KOMINFO:
Sampai dengan tanggal 31 Oktober seluruh Nomor Handphone Wajib Telah Melakukan Registrasi Ulang, Jika lewat dari tanggal tersebut belum melakukan registrasi ulang maka berikut dampaknya:
1. Tidak bisa melakukan panggilan
2. Per 15 hari kemudian tidak bisa menerima telpon dan sms
3. Langkah terahir KOMINFO jika masih membandel belum registrasi ulang nomor Anda akan di blokir.
Kebijakan baru KOMINFO:
1. Setiap operator jaringan hanya boleh memiliki tiga nomor di operator yang sama.
Daripada berurusan nantinya, mending sedari sekarang kita lakukan registrasi ulang. Cara ini untuk semua operator jaringan.....
Ketik:
ULANG#NO NIK#NO KK#
kirim ke 4444
ATAU :
Cara Registrasi ulang Kartu Via WEB
1. TELKOMSEL
https://mobi.telkomsel.com/ulang
2. INDOSAT
https://indosatooredoo.com/id/personal/support/knowledge-management-system/faq-registrasi
3. XL
https://registrasi.xl.co.id/ulang
4. TRI
https://registrasi.tri.co.id/
5. SMARTFREN
https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php
#Selamat mencoba dan bagikan
Kabari ayah, bunda, sanak saudara jangan sampai tiba-tiba nomor mereka diblokir.
No comments:
Post a Comment