04 November 2017

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA



PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Oleh Sutoro Eko

Di Indonesia, ada pegeseran menarik dalam hal wacana, paradigma dan kebijakan pembangunan, yakni dari pembangunan ke pemberdayaan. Tepatnya pembangunan desa terpadu pada tahun 1970-an, bergeser menjadi pembangunan masyarakat desa pada tahun 1980-an dan awal 1990-an, kemudian bergeser lagi menjadi pemberdayaan masyarakat (desa) mulai akhir 1990-an hingga sekarang. Kini, dalam konteks reformasi, demokratisasi dan desentralisasi, wacana pemberdayaan mempunyai gaung luas dan populer.

Gagasan pemberdayaan berangkat dari realitas obyektif yang merujuk pada kondisi struktural yang timpang dari sisi alokasi kekuasaan dan pembagian akses sumberdaya masyarakat (Margot Breton, 1994). Pemberdayaan sebenarnya merupakan sebuah alternatif pembangunan yang sebelumnya dirumuskan menurut cara pandang developmentalisme (modernisasi). Saya meyakini bahwa antara pembangunan (lama) dan pemberdayaan (baru) mempunyai cara pandang dan keyakinan yang berbeda, seperti terlihat dalam tabel 6.

Pada intinya, paradigma lama (pembangunan) lebih berorientasi pada negara dan modal sementara paradigma baru (pemberdayaan) lebih terfokus pada masyarakat dan institusi lokal yang dibangun secara partisipatif. Modal adalah segala-galanya yang harus dipupuk terus meski harus ditopang dengan pengelolaan politik secara otoritarian dan sentralistik. Sebaliknya, pemberdayaan adalah pembangunan yang dibuat secara demokratis, desentralistik dan partisipatoris. Masyarakat menempati posisi utama yang memulai, mengelola dan menikmati pembangunan. Negara adalah fasilitator dan membuka ruang  yang kondusif bagi tumbuhnya prakarsa, partisipasi dan institusi lokal.

Konsep dan Arah Pemberdayaan
Tidak ada sebuah pengertian maupun model tunggal pemberdayaan. Pemberdayaan  dipahami sangat berbeda menurut cara pandang orang maupun konteks kelembagaan, politik, dan sosial-budayanya. Ada yang memahami pemberdayaan sebagai proses mengembangkan, memandirikan, menswadayakan, memperkuat posisi tawar menawar masyarakat lapisan bawah terhadap kekuatan-kekuatan penekan di segala bidang dan sektor kehidupan.  Ada pula pihak lain yang menegaskan bahwa pemberdayaan adalah proses memfasilitasi warga masyarakat secara bersama-sama pada sebuah kepentingan bersama atau urusan yang secara kolektif dapat mengidentifikasi sasaran, mengumpulkan sumber daya, mengerahkan suatu kampanye aksi dan oleh karena itu membantu menyusun kembali kekuatan dalam komunitas.

Saya memahami pemberdayaan (masyarakat desa) dengan beberapa cara pandang. Pertama, pemberdayaan dimaknai dalam konteks menempatkan posisi berdiri masyarakat. Posisi masyarakat bukanlah obyek penerima manfaat (beneficiaries) yang tergantung pada pemberian dari pihak luar seperti pemerintah, melainkan dalam posisi sebagai subyek (agen atau partisipan yang bertindak) yang berbuat secara mandiri. Berbuat secara mandiri bukan berarti lepas dari tanggungjawab negara. Pemberian layanan publik (kesehatan, pendidikan, perumahan, transportasi dan seterusnya) kepada masyarakat tentu merupakan tugas (kewajiban) negara secara given. Masyarakat yang mandiri sebagai partisipan berarti terbukanya ruang dan kapasitas mengembangkan potensi-kreasi, mengontrol lingkungan dan sumberdayanya sendiri, menyelesaikan masalah secara mandiri, dan ikut menentukan proses politik di ranah negara. Masyarakat ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan dan pemerintahan.

Tabel: Pergeseran paradigma dalam
pembangunan masyarakat desa
Paradigma Lama (Pembangunan)
Paradigma Baru (Pemberdayaan)
Fokus pada pertumbuhan ekonomi
Pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan
Redistribusi oleh Negara
Proses keterlibatan warga yang marginal dalam pengambilan keputusan
Otoritarianisme ditolerir sebagai harga yang harus dibayar karena pertumbuhan
Menonjolkan nilai-nilai kebebasan, otonomi, harga diri, dll.
Negara memberi subsidi pada pengusaha kecil
Negara membuat lingkungan yang memungkinkan
Negara menyedian layanan ketahanan social
Pengembangan institusi lokal untuk ketahanan social
Transfer teknologi dari negara maju
Penghargaan terhadap kearifan dan teknologi lokal; pengembangan teknologi secara partisipatoris
Transfer aset-aset berharga pada negara maju
Penguatan institusi untuk melindungi aset komunitas miskin.
Pembangunan nyata: diukur dari nilai ekonomis oleh pemerintah
Pembangunan adalah proses multidimensi dan sering tidak nyata yang dirumuskan oleh rakyat.
Sektoral
Menyeluruh
Organisasi hirarkhis untuk melaksanakan proyek
Organisasi belajar non-hirarkis
Peran negara: produser, penyelenggara, pengatur dan konsumen terbesar
Peran negara: menciptakan kerangka legal yang kondusif, membagi kekuasaan, mendorong tumbuhnya institusi-institusi masyarakat.
Sumber: diadaptasi dari A. Shepherd, Sustainable Rural Development (London: Macmillan Press, 1998), hal. 17.

Kedua, pemberdayaan secara prinsipil berurusan dengan upaya memenuhi kebutuhan (needs) masyarakat. Banyak orang berargumen bahwa masyarakat akar rumput sebenarnya tidak membutuhkan hal-hal yang utopis (ngayawara) seperti demokrasi, desentralisasi, good governance, otonomi daerah, masyarakat sipil, dan seterusnya. “Apa betul masyarakat desa butuh demokrasi dan otonomi desa? Saya yakin betul, masyarakat itu hanya butuh pemenuhan sandang, pangan dan papan (SPP). Ini yang paling dasar. Tidak ada gunanya bicara demokrasi kalau rakyat masih miskin”, demikian tutur seseorang yang mengaku sering berinteraksi dengan warga desa. Pendapat ini masuk akal, tetapi sangat dangkal. Mungkin kebutuhan SPP itu akan selesai kalau terdapat uang yang banyak. Tetapi persoalannya sumberdaya untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat itu sangat langka (scarcity) dan terbatas (constrain). Masyarakat tidak mudah bisa akses pada sumberdaya untuk memenuhi kebutuhan SPP. Karena itu, pemberdayaan adalah sebuah upaya memenuhi kebutuhan masyarakat di tengah-tengah scarcity dan constrain sumberdaya. Bagaimanapun juga berbagai sumberdaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat bukan hanya terbatas dan langka, melainkan ada problem struktural (ketimpangan, eksploitasi, dominasi, hegemoni, dll) yang menimbulkan pembagian sumberdaya secara tidak merata.  Dari sisi negara, dibutuhkan kebijakan dan program yang memadai, canggih, pro-poor untuk mengelola sumberdaya yang terbatas itu. Dari sisi masyarakat, seperti akan saya elaborasi kemudian, membutuhkan partisipasi (voice, akses, ownership dan kontrol) dalam proses kebijakan dan pengelolaan sumberdaya.

Ketiga, pemberdayaan terbentang dari proses sampai visi ideal. Dari sisi proses, masyarakat sebagai subyek melakukan tindakan atau gerakan secara kolektif mengembangkan potensi-kreasi, memperkuat posisi tawar, dan meraih kedaulatan. Dari sisi visi ideal, proses tersebut hendak mencapai suatu kondisi dimana masyarakat mempunyai kemampuan dan kemandirian melakukan voice, akses dan kontrol terhadap lingkungan, komunitas, sumberdaya dan relasi sosial-politik dengan negara.  Proses untuk mencapai visi ideal tersebut harus tumbuh dari bawah dan dari dalam masyarakat sendiri. Namun, masalahnya, dalam kondisi struktural yang timpang masyarakat sulit sekali membangun kekuatan dari dalam dan dari bawah, sehingga membutuhkan “intervensi” dari luar. Hadirnya pihak luar (pemerintah, LSM, organisasi masyarakat sipil, organisasi agama, perguruan tinggi, dan lain-lain) ke komunitas bukanlah mendikte, menggurui, atau menentukan, melainkan bertindak sebagai fasilitator (katalisator) yang memudahkan, menggerakkan, mengorganisir, menghubungkan, memberi ruang, mendorong, membangkitkan dan seterusnya. Hubungan antara komunitas dengan pihak luar itu bersifat setara, saling percaya, saling menghormati, terbuka, serta saling belajar untuk tumbuh berkembang secara bersama-sama.

Keempat, pemberdayaan terbentang dari level psikologis-personal (anggota masyarakat) sampai ke level struktural masyarakat secara kolektif. Tabel 7 menampilkan pemetaan pemberdayaan dari dua sisi: dimensi (yang terbagi menjadi psikologis dan struktural) dan level (personal dan masyarakat). Pemberdayaan psikologis-personal berarti mengembangkan pengetahuan, wawasan, harga diri, kemampuan, kompetensi, motivasi, kreasi, dan kontrol diri individu. Pemberdayaan struktural-personal berarti membangkitkan kesadaran kritis individu terhadap struktur sosial-politik yang timpang serta kapasitas individu untuk menganalisis lingkungan kehidupan yang mempengaruhi dirinya. Pemberdayaan psikologis-masyarakat berarti menumbuhkan rasa memiliki, gotong rotong, mutual trust, kemitraan, kebersamaan, solidaritas sosial dan visi kolektif masyarakat. Sedangkan pemberdayaan struktural-masyarakat berarti mengorganisir masyarakat untuk tindakan kolektif serta penguatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemerintahan.

Saya menganggap pemberdayaan dari sisi struktural-masyarakat merupakan arena pemberdayaan yang paling krusial. Mengapa? Saya yakin betul bahwa pemberdayaan tidak bisa hanya diletakkan pada kemampuan dan mental diri individu, tetapi harus diletakkan pada konteks relasi kekuasaan yang lebih besar, dimana setiap individu berada di dalamnya. Mengikuti pendapat Margot Breton (1994), realitas obyektif pemberdayaan merujuk pada kondisi struktural yang mempengaruhi alokasi kekuasaan dan pembagian akses sumberdaya di dalam masyarakat. Dia juga mengatakan bahwa realitas subyektif perubahan pada level individu (persepsi, kesadaran dan pencerahan), memang penting, tetapi sangat berbeda dengan hasil-hasil obyektif pemberdayaan: perubahan kondisi sosial. “Setiap individu tidak bisa mengembangkan kamampuan dirinya karena dalam masyarakat terjadi pembagian kerja yang semu, relasi yang subordinatif, dan ketimpangan sosial”, demikian tulis Heller (1994: 185). Bahkan James Herrick (1995) menegaskan  bahwa  pemberdayaan yang menekankan pada pencerahan dan emansipasi individu tidak cukup memadai memfasilitas pengembangan kondisi sosial alternatif.

Tabel: Dimensi dan level pemberdayaan
Level/Dimensi
Psikologis
Struktural
Personal
Mengembangkan pengetahuan, wawasan, harga diri, kemampuan, kompetensi, motivasi, kreasi, dan kontrol diri.
Membangkitkan kesadaran kritis individu terhadap struktur sosial-politik yang timpang serta kapasitas individu untuk menganalisis lingkungan kehidupan yang mempengaruhi dirinya.
Masyarakat
Menumbuhkan rasa memiliki, gotong rotong, mutual trust, kemitraan, kebersamaan, solidaritas sosial dan visi kolektif masyarakat.
Mengorganisir masyarakat untuk tindakan kolektif serta penguatan partisipasi dalam pembangunan dan pemerintahan.
Sumber:Diolah kembali dari C. Kieffer, “Citizen Empowerment: A DevelopmentPerspective”, Human Service, No. 3, 1984; J. Rappaport, “Terms of Empowerment: Toward a Theory for Community Psychology”, American Journal of Community Psychology, No. 15, 1987; R. Labonte, “Community Empowerment: The Need for Political Analysis”, Journal of Public Health, No. 80, 1989; M. Zimmerman, “Taking Aim on Empowerment Research: On the Distinction Between Individual and Psychological Concept”, American Journal of Community Psychology, No. 18, 1990; J. Lord,  “Personal Empowerment and Active Living In H. Quinney, L. Gauvin and A.E. Wall (Eds.), Toward Active Living (Windsor, ON: Human Kinetics Publishers, 1994); dan Leena Rklund, From Citizen Participation Towards Community Empowerment (Tampere: Tampere University, 1999).

Kelima, saya membuat tipologi PMD berdasarkan arena (pemerintahan dan pembangunan) serta aktor (negara dan masyarakat) yang diletakkan dalam konteks desentralisasi dan demokratisasi desa. Tipologi itu tertulis dalam bagan 1. Kuadran I (pemerintahan dan negara) pada intinya hendak membawa negara lebih dekat ke masyarakat desa, dengan bingkai desentralisasi (otonomi) desa, demokratisasi desa, good governance desa dan capacity building pemerintahan desa.  Kuadran II (negara dan pembangunan) berbicara tentang peran negara dalam pembangunan dan pelalayanan publik. Fokusnya adalah perubahan haluan pembangunan yang top down menuju bottom up, membuat pelayanan publik lebih berkualitas dan semakin dekat dengan masyarakat, serta penanggulangan kemiskinan. Kudran III (pemerintahan dan masyarakat desa) hendak mempromosikan partisipasi masyarakat dalam konteks pemerintahan desa, termasuk penguatan BPD sebagai aktor masyarakat politik di desa. BPD diharapkan menjadi intermediary antara masyarakat dengan pemerintah desa yang mampu bekerja secara legitimate, partisipatif, dan bertanggungjawab. Kuadran IV (pembangunan dan masyarakat desa) terfokus pada civil society maupun pemberdayaan modal sosial dan institusi lokal, yang keduanya sebagai basis partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemerintahan.  

Tipologi bagan 5 tidak dimaksudkan untuk membuat isu-isu pemberdayaan terkotak-kotak, melainkan semua kuadran tersebut harus dikembangkan secara sinergis dan simultan. Tetapi saya juga yakin bahwa pemberdayaan yang berbasis masyarakat dan berkelanjutan harus ditopang secara kuat oleh kuadran IV (pembangunan dan masyarakat desa). Kuadran IV adalah pilar utama pemberdayaan yang akan memperkuat agenda pembaharuan pemerintahan dan pembangunan di level desa.  Saya juga yakin bahwa tipologi itu sangat berguna sebagai basis orientasi untuk kajian-kajian keilmuan, pengembangan kurikulum dan referensi bagi kebijakan pemerintah untuk mendorong pemberdayaan masyarakat desa.



Bagan: Peta pemberdayaan masyarakat desa

ARENA

Pemerintahan
Pembangunan


A
K
T
O
R

NEGARA
·        Demokratisasi desa
·        Good governance
·        Otonomi desa.
·        Peningkatan kapasitas perangkat desa
·        Reformasi birokrasi

·        Pembangunan dari bawah.
·        Pengentasan kemiskinan.
·        Penyediaan akses masyarakat pada layanan publik (pendidikan, kesehatan, perumahan, dll)
MASYARAKAT DESA
·        Pengembangan partisipasi politik (voice, akses, kontrol dan kemitraan).
·        Pemberdayaan Masyarakat Politik
·        Badan Perwakilan Desa.
·        Partisipasi masyarakat
·        Penguatan modal sosial dan institusi lokal.
·        Pemberdayaan civil society


Tugas-Tugas Pemberdayaan
Pemberdayaan masyarakat bisa dilakukan oleh banyak elemen: pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, pers, partai politik, lembaga donor, aktor-aktor masyarakat sipil, atau oleh organisasi masyarakat lokal sendiri. Birokrasi pemerintah tentu saja sangat strategis karena mempunyai banyak keunggulan dan kekuatan yang luar biasa ketimbang unsur-unsur lainnya: mempunyai dana, aparat yang banyak, kewenangan untuk membuat kerangka legal, kebijakan untuk pemberian layanan publik, dan lain-lain. Proses pemberdayaan bisa berlangsung lebih kuat, komprehensif dan berkelanjutan bila berbagai unsur tersebut membangun kemitraan dan jaringan yang didasarkan pada prinsip saling percaya dan menghormati.

Konsep pemberdayaan berangkat dari asumsi yang berbeda dengan pembinaan. Pemberdayaan berangkat dari asumsi hubungan yang setara antar semua elemen masyarakat dan negara. Para ahli mengatakan bahwa pemberdayaan sangat percaya bahwa “kecil itu indah”, bahwa setiap orang itu mempunyai kearifan yang perlu dibangkitkan dan dihargai. Kalau konsep pembinaan cenderung mengabaikan prinsip kearifan semua orang itu. Dalam konteks pemberdayaan, semua unsur (pejabat, perangkat negara, wakil rakyat, para ahli, politisi, orpol, ormas, LSM, pengusaha, ulama, mahasiswa, serta rakyat banyak) berada dalam posisi setara, yang tumbuh bersama melalui proses belajar bersama-sama. Masing-masing elemen harus memahami dan menghargai kepentingan maupun perbedaan satu sama lain. Pemberdayaan tersebut dimaksudkan agar masing-masing unsur semakin meningkat kemampuannya, semakin kuat, semakin mandiri, serta memainkan perannya masing-masing tanpa menganggu peran yang lain. Justru dengan pemberdayaan kemampuan dan peran yang berbeda-beda tersebut tidak diseragamkan, melainkan dihargai dan dikembangkan bersama-sama,  sehingga bisa terjalin kerjasama yang baik. Oleh karena itu, dalam hal pemberdayaan, tidak dikenal unsur yang lebih kuat memberdayakan terhadap unsur yang lebih lemah untuk diberdayakan. Unsur-unsur yang lebih kuat hanya memainkan peran sebagai pembantu, pendamping atau fasilitator, yang memudahkan unsur-unsur yang lemah memberdayakan dirinya sendiri.

Pada dasarnya “orang luar” jangan sampai berperan sebagai “pembina” atau “penyuluh”, melainkan sebagai “fasilitator” terhadap pemberdayaan masyarakat. Fasilitator itu adalah pendamping, yang bertugas memudahkan, mendorong, dan memfasilitasi kelompok sosial dalam rangka memberdayakan dirinya. Tugas-tugas itu dimainkan mulai dari analisis masalah, pengorganisasian, fasilitasi, asistensi, dan advokasi kebijakan. 

Untuk memainkan peran-peran dalam pekerjaan PMD, para pekerja/fasilitator PMD harus profesional, memiliki sejumlah kemampuan dan keterampilan. Mereka harus kompeten, punya kemampuan dalam memahami teori secara holistik dan kritis, bertindak praktis, membuat refleksi dan praksis. Esensi praksis adalah bahwa orang dilibatkan dalam siklus bekerja, belajar, dan refleksi kritis. Ini adalah proses dimana teori dan praktik dibangun pada saat yang sama. Praksis lebih dari sekadar tindakan sederhana, tetapi ia mencakup pemahaman, belajar dan membangun teori.  Para pekerja PMD tidak hanya butuh “belajar” keterampilan, tetapi juga “mengembangkan” keterampilan itu. Yang perlu dikembangkan adalah: kemampuan analisis, kesadaran kritis, pengalaman, belajar dari pihak lain, dan intuisi.