23 April 2019

Kab/Kota diharap melaporkan seluruh SDM PKH yang lolos CPNS

Menindaklanjuti Surat Nomor 518/LJS.JSK.TU/04/2019 tanggal 15 April 2019 Perihal Permintaan Data SDM PKH Yang Diterima CPNS
1. Kab/Kota diharap melaporkan seluruh SDM yang lolos CPNS dengan (format terlampir)
2. Bagi SDM yang lolos CPNS untuk *SEGERA Mengundurkan diri* dengan mencantumkan materai Rp 6.000,-
3. Kepada CPNS yang sudah memiliki SK sesuai TMT namun masih menerima honor dari Jamsoskel harap segera mengembalikan.

Contoh kasus : SDM A lolos CPNS dengan *SK TMT 1 Maret 2019*, SK baru diterima ybs akhir Maret 2019/awal April 2019. Ybs akhirnya mundur per 1 April 2019. Maka, Honor PKH bulan Maret 2019 Harus dikembalikan (walaupun ybs bekerja sampai Maret).

Patokan TMT di SK dan Surat Mundur, mohon dicek ulang.
deadline *hari ini, tgl 22 April 2019*

No comments:

Post a Comment