HASILRAPAT
JUMAT, 5 APRIL 2019
1. Berdasarkan hasil rapat bersama Bpk. Yono dan Pak Amir disepakati bahwa pencairan TPG TW 2 sudah diberlakukan Absensi Online semenjak tanggal Surat Edaran/Juknis dari Kabupaten.
2. Beban Kerja KS dan Guru adalah 40 jam (37,5 kerja dan 2,5 jam istirahat) sesuai peraturan BKN
3. TPG dibayarkan dengan jumlah prosentase kehadiran 90% yang terdiri dari :
- Absen sidik jari/finger print
- Upload Surat Tugas
- Sakit
- Cuti
4. Sesuai peraturan BKN :
- Guru saktit hanya 1 hari cukup melaporkan ke atasan/KS dan melampirkan surat dokter.
- Guru sakit 2 s.d. 14 hari dilampiri surat dari dokter dan membuat surat permohonan cuti sakit ke Dinkab
- Guru sakit lebih dari 14 hari melampirkan surat cuti dari BKD
- Cuti Alasan Penting
Terdiri dari Ayah, Ibu, anak, adik, kakak, menantu, mertua suami, istri (Keluarga Inti) bisa mendapatkan cuti seperti : menikah, meninggal, menemani kelahiran istri,
5. Karena sudah diberlakukannya Absen Online maka untuk tugas Luar, PTK wajib dibuatkan Surat Tugas dari atasan yang mana dalam Surat Tugas tsb tertera jamnya. Misal : Tugas Pengawas Ujian, KKG, dll
6. Yang Wajib Finger Print :
- CPNS
- Guru PNS dan Non PNS Penerima TPG
- Pegawai PPPK
- PTK penerima APBD
- WB yang bukan penerima APBD wajib Finger pagi dan finger Pulang kebijakan KS masing2 sekolah
7. Penghitungan prosentase Kehadiran :
Hadir + Sakit+ Dinas Luar+Cuti +Ijin
= 90%
Hari Efektif
8. Berkas pencairan TPG disetorkan per SD tidak per Kuota
9. TW 1 tetap mengumpulkan Absen Geisa Online apa adanya sebagai bahan evaluasi tim
10. Segala kendala yang ada akan disampaikan tim ke Pusat
11. Bagi yang INVALID di Info GTK Solusi di Instal Ulang Dapodiknya cek pembelajaran.
No comments:
Post a Comment