Mendaftar online laksanakan, tapi gagal karena KTP orang tua ganda, Masalah krusial yang muncul adalah dia tak punya buku jambon, koordinasi dengan bu bidan beliau tidak bisa membantu , konsultasi sama bu carik hanya mampu membantu sampai brewis.
Datang kecapil sekitar jam 14.00 kemudian parkir dan ternyata antrian sudah habis dan tertulis silahkan kembali besok . Bertemu bapak gondrong dan sekilas kukatakan kronologinya. Beliau meminta untuk menunggu petugas yang datang. Lama tak kunjung datang petugas yang dimaksud, seorang ibu mengarahkan untuk masuk ruang sekretariat. Dari ruang sekretariat silahkan masuk lobby dan minta bertemu dengan bu retno.
Sudah ketemu bu retno, diminta untuk membuat surat pernyataan belum pernah masuk kk, lalu daftar online lagi
Daftar online ditolak karena anak sudah punya akta tahun 2015. Perjuangan belum usai harus ketemu lagi dengan bu retno
Datang kecapil bertemu bu retno kembali konsultasi dan dikasih nomer untuk bertemu dengan pak yon
WA pak yon bagaimana selanjutnya, bisa ketemu lagi di capil untuk konsultasi
Baiklah kitapun bersua pak yon dan ditemukan fakta bahwa keluarga ini memiliki KK yang berbeda, dan harus dipertemukan
Kulari ke kantor kecamatan adakah KK yang dimaksud ?? Yes . . ADA . .
Kembali daftar online dan akhirnya ..
== SLIP PENGAMBILAN DOKUMEN ==
Yth. ELI TRI ASTUTI
Dokumen Anda siap untuk diambil pada hari Senin, 25 Januari 2021 di Kantor Disdukcapil Wonosobo Jl. Soekarno Hatta No 8 Wonosobo (LOKET PENGAMBILAN), berikut detail laporan Anda :
Jenis Pelayanan : AKTA KELAHIRAN
Nomor Register : 3307-LT-21072020-0002
Nama Lengkap : HABBIL GHOMAMI
Denda Akta Kelahiran : Rp 50.000,-
Nama Kepala Keluarga : -
Denda KK : Rp 0,-
NO HP : 085201534999
==== PENTING ====
Saat Pengambilan
1. Disarakan yang mengambil dokumen adalah Pelapor yang tertulis di formulir dan diambil sesuai jadwal yang tertera diatas
2. Semua berkas pengajuan dibawa
3. Datang lebih awal agar mendapatkan nomor antrian
4. Bisa menunjukkan slip pengambilan (apabila ditanyakan oleh petugas)
5. Denda dibayarkan pada saat pengambilan dokumen
CATATAN : PER 1 JULI 2020 BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 109 TAHUN 2019 TENTANG FORMULIR DAN BUKU YANG DIGUNAKAN DALAM PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (ADMINDUK) PASAL 12 SEMUA DOKUMEN ADMINDUK (KECUALI KTP-EL DAN KIA) DICETAK MENGGUNAKAN KERTAS HVS 80 GRAM WARNA PUTIH UKURAN A4 DAN BECODE/TANDA TANGAN ELEKTRONIK (TTE)
Alhamdulillaaahh . .
Pagi sekali berangkat ke capil sendiri dan mengambil antrian dapat nomer 17, setelah mengisi slip pemgambilan antrilah dibangku tenda. Nomer antrian dipanggil, berkas disetorkan biaya dibayar, beberapa menit kemudian akta sudah siap dan pulang
No comments:
Post a Comment