31 October 2017

Sampai dengan tanggal 31 Oktober seluruh Nomor Handphone Wajib Telah Melakukan Registrasi Ulang


KOMINFO:

Sampai dengan tanggal 31 Oktober seluruh Nomor Handphone Wajib Telah Melakukan Registrasi Ulang, Jika lewat dari tanggal tersebut belum melakukan registrasi ulang maka berikut dampaknya:


1. Tidak bisa melakukan panggilan

2. Per 15 hari kemudian tidak bisa menerima telpon dan sms

3. Langkah terahir KOMINFO jika masih membandel belum registrasi ulang nomor Anda akan di blokir.


Kebijakan baru KOMINFO:

1. Setiap operator jaringan hanya boleh memiliki tiga nomor di operator yang sama.


Daripada berurusan nantinya, mending sedari sekarang kita lakukan registrasi ulang. Cara ini untuk semua operator jaringan.....


Ketik:

ULANG#NO NIK#NO KK#

kirim ke 4444


ATAU :

Cara Registrasi ulang Kartu Via WEB


1. TELKOMSEL

https://mobi.telkomsel.com/ulang


2. INDOSAT

https://indosatooredoo.com/id/personal/support/knowledge-management-system/faq-registrasi


3. XL

https://registrasi.xl.co.id/ulang


4. TRI

https://registrasi.tri.co.id/


5. SMARTFREN

https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php


#Selamat mencoba dan bagikan 


Kabari ayah, bunda, sanak saudara jangan sampai tiba-tiba nomor mereka diblokir.



No comments:

Post a Comment