PRODUK HUKUM DI DESA
1.
Apa yang dimaksud dengan kewenangan desa?
Kewenangan
Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan
Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa (pasal 18 UU Desa No. 6 Tahun
2014).
2.
Meliputi kewenangan apa saja yang diberikan kepada Desa ?
Dalam
pasal 19 UU Desa No. 6 Tahun 2014 Kewenangan Desa meliputi:
a.
Kewenangan
berdasarkan hak asal usul;
b.
Kewenangan
lokal berskala Desa;
c.
Kewenangan
yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah
daerah kabupaten/kota; dan
d.
Kewenangan
lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau
pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3.
Apa yang dimaksud dengan kewenangan hak asal-usul?
Kewenangan
berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup
dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan
kehidupan masyarakat.
Sesuai
pasal 2 Permendesa PDTT no 1/2015 bahwa ruang lingkup kewenangan berdasarkan
hak asal usul Desa meliputi :
a. sistem organisasi perangkat Desa;
b. sistem organisasi masyarakat adat;
c. pembinaan kelembagaan masyarakat;
d. pembinaan lembaga dan hukum adat;
e. pengelolaan tanah kas Desa;
f.
pengelolaan
tanah Desa atau tanah hak milik Desa yang menggunakan sebutan setempat;
g. pengelolaan tanah bengkok;
h. pengelolaan tanah pecatu;
i.
pengelolaan
tanah titisara; dan
j.
pengembangan
peran masyarakat Desa.
Sedangkan
Kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa adat (pasal 3 Permendesa PDTT No
1/2015) meliputi:
a. penataan
sistem organisasi dan kelembagaan masyarakat adat;
b. pranata
hukum adat;
c. pemilikan
hak tradisional;
d. pengelolaan
tanah kas Desa adat;
e. pengelolaan
tanah ulayat;
f.
kesepakatan dalam kehidupan
masyarakat Desa adat;
g. pengisian
jabatan kepala Desa adat dan perangkat Desa adat; dan
h. masa
jabatan kepala Desa adat
4.
Apa yang dimaksud dengan kewenangan lokal berskala desa ?
Kewenangan
lokal berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif
dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa
masyarakat Desa.
5.
Apa saja ruang lingkup kewenangan lokal berskala desa ?
Sesuai
pasal 5 Permendesa No 1/2015 bahwa ruang lingkup kewenangan desa berdasarkan
bersekala lokal meliputi :
a.
kewenangan yang mengutamakan
kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat;
b.
kewenangan yang mempunyai lingkup
pengaturan dan kegiatan hanya di dalam wilayah dan masyarakat Desa yang
mempunyai dampak internal Desa;
c.
kewenangan yang berkaitan dengan
kebutuhan dan kepentingan sehari-hari masyarakat Desa;
d.
kegiatan yang telah dijalankan oleh
Desa atas dasar prakarsa Desa;
e.
program kegiatan pemerintah,
pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dan pihak ketiga yang telah
diserahkan dan dikelola oleh Desa; dan
f.
kewenangan lokal berskala Desa yang
telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pembagian kewenangan
pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
6.
Siapa yang dimaksud sebagai pihak ketiga dalam pasal 5 huruf
e Permendesa PDTT No. 1 Tahun 2015 ?
Pasal
6 Permendesa No. 1 Tahun 2015 dijelaskan
Pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi: a. individu;
b. organisasi kemasyarakatan; c. perguruan tinggi; d. lembaga swadaya
masyarakat; e. lembaga donor; dan f.
perusahaan.
7.
Apa yang dimaksud dengan produk hukum desa ?
Adalah
semua Peraturan Perundang-undangan baik yang ditetapkan oleh Kepala Desa
setelah dibahas dan disepakati bersama BPD, maupun peraturan yang ditetapkan
oleh Kepala Desa dan bersifat mengikat.
8.
Apa yang dimaksud dengan Peraturan Desa ?
Peraturan
Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa
setelah dibahas dan disepakati bersama BPD, yang merupakan kerangka hukum dan
kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa,
Peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa
mengacu pada ketentuan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi.
Sesuai
pasal 2 Permendagri no 111/2014 bahwa jenis peraturan di desa :
a.
Peraturan desa;
b.
Peraturan Bersama kepalaDesa; dan
c.
Peraturan Kepala Desa.
9.
Apa yang dimaksud dengan Peraturan Kepala Desa ?
Peraturan
Kepala Desa adalah Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala
Desa yang bersifat mengatur dalam rangka
melaksanakan Peraturan Desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
10.
Apa yang dimaksud dengan Peraturan Bersama Kepala Desa ?
Peraturan
Bersama Kepala Desa adalah Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala
Desa dan bersifat mengatur antar Desa satu dengan desa yang lainnya.
11.
Siapa yang berhak menyusun produk hukum Desa ?
Yang
berhak menyusun adalah Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
12.
Apakah masyarakat boleh atau memiliki hak untuk ikut dalam
penyusunan Peraturan Desa?
Sebagaimana
yang yang diatur pada pasal 6 ayat (2) Permendagri nomor 111/2014 bahwa hal
tersebut diperbolehkan dan bahkan harus dikonsultasikan kepada masyarakat,
“Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada
masyarakat desa dan dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan
masukan.
13.
Apa peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD dalam penyusunan
Peraturan Desa?
Peran
BPD dalam penyusunan Peraturan desa adalah sangat penting karena Rancangan
Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan kepada masyarakat oleh Kepala Desa
disampaikan kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama (pasal 6 ayat (5)
Permendagri nomor 111/2014.
14.
Apa peran Kepala Desa dalam menyusun produk hukum desa?
Peran
Kepala Desa dalam penyusunan produk hukum desa adalah menetapkan dan mennadatangani
rancangan produk hukum yang telah disepakati bersama oleh Kepala Desa dan BPD.
15.
Bagaimana proses penyusunan produk hukum desa?
Proses
penyusunan produk hokum desa adalah rancangan peraturan yang sudah dibuat oleh
pemeritah desa :
a.
Wajib dikonsultasikan kepada
masyarakat desa (diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang
terkait langsung dengan substansi materi pengaturan);
b.
Dikonsultasikan kepada Camat untuk
mendapatkan masukan;
c.
Kepala Desa menyampaikan rancangan
peraturan tersebut kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama;
d.
Penetapan dan penandatanganan
peraturan yang sudah disepakati bersama;
e.
Rancangan perauran desa yang telah
dibubuhi tanda tangan Kepala desa disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk
diundangkan melalui lembaran desa;
f.
Peraturan dinyatakan molai berlaku
dan mempunyai kekuatan hokum yang mengikat sejak diundangkannya di lembaran
desa.
16.
Apa saja jenis produk hukum desa menurut amanat UU Desa?
Jenis
produk hukum desa, ada 3 yaitu :
a.
Peraturan
Desa (Perdes);
Peraturan Desa yang
merupakan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama kepala
desa. Perdes bersifat umum sehinga mengatur segala hal yang menjadi kewenangan
desa dan juga mengikat semua orang yang berada dalam lingkup desa. Perdes harus
mengindahkan batasan ataupun larangan yang ditentukan oleh peraturan yang lebih
tinggi derajatnya berdasarkan hirarki peraturan.
b.
Peraturan
Kepala Desa;
Peraturan yang
dikeluarkan oleh kepala desa yang mempunyai fungsi sebagai peraturan pelaksana
dari Perdes ataupun pelaksanan dari peraturan yang lebih tingg. Peraturan
Kepala desa hanya dapat mengatur hal-hal yang diperintahkan secara konkret
dalam Perdes. Karena itu, tidak boleh mengatur hal yag tidak diperintahkan
ataupun dilarang oleh Perdes. Ini merupakan salah satu bentuk pembatasan
terhadap kekuasaan yang dimiliki oleh kepala desa. Sedangkan pada posisinya
sebagai pelaksana peraturan yang lebih tinggi, Perdes memuat materi yang
mengaturkewenangannya atau materi yang diperintahkanatau didelegasikan dari peraturan
yang lebih tingi. Peraturan kepala Desa tetap saja dapat mengatur materi yang
tidak ditentukan dalam Perdes, namun materi itu harus tetap diperintahkan oleh
peraturan yang lebih tinggi, misalnya diperintahkan oleh UU, PP atau Perda.
Dengan demikian Peraturan Kepala Desa merupakan salah satu peraturan yang “lebih bebas” dalam menentukan
substansi yang akan diaturnya, namun tetap harus mempunyai dasar hokum dalam
pengaturan materi tersebut.
c.
Peraturan
Bersama Kepala Desa :
Peraturan ini merupakan
peraturan yang materi muatan merupakan kesepakatan bersama antara dua desa atau
lebih
17.
Apa azas utama yang harus mendasari Peraturan Desa?
Azas
utama yang harus mendasari peraturan Desa adalah :
a. Rekognisi, yaitu pengakuan
terhadap hak asal usul;
b. Subsidiaritas, yaitu penetapan
kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk
kepentingan masyarakat Desa;
c. Keberagaman, yaitu pengakuan dan
penghormatan terhadap sistem nilai yang berlaku di masyarakat Desa, tetapi
dengan tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara;
d. Kebersamaan, yaitu semangat untuk
berperan aktif dan bekerja sama dengan prinsip saling menghargai antara
kelembagaan di tingkat Desa dan unsur masyarakat Desa dalam membangun Desa;
e. Kegotongroyongan, yaitu kebiasaan saling
tolong-menolong untuk membangun Desa;
f.
Kekeluargaan, yaitu kebiasaan warga
masyarakat Desa sebagai bagian dari satu kesatuan keluarga besar masyarakat
Desa;
g. Musyawarah, yaitu proses
pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat Desa melalui
diskusi dengan berbagai pihak yang berkepentingan;
h. Demokrasi, yaitu sistem
pengorganisasian masyarakat Desa dalam suatu sistem pemerintahan yang dilakukan
oleh masyarakat Desa atau dengan persetujuan masyarakat Desa serta keluhuran harkat
dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa diakui, ditata, dan
dijamin;
i.
Kemandirian, yaitu suatu proses
yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa untuk melakukan suatu
kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhannya dengan kemampuan sendiri;
j.
Partisipasi, yaitu turut berperan
aktif dalam suatu kegiatan;
k. Kesetaraan, yaitu kesamaan dalam
kedudukan dan peran;
l.
Pemberdayaan, yaitu upaya
meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Desa melalui penetapan
kebijakan, program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan
prioritas kebutuhan masyarakat Desa; dan
m. Keberlanjutan, yaitu suatu proses
yang dilakukan secara terkoordinasi, terintegrasi, dan berkesinambungan dalam
merencanakan dan melaksanakan program pembangunan Desa
18.
Dimana letak kedudukan Peraturan Desa dalam susunan (hirarki)
Peraturan perundangan?
Dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan,
Peraturan Desa dikeluarkan dari hierarkhi peraturan perundang-undangan, tetapi
tetap diakui keberadaannya sebagai salah satu jenis peratuan perundang-undangan
dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
19.
Apakah Desa dapat menyusun Perdes tanpa ada peraturan
diatasnya (Perbup)?
Dapat.
Desa tetap dapat menyusun Perdes tanpa harus menunggu peraturan diatasnya dalam
hal ini “Perbup” selama tidak bertentangan dengan UU Desa dan turunannya.
20.
Mengapa harus ada Peraturan Desa dalam kehidupan berdesa?
Sebagai
konsekwensi desa diberikan kewenangan untuk mengatur, mengurus dan
bertangguingjawab, maka peraturan Desa diterbitkan sebagai kerangka hukum dan
kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa.
21.
Peraturan Desa apa saja yang dievaluasi oleh Walikota/Bupati?
Perdes
tentang APB Desa, pungutan, tata ruang dan organisasi pemerintahan.
22.
Siapa mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa, tentang APB
Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa yang telah dibahas
dan disepakati oleh Kepala Desa dan BPD?
Evaluasi
rancangan peraturan desa dilakukan oleh Bupati/Walikota. Sebagaimana dalam
Pasal 14 Permendagri No. 111 Tahun 2014, (1)
Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan
organisasi Pemerintah Desa yang telah dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa
dan BPD, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota Melalui camat atau
sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi. (2)
Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu,
Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.
23.
Bagaimana apabila hasil evaluasi rancangan peraturan desa
tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa harus
ada perbaikan ?
Kepala
Desa harus memperbaiki rancangan peraturan Desa tersebut. Sebagaimana dalam
Pasal 15 Permendagri No. 111 Tahun 2014
(1) Hasil evaluasi rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat diserahkan oleh Bupati/Walikota
paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan
Peraturan tersebut oleh Bupati/Walikota. (2) Dalam hal Bupati/Walikota telah
memberikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal 14 , Kepala
Desa wajib memperbaikinya.
24.
Berapa waktu yang dibutuhkan untuk memperbaiki rancangan
peraturan desa tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi
Pemerintah Desa?
Waktu
yang dibutuhkan yaitu selama 20 hari. Sebagaimana dalam Pasal 16 Permendagri
No. 111 Tahun 2014. (1) Kepala Desa memperbaiki rancangan peraturan desa
sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat 2 paling lama 20 (dua puluh) hari
sejak diterimanya hasil evaluasi. (2) Kepala Desa dapat mengundang BPD untuk
memperbaiki rancangan peraturan desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1. (3)
Hasil koreksi dan tindaklanjut disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota
melalui camat.
25.
Bagaimana jika Kepala Desa tidak menindaklanjuti hasil
evaluasi dari Bupati/Walikota terhadap rancangan peraturan desa tentang APB
Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa?
Bupati/Walikota
dapat membatalkan rancangan peraturan desa tersebut. Sebagaimana dalam Pasal 17
Permendagri No. 111 Tahun 2014. Dalam hal Kepala Desa tidak
meninjaklanjuti hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat 1, dan tetap menetapkan menjadi
Peraturan Desa, Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan
Bupati/Walikota.
26.
Apa yang dimaksud dengan Peraturan Desa yang pro masyarakat
rakyat desa?
Adalah
peraturan Desa yang disusun melalui musyawarah Desa dan mengatur tentang hajat
hidup kepentingan rakyat untuk menuju kesejahteraan.
Contoh
: Perdes tentang jalan desa, Perdes tentang pemanfaatan sumber daya air, perdes tentang pasar desa, perdes tentang
saluaran irigasi dan lain sebagainya.
27.
Bagaimana caranya supaya Peraturan Desa menjamin kepentingan
dan melindungi hak masyarakat ?
Penyusunan
Perdes harus disusun sebagai berikut :
Sebagaimana
dalam pasal 6 Permendagri No. 111 Tahun 2014 :
(1)
Penyusunan rancangan
Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa;
(2) Rancangan
Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa
dan dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan;
(3) Rancangan
Peraturan Desa yang dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung
dengan substansi materi pengaturan;
(4)
Masukan dari masyarakat desa dan
camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan Pemerintah Desa untuk
tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa;
(5)
Rancangan Peraturan Desa yang telah
dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan Kepala Desa
kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
Sumber:
Tim Penulis, 2015.
Buku Saku Memahami Undang-Undang Desa:
Tanya-Jawab Seputar Undang-Undang Desa. Jakarta: Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.