Yth.
1.Korwil Dikcam
2.Pengawas SD dan Pengawas SMP
3.Kepala SMP Negeri dan Swasta
4.Kepala SD Negeri dan Swasta
Menyusuli surat kami Nomor 421/0980/2020 tanggal 8 Juli 2020 tentang Penyusunan Rencana Kerja Sekolah dengan verifikasi yang semula dijadwalkan tanggal 14 - 20 Juli 2020, karena ada agenda dinas yang tidak bisa ditunda maka verifikasi diundur tanggal 20-24 Juli 2020, dengan beberapa informasi tambahan sebagai berikut:
1.Berkas yang dibawa saat verifikasi oleh setiap satuan pendidakan adalah dokumen Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang disatukan dengan RKAS, dengan susunan sebagai berikut (a) Lembar judul, (b) Lembar verifikasi, (c) lembar penetapan Kepala Sekolah dan Komite atau Ketua Yayasan (swasta), serta pengesahan Kepala Dinas, (d) Kata pengantar, (e) Daftar Isi, (f) Bab I Pendahuluan, (g) Bab II Permasalahan, (h) Bab III Implementasi Pemenuhan Delapan SNP, (i) Bab IV RKAS, (j) Bab V Penutup, (k) SK Tim Pengembang Sekolah (TPS) yang ditetapkan kepala sekolah, (l) instrumen verifikasi yang telah diisi verifikator.
2.Judul memuat kalimat RENCANA KERJA TAHUNAN (RKT) DAN RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH (RKAS) PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2020, disusul nama sekolah, alamat, logo dan teks lainnya merujuk pada template.
3.Isi setiap bab I, II, III, dan V dapat merujuk pada template yang filenya kami kirimkan.
4.Khusus Bab IV merupakan hasil printout dari ARKAS yang telah memuat seluruh sumber anggaran telah dicek Kepala Sekolah dan divalidasi secara aplikatif.
5.Pengesahan oleh Kepala Dinas tanggal 27 - 30 Juli 2020
6.Surat resmi menyusul.
Seretaris Cc Kepala Dinas
No comments:
Post a Comment