09 November 2017

MEMBANGUN JEJARING



MEMBANGUN JEJARING

Pendahuluan

Jaringan sosial (social network) adalah kumpulan individu atau kelompok yang terikat oleh kepentingan dan/atau tujuan yang sama. Membangun jaringan sosial dan mengembangkan kerjasama merupakan agenda penting dan strategis yang harus dipahami dengan baik oleh para pendamping desa. Pemahaman yang baik terhadap jaringan sosial yang terbangun di pedesaan selama ini, akan sangat membantu proses-proses pendampingan yang dilakukan di tingkat masyarakat desa. Mulai dari proses perencanaan pembangunan sampai pada kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.

Hal mendasar yang harus dipahami dari hubungan sosial yang melahirkan jaringan sosial adalah setiap orang mempunyai akses yang berbeda terhadap sumber daya yang bernilai, seperti akses terhadap sumber daya alam, informasi atau kekuasaan. Artinya bahwa dengan memahami jaringan sosial di Desa akan memudahkan bagi pendamping desa dalam membangun jaringan sosial baru untuk kepentingan implementasi UU Desa, serta memudahkan untuk mengembangkan kerjasama.

Salah satu tugas dan peran penting dari pendamping desa adalah membantu desa membentuk dan memanfaatkan jaringan sosial serta mengembangkan kerjasama, baik kerjasama antar desa maupun dengan pihak ketiga guna mewujudkan tujuan dari pembangunan desa, sebagaimana dinyatakan dalam UU Desa, khususnya tujuan yang berkaitan dengan: a) Mendorong prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama; b) Meningkatkan ketahanan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional; c) memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan d) Memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.

Selama ini, proses dan pola pemberdayaan desa umumnya cenderung  menciptakan ketergantungan. Akibatnya, desa tidak tumbuh menjadi desa yang mandiri dalam mengurus dan mengelola sumber daya dan potensi yang dimilikinya, termasuk jaringan sosial yang telah tumbuh dan berkembang di Desa. Kekuatan dari potensi jaringan sosial, seperti semangat kegotong-royongan dan kepercayaan (trust) belum dapat dioptimalkan untuk mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi Desa.

Tujuan yang hendak dicapai dengan membentuk dan memanfaatkan jaringan sosial di pedesaan adalah untuk mengatasi persoalan yang dihadapi masyarakat desa, seperti: terbatasnya peluang kerja, struktur sumber daya ekonomi yang kurang beragam, keterbatasan pendidikan, keterampilan, peralatan dan modal.

Secara normatif, kerjasama antar desa maupun kerjasama dengan pihak ketiga telah diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Desa dapat mengembangkan kerjasama meliputi: pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan Desa, dan kerjasama juga dapat dilakukan di bidang keamanan dan ketertiban di Desa. Prinsipnya, kerjasama dikembangkan untuk memanfaatkan potensi Desa dan mengatasi kekurangan dari sumber daya alama dan sumber daya manusia di Desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. Kerjasama ini harus dilakukan dalam prinsip saling menguntungkan dan memandirikan masing-masing Desa.

Mengidentifikasi Pihak-Pihak yang Potensial

Kerja jejaring merupakan kegiatan untuk kepentingan banyak pihak yang bersifat memberi dan berbagi. Sedangkan definisi kerja jaringan adalah:

1.       Kekuatan berasal dari semangat memberi dan berbagi.
2.       Kemauan alami menghargai diri, lembaga, organisasi, hubungan dan relasi.
3.       Salah satu cara untuk memahami sistem yang ada pada diri kita dan orang lain.
4.       Merupakan cara yang terorganisir untuk menciptakan relasi guna suatu tujuan.

Kerja jaringan mempunyai manfaat sebagai berikut:

1.       Merupakan media pemasaran yang efektif.
2.       Biaya lebih efisien dengan potensi keberhasilan lebih efektif.

Untuk membangun networks, beberapa prinsip dasar yang harus diikuti adalah sebagai berikut:

1.       Membangun citra lembaga yang baik.
2.       Fokus pada kualifikasi lembaga.
3.       Berkaitan dengan apa yang kita tawarkan bukan apa yang kita dapatkan.
4.       Mengembangkan kemampuan “mendengar“.
5.       Mengembangkan kemampuan “bertanya“.
6.       Menepati janji bukan mengobral janji.

Untuk membangung jejaring sosial di pedesaan terlebih dahulu kita harus memetakan dan mengenali siapa saja tokoh atau pihak kunci yang dapat kita ajak bersama untuk membangun dan memajukan desa. Untuk membantu memetakan tokoh atau para pihak tersebut, pertanyaan-pertanyaan dibawah ini diharapakan dapat membantu:

1.       Siapa atau kelompok mana yang selalu terlibat membantu kegiatan di pedesaan? Mengapa mereka selalu terlibat? Apa manfaat langsung/tidak langsung kegiatan tersebut bagi kelompok?
2.       Apakah ada kesamaan yang mengikat para anggota jaringan itu, misalnya satu keluarga atau kerabat, tetangga, atau mata pencaharian atau lainnya?
3.       Apakah orang-orang itu membentuk jaringan untuk menanggulangi hal-hal yang lainnya juga, atau hanya untuk peristiwa yang diuraikan itu?
4.       Jika untuk hal-hal lain juga, hal-hal apakah itu? Mengapa bisa menjalar ke hal-hal lain, atau sebaliknya?
5.       Apa hubungan kelompok atau jaringan ini dengan jaringan atau kelompok lain (bersaing, saling mendukung, tidak ada kaitan sama sekali)? Apa alasan atau latar belakang hubungan yang demikian?
6.       Apa pula hubungan jaringan atau kelompok ini dengan pemerintah desa? Apakah pemerintah memberikan dukungan nyata, pasif atau malah menghambat? Mengapa?
7.       Sejak kapan jaringan ini muncul? Bagaimana riwayat kemunculannya, atau perubahannya dari jaringan sebelumnya? Apakah lingkup kegiatan atau keanggotaannya saat ini mengalami perubahan dari sebelumnya? Sejak kapan perubahan berlangsung? Mengapa?


No.
Kelompok Sosial
Potensi/Peran
1
Organisasi Tani Lokal (OTL)
·         Terlibat dalam proses perencanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat petani
·         Menjadi kelompok penerima manfaat pembangunan
·         Mengutus perwakilannya dalam Badan Musyawarah Desa
·         Terlibat dalam proses musyawarah desa
·         Terlibat dalam pembahasan peraturan desa
2
Kelompok Nelayan
·         Terlibat dalam proses perencanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat nelayan
·         Menjadi kelompok penerima manfaat pembangunan
·         Mengutus perwakilannya dalam Badan Musyawarah Desa
·         Terlibat dalam proses musyawarah desa
·         Terlibat dalam pembahasan peraturan desa
3
Organisasi Masyarakat Adat
·         Terlibat dalam proses perencanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat adat
·         Menjadi kelompok penerima manfaat pembangunan
·         Mengutus perwakilannya dalam Badan Permusyawaratan Desa
·         Terlibat dalam proses musyawarah desa
·         Terlibat dalam pembahasan peraturan desa adat
4
Organisasi Keagamaan
·         Terlibat dalam proses perencanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat adat
·         Menjadi kelompok penerima manfaat pembangunan
·         Mengutus perwakilannya dalam Badan Musyawarah Desa
·         Terlibat dalam proses musyawarah desa
5
Organisasi Perempuan
·         Terlibat dalam proses perencanaan pembangunan desa dan pemberdayaan
·         Menjadi kelompok penerima manfaat pembangunan
·         Mengutus perwakilannya dalam Badan Musyawarah Desa
·         Terlibat dalam proses musyawarah desa
·         Terlibat dalam pembahasan peraturan desa
6
Organisasi Kepemudaan
·         Terlibat dalam proses perencanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat adat
·         Menjadi kelompok penerima manfaat pembangunan
·         Mengutus perwakilannya dalam Badan Musyawarah Desa
·         Terlibat dalam proses musyawarah desa
·         Terlibat dalam pembahasan peraturan desa
7
NGO
·         Membangun kerjasama dalam program ekonomi di pedesaan
·         Membantu desa dalam proses pemberdayaan masyarakat desa

Mengembangkan Kerjasama

Pijakan berpikir yang mendasari perlunya membangun relasi jaringan sosial dan kerjasama dalam melakukan pembangunan desa dan pemberdayaan desa, antara lain:
Pertama, pengembangan jaringan sosial dan kerjasama di pedesaan diformulasikan untuk mewujudkan desa yang mandiri dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, seperti: pangan, energi, pendidikan dan kesehatan. Kemandirian desa tidak berarti Desa terlepas dari kesaling-tergantungan dengan desa yang lain, melainkan terjadi “net-benefit” yang dihasilkan dari pertukaran antara desa.

Kedua, pengembangan potensi jaringan sosial di wilayah pedesaan ditekankan pada aspek keberlanjutan, yakni:

1.       Keberlanjutan ekologi, dimana pemanfaatan sumber daya alam dilakukan dengan tidak merusak lingkungan dan senantiasa memperhatikan daya dukung ekologinya.
2.       Keberlanjutan sosial ekonomi yang mengacu pada kesejahteraan masyarakat pedesaan.
3.       Keberlanjutan komunitas masyarakat pedesaan yang mengacu pada terjaminnya peran masyarakat dalam pembangunan dan jaminan akses komunitas pada sumber daya alam.
4.       Keberlanjutan institusi yakni mencakup institusi politik, institusi sosial-ekonomi dan institusi pengelola sumber daya (Arif Satria: 2011).

Ketiga, pengembangan kerjasama dengan pihak ketiga hendaknya tidak membuat desa mengalami ketergantungan baru. Dalam hal ini, tiga aktor yang bisa terlibat dalam proses kerjasama, yakni:

a.       Masyarakat desa dengan kekuatan kelembagaan sosial dan ekonomi yang dimilikinya serta kemampuan mengelola sumberdaya yang berkelanjutan.
b.      Pengusaha atau swasta yang mengembangkan usaha berbasis pedesaan serta untuk mengatasi keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh desa.
c.       Pemerintah yang berfungsi untuk memberikan penguatan kelembagaan sosial ekonomi kepada desa dan jaminan keamanan dan legal kepada pengusaha/swasta.

Keempat, pendamping desa harus mampu mengidentifikasi dan menjahit seluruh kekuatan ekonomi dan politik di wilayah pedesaan untuk terlibat dalam proses pembangunan dan pemberdayaan. Jaringan sosial pada dasarnya merupakan mitra strategis Desa yang harus senantiasa dijaga dan dikembangkan untuk memajukan pembangunan di Desa.

Tujuan membentuk jaringan sosial dan mengembangkan kerjasama di Desa sebagai berikut:

1.       Untuk mewujudkan desa yang mandiri dalam memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan, energi, kesehatan, pendidikan, air bersih, dsb.
2.       Untuk membangun dan menumbuhkan semangat kolektivitas, kegotongroyongan dan trust building dari kelompok-kelompok sosial di masyarakat desa.
3.       Agar desa mempunyai perencanaan pembangunan desa dan strategi pemberdayaan masyarakat desa yang mencakup: potensi, rencana strategis, perencanaan ruang, perencanaan pengelolaan dan pemanfaatan dan strategi aksi yang menjadi dasar dalam mengembangkan kerjasama antar desa maupun dengan pihak ketiga.
4.       Agar desa mempunyai badan kerjasama antar desa yang dihasilkan melalui musyawarah desa.
5.       Agar berkembang aktivitas ekonomi berbasis pedesaan yang mampu bersaing dalam pasar lokal, regional dan global serta dapat diandalkan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.

Selain tujuan diatas, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan oleh para pendamping desa dalam membangun jaringan sosial dan kerjasama, yaitu sebagai berikut:

1.       Pendamping harus meyakini, mengakui dan menghargai bahwa setiap individu/lembaga memiliki potensi yang merupakan modal dasar dalam merealisasikan visi pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
2.       Modal dasar tersebut perlu dikembangkan dan ditingkatkan mutunya, serta dipadukan lewat proses dialog dan musyawarah dalam wadah jaringan.
3.       Musyawarah dan dialog adalah roh dari pendampingan desa.
4.       Pendamping desa meyakini potensi jaringan sosial yang peduli terhadap masalah pedesaan, memiliki fungsi penting dan strategis, sehingga selalu menjadi pusat perhatian pendamping desa.
5.       Pendamping desa harus senantiasa menciptakan peluang dengan mengembangkan  sistem  dan mekanisme, agar potensi jaringan sosial yang terbentuk senantiasa terlibat dalam proses pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.



Model pendekatan dalam kerja jaringan:

1.       Model kontak person. Biasanya dilakukan oleh seseorang yang merupakan tokoh kunci dari lembaga, sering menggunakan pendekatan pribadi, loby (silaturahmi), mediasi dan lain-lain.
2.       Model kerja sama. Dapat dilakukan dengan pemerintah, asosiasi, perguruan tinggi, lembaga keuangan atau kelompok profesi lainnya dengan isu-isu yang sejenis dan sifatnya memberikan bantuan stimulan, teknikal asistensi pada program yang sama.
3.       Model aliansi. Kerja sama antar forum/lembaga untuk menyuarakan isu yang sama, misalnya: ALIANSI GERAKAN PENGENTASAN KEMISKINAN yang terdiri dari pendamping desa, Pemda, NGO, dll.
4.       Model koalisi. Beberapa forum/lembaga melakukan merger menggunakan satu nama, misal: KOALISI PENGENTAS KEMISKINAN PEDESAAN, bersifat sementara (ad hoc) dipimpin oleh seorang koordinator.[]


No comments:

Post a Comment