif dan bekerja sama dengan prinsip saling menghargai antara kelembagaan di tingkat Desa dan unsur masyarakat Desa dalam membangun Desa;
e.      Kegotongroyongan, yaitu kebiasaan saling tolong-menolong untuk membangun Desa;
f.        Kekeluargaan, yaitu kebiasaan warga masyarakat Desa sebagai bagian dari satu kesatuan keluarga besar masyarakat Desa;
g.       Musyawarah, yaitu proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat Desa melalui diskusi dengan berbagai pihak yang berkepentingan;
h.      Demokrasi, yaitu sistem pengorganisasian masyarakat Desa dalam suatu sistem pemerintahan yang dilakukan oleh masyarakat Desa atau dengan persetujuan masyarakat Desa serta keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa diakui, ditata, dan dijamin;
i.         Kemandirian, yaitu suatu proses yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa untuk melakukan suatu kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhannya dengan kemampuan sendiri;
j.        Partisipasi, yaitu turut berperan aktif dalam suatu kegiatan;
k.       Kesetaraan, yaitu kesamaan dalam kedudukan dan peran;
l.         Pemberdayaan, yaitu upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Desa melalui penetapan kebijakan, program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa; dan
m.    Keberlanjutan, yaitu suatu proses yang dilakukan secara terkoordinasi, terintegrasi, dan berkesinambungan dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan Desa
18.   Dimana letak kedudukan Peraturan Desa dalam susunan (hirarki) Peraturan perundangan?
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Desa dikeluarkan dari hierarkhi peraturan perundang-undangan, tetapi tetap diakui keberadaannya sebagai salah satu jenis peratuan perundang-undangan dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
19.   Apakah Desa dapat menyusun Perdes tanpa ada peraturan diatasnya (Perbup)?
Dapat. Desa tetap dapat menyusun Perdes tanpa harus menunggu peraturan diatasnya dalam hal ini “Perbup” selama tidak bertentangan dengan UU Desa dan turunannya.
20.   Mengapa harus ada Peraturan Desa dalam kehidupan berdesa?
Sebagai konsekwensi desa diberikan kewenangan untuk mengatur, mengurus dan bertangguingjawab, maka peraturan Desa diterbitkan sebagai kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa.
21.   Peraturan Desa apa saja yang dievaluasi oleh Walikota/Bupati?
Perdes tentang APB Desa, pungutan, tata ruang dan organisasi pemerintahan.
22.   Siapa mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa, tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa yang telah dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa dan BPD?
Evaluasi rancangan peraturan desa dilakukan oleh Bupati/Walikota. Sebagaimana dalam Pasal 14 Permendagri No. 111 Tahun 2014, (1)  Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa yang telah dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa dan BPD, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota Melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi. (2) Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu, Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.
23.   Bagaimana apabila hasil evaluasi rancangan peraturan desa tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa harus ada perbaikan ?
Kepala Desa harus memperbaiki rancangan peraturan Desa tersebut. Sebagaimana dalam Pasal 15 Permendagri  No. 111 Tahun 2014 (1) Hasil evaluasi rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat  diserahkan oleh Bupati/Walikota paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan Peraturan tersebut oleh Bupati/Walikota. (2) Dalam hal Bupati/Walikota telah memberikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal 14 , Kepala Desa wajib memperbaikinya.
24.   Berapa waktu yang dibutuhkan untuk memperbaiki rancangan peraturan desa tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa?
Waktu yang dibutuhkan yaitu selama 20 hari. Sebagaimana dalam Pasal 16 Permendagri No. 111 Tahun 2014. (1) Kepala Desa memperbaiki rancangan peraturan desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat 2 paling lama 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya hasil evaluasi. (2) Kepala Desa dapat mengundang BPD untuk memperbaiki rancangan peraturan desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1. (3) Hasil koreksi dan tindaklanjut disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat.
25.   Bagaimana jika Kepala Desa tidak menindaklanjuti hasil evaluasi dari Bupati/Walikota terhadap rancangan peraturan desa tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa?
Bupati/Walikota dapat membatalkan rancangan peraturan desa tersebut. Sebagaimana dalam Pasal 17 Permendagri No. 111 Tahun 2014. Dalam hal Kepala Desa tidak meninjaklanjuti  hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat 1, dan tetap menetapkan menjadi Peraturan Desa, Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota.
26.   Apa yang dimaksud dengan Peraturan Desa yang pro masyarakat rakyat desa?
Adalah peraturan Desa yang disusun melalui musyawarah Desa dan mengatur tentang hajat hidup kepentingan rakyat untuk menuju kesejahteraan.
Contoh : Perdes tentang jalan desa, Perdes tentang pemanfaatan sumber daya air,  perdes tentang pasar desa, perdes tentang saluaran irigasi dan lain sebagainya.
27.   Bagaimana caranya supaya Peraturan Desa menjamin kepentingan dan melindungi hak  masyarakat ?
Penyusunan Perdes harus disusun sebagai berikut :
Sebagaimana dalam pasal 6 Permendagri No. 111 Tahun 2014 :
(1)      Penyusunan rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa;
(2)      Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan;
(3)      Rancangan Peraturan Desa yang dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan;
(4)      Masukan dari masyarakat desa dan camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa;
(5)      Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.

Sumber:

Tim Penulis, 2015. Buku Saku Memahami Undang-Undang Desa: Tanya-Jawab Seputar Undang-Undang Desa. Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.