MEMBANGUN
JEJARING
Pendahuluan
Jaringan sosial (social network) adalah kumpulan
individu atau kelompok yang terikat oleh kepentingan dan/atau tujuan yang sama.
Membangun jaringan sosial dan mengembangkan kerjasama merupakan agenda penting
dan strategis yang harus dipahami dengan baik oleh para pendamping desa. Pemahaman
yang baik terhadap jaringan sosial yang terbangun di pedesaan selama ini, akan
sangat membantu proses-proses pendampingan yang dilakukan di tingkat masyarakat
desa. Mulai dari proses perencanaan pembangunan sampai pada kegiatan
pemberdayaan masyarakat desa.
Hal mendasar yang
harus dipahami dari hubungan sosial yang melahirkan jaringan sosial adalah
setiap orang mempunyai akses yang berbeda terhadap sumber daya yang bernilai,
seperti akses terhadap sumber daya alam, informasi atau kekuasaan. Artinya bahwa
dengan memahami jaringan sosial di Desa akan memudahkan bagi pendamping desa
dalam membangun jaringan sosial baru untuk kepentingan implementasi UU Desa,
serta memudahkan untuk mengembangkan kerjasama.
Salah satu tugas
dan peran penting dari pendamping desa adalah membantu desa membentuk dan
memanfaatkan jaringan sosial serta mengembangkan kerjasama, baik kerjasama
antar desa maupun dengan pihak ketiga guna mewujudkan tujuan dari pembangunan
desa, sebagaimana dinyatakan dalam UU Desa, khususnya tujuan yang berkaitan
dengan: a) Mendorong prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat desa untuk
pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama; b) Meningkatkan
ketahanan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional; c) memajukan
perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional;
dan d) Memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.
Selama ini, proses
dan pola pemberdayaan desa umumnya cenderung
menciptakan ketergantungan. Akibatnya, desa tidak tumbuh menjadi desa
yang mandiri dalam mengurus dan mengelola sumber daya dan potensi yang
dimilikinya, termasuk jaringan sosial yang telah tumbuh dan berkembang di Desa.
Kekuatan dari potensi jaringan sosial, seperti semangat kegotong-royongan dan
kepercayaan (trust) belum dapat
dioptimalkan untuk mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi Desa.
Tujuan yang hendak
dicapai dengan membentuk dan memanfaatkan jaringan sosial di pedesaan adalah
untuk mengatasi persoalan yang dihadapi masyarakat desa, seperti: terbatasnya
peluang kerja, struktur sumber daya ekonomi yang kurang beragam, keterbatasan
pendidikan, keterampilan, peralatan dan modal.
Secara normatif,
kerjasama antar desa maupun kerjasama dengan pihak ketiga telah diatur dalam UU
No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Desa dapat mengembangkan kerjasama meliputi:
pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi
yang berdaya saing, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan dan
pemberdayaan Desa, dan kerjasama juga dapat dilakukan di bidang keamanan dan
ketertiban di Desa. Prinsipnya, kerjasama dikembangkan untuk memanfaatkan
potensi Desa dan mengatasi kekurangan dari sumber daya alama dan sumber daya
manusia di Desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. Kerjasama ini
harus dilakukan dalam prinsip saling menguntungkan dan memandirikan
masing-masing Desa.
Mengidentifikasi
Pihak-Pihak yang Potensial
Kerja jejaring
merupakan kegiatan untuk kepentingan banyak pihak yang bersifat memberi dan
berbagi. Sedangkan definisi kerja jaringan adalah:
1.
Kekuatan berasal dari semangat
memberi dan berbagi.
2.
Kemauan alami menghargai diri,
lembaga, organisasi, hubungan dan relasi.
3.
Salah satu cara untuk memahami
sistem yang ada pada diri kita dan orang lain.
4.
Merupakan cara yang terorganisir
untuk menciptakan relasi guna suatu tujuan.
Kerja jaringan
mempunyai manfaat sebagai berikut:
1.
Merupakan media pemasaran yang
efektif.
2.
Biaya lebih efisien dengan potensi
keberhasilan lebih efektif.
Untuk membangun networks, beberapa prinsip dasar yang
harus diikuti adalah sebagai berikut:
1.
Membangun citra lembaga yang baik.
2.
Fokus pada kualifikasi lembaga.
3.
Berkaitan dengan apa yang kita
tawarkan bukan apa yang kita dapatkan.
4.
Mengembangkan kemampuan
“mendengar“.
5.
Mengembangkan kemampuan “bertanya“.
6.
Menepati janji bukan mengobral
janji.
Untuk membangung
jejaring sosial di pedesaan terlebih dahulu kita harus memetakan dan mengenali
siapa saja tokoh atau pihak kunci yang dapat kita ajak bersama untuk membangun
dan memajukan desa. Untuk membantu memetakan tokoh atau para pihak tersebut,
pertanyaan-pertanyaan dibawah ini diharapakan dapat membantu:
1.
Siapa atau kelompok mana yang
selalu terlibat membantu kegiatan di pedesaan? Mengapa mereka selalu terlibat?
Apa manfaat langsung/tidak langsung kegiatan tersebut bagi kelompok?
2.
Apakah ada kesamaan yang mengikat
para anggota jaringan itu, misalnya satu keluarga atau kerabat, tetangga, atau
mata pencaharian atau lainnya?
3.
Apakah orang-orang itu membentuk
jaringan untuk menanggulangi hal-hal yang lainnya juga, atau hanya untuk
peristiwa yang diuraikan itu?
4.
Jika untuk hal-hal lain juga,
hal-hal apakah itu? Mengapa bisa menjalar ke hal-hal lain, atau sebaliknya?
5.
Apa hubungan kelompok atau jaringan
ini dengan jaringan atau kelompok lain (bersaing, saling mendukung, tidak ada
kaitan sama sekali)? Apa alasan atau latar belakang hubungan yang demikian?
6.
Apa pula hubungan jaringan atau
kelompok ini dengan pemerintah desa? Apakah pemerintah memberikan dukungan
nyata, pasif atau malah menghambat? Mengapa?
7.
Sejak kapan jaringan ini muncul?
Bagaimana riwayat kemunculannya, atau perubahannya dari jaringan sebelumnya?
Apakah lingkup kegiatan atau keanggotaannya saat ini mengalami perubahan dari
sebelumnya? Sejak kapan perubahan berlangsung? Mengapa?
No.
|
Kelompok Sosial
|
Potensi/Peran
|
1
|
Organisasi Tani Lokal (OTL)
|
·
Terlibat dalam proses perencanaan
pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat petani
·
Menjadi kelompok penerima manfaat
pembangunan
·
Mengutus perwakilannya dalam
Badan Musyawarah Desa
·
Terlibat dalam proses musyawarah
desa
·
Terlibat dalam pembahasan
peraturan desa
|
2
|
Kelompok Nelayan
|
·
Terlibat dalam proses perencanaan
pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat nelayan
·
Menjadi kelompok penerima manfaat
pembangunan
·
Mengutus perwakilannya dalam Badan
Musyawarah Desa
·
Terlibat dalam proses musyawarah
desa
·
Terlibat dalam pembahasan
peraturan desa
|
3
|
Organisasi Masyarakat Adat
|
·
Terlibat dalam proses perencanaan
pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat adat
·
Menjadi kelompok penerima manfaat
pembangunan
·
Mengutus perwakilannya dalam
Badan Permusyawaratan Desa
·
Terlibat dalam proses musyawarah
desa
·
Terlibat dalam pembahasan
peraturan desa adat
|
4
|
Organisasi Keagamaan
|
·
Terlibat dalam proses perencanaan
pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat adat
·
Menjadi kelompok penerima manfaat
pembangunan
·
Mengutus perwakilannya dalam
Badan Musyawarah Desa
·
Terlibat dalam proses musyawarah
desa
|
5
|
Organisasi Perempuan
|
·
Terlibat dalam proses perencanaan
pembangunan desa dan pemberdayaan
·
Menjadi kelompok penerima manfaat
pembangunan
·
Mengutus perwakilannya dalam
Badan Musyawarah Desa
·
Terlibat dalam proses musyawarah
desa
·
Terlibat dalam pembahasan
peraturan desa
|
6
|
Organisasi Kepemudaan
|
·
Terlibat dalam proses perencanaan
pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat adat
·
Menjadi kelompok penerima manfaat
pembangunan
·
Mengutus perwakilannya dalam
Badan Musyawarah Desa
·
Terlibat dalam proses musyawarah
desa
·
Terlibat dalam pembahasan
peraturan desa
|
7
|
NGO
|
·
Membangun kerjasama dalam program
ekonomi di pedesaan
·
Membantu desa dalam proses
pemberdayaan masyarakat desa
|
Mengembangkan
Kerjasama
Pijakan berpikir
yang mendasari perlunya membangun relasi jaringan sosial dan kerjasama dalam
melakukan pembangunan desa dan pemberdayaan desa, antara lain:
Pertama,
pengembangan jaringan sosial dan kerjasama di pedesaan diformulasikan untuk
mewujudkan desa yang mandiri dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, seperti:
pangan, energi, pendidikan dan kesehatan. Kemandirian desa tidak berarti Desa
terlepas dari kesaling-tergantungan dengan desa yang lain, melainkan terjadi “net-benefit” yang dihasilkan dari
pertukaran antara desa.
Kedua,
pengembangan potensi jaringan sosial di wilayah pedesaan ditekankan pada aspek
keberlanjutan, yakni:
1.
Keberlanjutan ekologi, dimana
pemanfaatan sumber daya alam dilakukan dengan tidak merusak lingkungan dan
senantiasa memperhatikan daya dukung ekologinya.
2.
Keberlanjutan sosial ekonomi yang
mengacu pada kesejahteraan masyarakat pedesaan.
3.
Keberlanjutan komunitas masyarakat
pedesaan yang mengacu pada terjaminnya peran masyarakat dalam pembangunan dan
jaminan akses komunitas pada sumber daya alam.
4.
Keberlanjutan institusi yakni
mencakup institusi politik, institusi sosial-ekonomi dan institusi pengelola
sumber daya (Arif Satria: 2011).
Ketiga, pengembangan
kerjasama dengan pihak ketiga hendaknya tidak membuat desa mengalami
ketergantungan baru. Dalam hal ini, tiga aktor yang bisa terlibat dalam proses
kerjasama, yakni:
a.
Masyarakat desa dengan kekuatan
kelembagaan sosial dan ekonomi yang dimilikinya serta kemampuan mengelola
sumberdaya yang berkelanjutan.
b.
Pengusaha atau swasta yang
mengembangkan usaha berbasis pedesaan serta untuk mengatasi keterbatasan sumber
daya yang dimiliki oleh desa.
c.
Pemerintah yang berfungsi untuk
memberikan penguatan kelembagaan sosial ekonomi kepada desa dan jaminan
keamanan dan legal kepada pengusaha/swasta.
Keempat,
pendamping desa harus mampu mengidentifikasi dan menjahit seluruh kekuatan
ekonomi dan politik di wilayah pedesaan untuk terlibat dalam proses pembangunan
dan pemberdayaan. Jaringan sosial pada dasarnya merupakan mitra strategis Desa
yang harus senantiasa dijaga dan dikembangkan untuk memajukan pembangunan di
Desa.
Tujuan membentuk
jaringan sosial dan mengembangkan kerjasama di Desa sebagai berikut:
1.
Untuk mewujudkan desa yang mandiri
dalam memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan, energi, kesehatan, pendidikan,
air bersih, dsb.
2.
Untuk membangun dan menumbuhkan
semangat kolektivitas, kegotongroyongan dan trust
building dari kelompok-kelompok sosial di masyarakat desa.
3.
Agar desa mempunyai perencanaan
pembangunan desa dan strategi pemberdayaan masyarakat desa yang mencakup:
potensi, rencana strategis, perencanaan ruang, perencanaan pengelolaan dan
pemanfaatan dan strategi aksi yang menjadi dasar dalam mengembangkan kerjasama
antar desa maupun dengan pihak ketiga.
4.
Agar desa mempunyai badan kerjasama
antar desa yang dihasilkan melalui musyawarah desa.
5.
Agar berkembang aktivitas ekonomi
berbasis pedesaan yang mampu bersaing dalam pasar lokal, regional dan global
serta dapat diandalkan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara
berkelanjutan.
Selain tujuan
diatas, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan oleh para pendamping desa
dalam membangun jaringan sosial dan kerjasama, yaitu sebagai berikut:
1.
Pendamping harus meyakini, mengakui
dan menghargai bahwa setiap individu/lembaga memiliki potensi yang merupakan
modal dasar dalam merealisasikan visi pembangunan desa dan pemberdayaan
masyarakat desa.
2.
Modal dasar tersebut perlu
dikembangkan dan ditingkatkan mutunya, serta dipadukan lewat proses dialog dan
musyawarah dalam wadah jaringan.
3.
Musyawarah dan dialog adalah roh
dari pendampingan desa.
4.
Pendamping desa meyakini potensi
jaringan sosial yang peduli terhadap masalah pedesaan, memiliki fungsi penting
dan strategis, sehingga selalu menjadi pusat perhatian pendamping desa.
5.
Pendamping desa harus senantiasa
menciptakan peluang dengan mengembangkan
sistem dan mekanisme, agar
potensi jaringan sosial yang terbentuk senantiasa terlibat dalam proses pembangunan
desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Model pendekatan
dalam kerja jaringan:
1.
Model kontak person. Biasanya
dilakukan oleh seseorang yang merupakan tokoh kunci dari lembaga, sering
menggunakan pendekatan pribadi, loby (silaturahmi), mediasi dan lain-lain.
2.
Model kerja sama. Dapat dilakukan
dengan pemerintah, asosiasi, perguruan tinggi, lembaga keuangan atau kelompok
profesi lainnya dengan isu-isu yang sejenis dan sifatnya memberikan bantuan
stimulan, teknikal asistensi pada program yang sama.
3.
Model aliansi. Kerja sama antar
forum/lembaga untuk menyuarakan isu yang sama, misalnya: ALIANSI GERAKAN
PENGENTASAN KEMISKINAN yang terdiri dari pendamping desa, Pemda, NGO, dll.
4.
Model koalisi. Beberapa
forum/lembaga melakukan merger menggunakan satu nama, misal: KOALISI PENGENTAS
KEMISKINAN PEDESAAN, bersifat sementara (ad hoc) dipimpin oleh seorang
koordinator.[]
No comments:
Post a Comment