Medsos yang dimaksud disini mungkin adalah aplikasi berupa shopee, Bukalapak, Tokopedia aplikasi jual beli online yang lain.
Pada masa sekarang ini jual beli secara online itu sudah menjadi zamannya. Sebuah perkembangan teknologi yang memudahkan jual beli antara pemilik barang (penjual ) dan yang membutuhkan barang ( pembeli ). Media sosial atau aplikasi yang digunakan di sini biasanya dikelola oleh pihak ketiga yang mana pihak ini sebagai penyedia jasa market place atau perantara antara penjual dan pembeli. Dimana penjual menawarkan barangnya berupa gambar dan keterangan serta pembeli menyesuaikan mana yang paling sesuai dengan yang dibutuhkan.
Penggunaan di masyarakat tentunya sangat bermanfaat. Apalagi di masa pandemi ini di mana kita tidak boleh kemana-mana dan pergerakannya dibatasi sehingga jual beli online adalah pilihan yang tepat di mana kita hanya bertransaksi menggunakan internet mencari barang yang dibutuhkan kemudian membayar menggunakan transaksi bank dan barang akan dikirimkan oleh penjual melalui jasa kurir.
Jual beli semacam ini Tentunya sangat bermanfaat kepada berbagai pihak
1. Pembeli dia dimudahkan karena dapatkan barang dengan cara yang efisien
2. Penjual dia dimudahkan dalam memasarkan produk karena para pembelinya bisa berasal dari seluruh wilayah di Indonesia
3. Kurir juga mendapatkan pendapatan dari jasa pengiriman barang
4. Aplikasi mendapatkan penghasilan dari perannya sebagai perantara
Namun di balik kemudahan jual beli online ini ada kekurangan yang bisa muncul diantaranya untuk pembeli biasanya ada mendapatkan barang tidak sesuai dengan harapan karena penjual mengirimkan barang tidak sesuai spesifikasi, penjual mengalami kerugian ongkir saat mengirimkan barang tidak sesuai antara ongkos kirim yang ditarik kepada pembeli, kurir bisa mengalami kerugian jika barang yang di karena mengandung benda-benda berbahaya.
Untuk meminimalisir kerugian hendaknya penjual memberikan deskripsi sejelas jelasnya atas detail barang daganganya dan pembeli harusnya teliti dalam membeli dengan memperhatikan deskripsi dan review para pembeli lain.
Jual beli secara kredit di dalam Islam jual beli secara kredit pada dasarnya diperbolehkan di dalam Islam tetapi ada yang perlu dipenuhi kedua belah pihak dan ada persetujuan pembelian diantara mereka. Sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Pembelian secara kredit juga baiknya menggunakan perantara seperti bank syariah ada kemudian barang dibeli dengan transaksi bank syariah.
No comments:
Post a Comment