LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
Prinsip-Prinsip lembaga kemasyarakatan
desa
Lembaga
kemasyarakatan desa merupakan lembaga sosial kemasyarakatan. Maka dengan sendirinya
prinsip yang mendasari lembaga kemasyarakatan desa adalah prinsip-prinsip
sosial, sukarela
bukan komersial. Prinsip pertama adalah prinsip kesukarelaan, yaitu
prinsip atau asas yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan masyarakat
dalam mengikuti dan menjalani setiap kegiatan yang diperuntukkan bagi lembaga
kemasyarakatan ini.
Juga prinsip
kemandirian, dimana lembaga kemasyarakatan tidak tergantung dan menggantungkan
kepada pihak manapun. Dengan begitu, maka lembaga kemasyaraktan akan terlepas
dari campur tangan pihak manapun. Dengan prinsip kemandirian, lembaga
kemasyarakatan tidak berada di bawah naungan organisasi manapun, berdiri
sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan
menjalankan kegiatannya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dan
prinsip keragaman, yang melandasi praktik bahwa lembaga kemasyarakatan harus
siap menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi
anggota dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah,
menengah maupun atas. Siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri
dan tidak bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk
mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari lembaga
kemasyarakatan desa yang akan didirikan.
Lembaga kemasyarakatan
berbeda dengan organisasi sosial desa, seperti kelompok tani, kelompok
pengerajin dll. Organisasi sosial di desa dibentuk untuk melayani
anggota-anggotanya. Sedangkan lembaga kemasyarakatan dibentuk untuk menjalankan
fungsi publik, misalnya kesehatan, pendidikan, dan pelayanan administrasi.
Proses membentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Pembentukan lembaga kemasyarakatan adalah atas prakarsa
pemerintah desa dan masyarakat. Artinya, hak prakarsa pembentukan lembaga kemasyarakatan
desa bisa dari dua jalur, inisasi masyarakat, atau iniasiasi pemerintah desa,
atau prakarsa bersama antara pemerintah dan masyarakat desa. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya alur
hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat
kemitraan, konsultatif dan koordinatif. Lembaga kemasyarakatan membantu
pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan
desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa (pasal 94
ayat 1 dan 2 UU Desa).
Sebagaimana dalam
pembuatan peraturan desa lainnya, dalam menetapkan peraturan desa tentang
lembaga kemasyarakatan desa juga harus melalui tahapan sebagaimana yang diatur
dalam Permendagri No. 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis
Peraturan di Desa. Harus melalui proses perencanaan, penyusunan, pembahasan,
penetapan dan pengundangan, sosialisasi. Selanjutnya harus melalui proses
evaluasi dan klarifikasi.
Tugas
dan Peran Lembaga Kemasyarakatan Desa
Adapun tugas
lembaga kemasyarakatan Desa dijelaskan dalam pasal 94 ayat 3 UU Desa dan pasal
150 ayat PP 43. Dimana berangkat dari pola hubungan antara lembaga
kemasyarakatan dan pemerintahan desa adalah kemitraan, konsultatif dan
koordinatif, maka tugas yang bisa dilakukan oleh lembaga kemasyarakatan desa
meliputi:
·
Melakukan
pemberdayaan masyarakat Desa, yaitu upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisan
masyarakat yang dalam kondisi tidak mampu melepaskan diri dari perangkap
kemiskinan dan keterbelakangan. Atau ringkasnya, memampukan dan memandirikan
masyarakat.
·
Ikut
serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Hal ini bisa dilakukan
mulai dari perencanaan-perencanaan pembangunan sejak sebelum dilakukan
musyawarah desa (pra-musdes) yaitu ketika penggalian data pendapat dari semua
unsur masyarakat, yang selanjutnya diajukan dalam pembahasan musyawarah desa.
·
Tidak
hanya berhenti di situ, peran lembaga kemasyarakatan desa harus dilanjutkan
secara aktif dalam pelaksanaan pembangunan desa. Hal itu bisa dilakukan ketika
dalam tahap-tahap pembangunan sampai penyelesaian, dan juga tidak kalah
pentingnya adalah berperan ketika pelaporan pembangunan desa dan
pertanggungjawabannya.
·
Meningkatkan
pelayanan masyarakat Desa. Sebagai lembaga yang
mewadahi aspirasi masyarakat, lembaga kemasyarakatan desa juga bisa berperan
dalam meningkatkan pelayanan masyarakat desa oleh pemerintah desa sebagai
pelaksanan kegiatan dan program di desa. Hal itu tentu bisa menggunakan jalur
koordiatif antara lembaga kemasyarakatan desa dan pemerintahan desa.
Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa
Ada
beberapa hal yang bisa dijadikan isu garapan dalam pengembangan lembaga
kemasyarakatan, diantaranya ; isu terkait dengan penyediaan pelayanan dasar,
isu terkait dengan peningkatan kapasitas pemerintahan desa, isu terkait dengan
peningkatan kapasitas pemerintahan desa, isu terkait dengan pengembangan pasar
yang pro kemiskinan, atau isu yang terkait dengan pengembangan akses untuk
bantuan keadilan dan hukum.
Dalam pasal 150
ayat 3 PP No. 43 disebutkan, bahwa lembaga kemasyarakatan desa memiliki fungsi:
-
Menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat
-
Lembaga
kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga
kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat
dalam pembangunan
-
Menanamkan
dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat
-
Meningkatkan
kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa
-
Menyusun
rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil
pembangunan secara partisipatif
-
Menumbuhkan,
mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong
royong masyarakat
Contoh peran dan fungsi lembaga-lembaga
kemasyarakatan desa
a.
PKK. Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga atau lazim
disebut dengan PKK merupakan lembaga kemasyarakatan desa yang menjadi mitra
kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan desa lainnya dalam pemberdayaan
dan peningkatan kesejahteraan keluarga. Hal itu bisa dilakukan misalnya dengan
bentuk:
-
memberi
penyuluhan dan menggerakkan masyarakat tentang keluarga sehat sejahtera.
-
menggali,
menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk
meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah
ditetapkan;
-
melaksanakan
kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan
dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
-
mengadakan
pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
-
berpartisipasi
dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga
di desa/kelurahan;
Sehingga Tim Penggerak PKK bisa berfungsi sebagai penyuluh,
motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK;
danfasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing
Gerakan PKK.
b. RT dan RW. Lembaga kemasyarakatan ini juga bisa berperan membantu
Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. RT/RW dalam
melaksanakan tugasnya bisa berfungsi:
-
mendata
kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
-
memelihara
keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
-
membuat
gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya
murni masyarakat; dan
-
menjadi
penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
c.
Karang
Taruna. Lembaga kemasyarakatan ini bisa berperan sebagai wadah pengembangan generasi
muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab
sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda. Lembaga ini juga bisa bereran menanggulangi berbagai masalah
kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat pencegahan (preventif) maupun pemulihan(rehabilitatif). Lembaga kemasyarakatan
Karang Taruna bisa berfungsi:
-
Menyelenggarakan
usaha kesejahteraan sosial.
-
Menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat.
-
Menyelenggarakan
pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara
komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
-
Menyelenggarakan
kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
-
Menananamkan
pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi
muda.
-
Menumbuh
kembangkan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan
memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai NKRI.
-
Memupuk
kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang
bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis
lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di
lingkungannya secara swadaya;
-
Penyelenggara
rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan
sosial;
-
Menyelenggarakan
usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual. Seperti kenakalan
remaja baik secara preventif, rehabilitatif. Atau penyalahgunaan obat terlarang
(narkoba) bagi remaja.
d.
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa. Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan
Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMDILKMK) atau sebutan nama lain mempunyai
tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya
gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.Lembaga
kemasyarakatan ini bisa berfungsi:
-
Menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
-
Menanam
dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh
NKRI.
-
Meningkatkan
kualitas dan mempercepat pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
-
Menyusun
rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan
secara partisipatif.
-
Menumbuh-kembangkan
dan menjadi penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong
masyarakat.
-
menggali,
mendayagunakan dan mengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian
lingkungan hidup.
Penutup
Pada dasarnya
pemerintah desa dan masyarakat dapat memanfaatkan lembaga kemasyarakatan desa
yang masih ada. Jika LPMD masih ada maka bisa dimanfaatkan, baik untuk wadah
perencanan dan pelaksanaan pembangunan. Perangkat desa maupun LPMD dapat
bekerjasama merancang RPJMDesa sebagai tindak lanjut atas Musyawarah Desa dan
Musrenbangdesa. Namun demikian, LPMD bukan satu-satunya wadah untuk perencanaan
dan pelaksanaan pembangunan. Desa dapat juga membentuk tim atau panitia yang
menyiapkan rancangan RPJMDesa maupun melaksanakan berbagai program pembangunan
desa dan pemberdayaan desa.
No comments:
Post a Comment